| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yang terletak di Jl. Poros Tikala/Barana, Kecamatan Tikala, Kelurahan Buntu Barana dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ne’ Rias
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Setapak
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Sulaiman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun
Adalah harta bersama Penggugat dengan Alm. Rendeng Madao.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mensertifikatkan obyek sengketa melalui Turut Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 78, Kelurahan Buntu Barana, Surat Ukur Nomor 06/B. Barana/2000 tertanggal 14 April 2000, dengan luas 642 M?2; atas nama Doktoranda Elisabeth, dan juga mengakui obyek sengketa sebagai tanah miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 78, Kelurahan Buntu Barana, Surat Ukur Nomor 06/B. Barana/2000 tertanggal 14 April 2000, dengan luas 642 M?2; atas nama Doktoranda Elisabeth dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ne’ Rias
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Setapak
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Sulaiman
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun
Adalah Cacat Hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah obyek sengketa.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu tidak dapat memberdayakan obyek tersebut sebagaimana mestinya dan kehilangan hak menikmati sebesar Rp.15.000.000,- x 13 tahun = Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan segala bentuk surat-surat apapun yang telah diterbitkan oleh Para Tergugat menyangkut obyek sengketa sebagai bukti kepemilikannya secara melawan hukum adalah cacat formil, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa dan memperoleh hak daripadanya, untuk mengosongkan obyek tersebut dalam keadaan kosong, dan sempurna kemudian diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|