Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
--------Bahwa Terdakwa ARIEF MUSTAJAB Alias IPPO’, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Pukul 22.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Buntu Tondon Lingkungan Dokong, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto 0,1856 (Nol koma satu delapan lima enam) gram, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melaksanakan patroli di sekitar Pantan Ke. Makale untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, kemudian sekitar pukul 22.45 Wita saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melanjutkan patroli disekitar Lingkungan Dokong, Tondon Mamullu, Kec. Makale dan mendapati Terdakwa sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan senter handphone kemudian menghampiri terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan ditemukan maps/titik beserta foto tempat menempel sabu pada handphone milik Terdakwa kemudian saksi ARIFIN menanyakan kepada Terdakwa “gambar/foto apa ini” lalu Terdakwa menjelaskan bahwa gambar/foto tersebut merupakan maps/lokasi tempat menempel sabu yang sebelumnya dipesan Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa “pia103126”. Pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu didalam potongan pipet plastik warna hijau bergaris putih yang terbungkus lilitan lakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Z1 Pro warna Hitam dan setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi salah satu teman Terdakwa lewat Instagram dengan nama instagram “pia10316” dengan mengatakan “adakah danamu kita beli sabu” dan pada saat itu Terdakwa bersepakat dengan temannya untuk patungan membeli sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang teman Terdakwa “pia10316” sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengirim uang pembelian sabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui barcode yang sebelumnya dikirim oleh teman Terdakwa “pia10316”. Sekitar pukul 20.50 Wita teman Terdakwa “pia10316” mengirimkan maps/titik dan foto lokasi tempat menempel paket sabu yang sebelumnya dipesan dan sekitar pukul 22.30 Terdakwa berangkat menuju Jalan Buntu Tondon Lingkungan Dokong, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja untuk mengambil tempelan sabu dan sampai sekitar pukul 22.45 Wita. Terdakwa mencari tempelan sabu tersebut mengikuti maps/titik yang sebelumnya dikirim oleh teman Terdakwa “pia10316” tepatnya di pinggir jalan diatas pondasi diutupi batu gunung menggunakan penerangan senter handphone milik Terdakwa, Namun Terdakwa belum sempat mengambil paket sabu tersebut datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 2694/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1856 (Nol koma satu delapan lima enam) Gram dan diberi label barang bukti (6231/2025/NNF)
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dan diberi label barang bukti (6232/2025/NNF)
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa ARIEF MUSTAJAB Alias IPPO’, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Pukul 22.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Buntu Tondon Lingkungan Dokong, Kel. Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan berat Netto 0,1856 (Nol koma satu delapan lima enam) gram, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melaksanakan patroli di sekitar Pantan Ke. Makale untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, kemudian sekitar pukul 22.45 Wita saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI bersama tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melanjutkan patroli disekitar Lingkungan Dokong, Tondon Mamullu, Kec. Makale dan mendapati Terdakwa sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan senter handphone kemudian saksi ARIFIN dan saksi ALPIAN SOMALINGGI menghampiri terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan ditemukan maps/titik beserta foto tempat menempel sabu pada handphone milik Terdakwa kemudian saksi ARIFIN menanyakan kepada Terdakwa “gambar/foto apa ini” lalu Terdakwa menjelaskan bahwa gambar/foto tersebut merupakan maps/lokasi tempat menempel sabu yang sebelumnya dipesan Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa “pia103126”. Pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu didalam potongan pipet plastik warna hijau bergaris putih yang terbungkus lilitan lakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Z1 Pro warna Hitam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan berita acar pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 2694/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1856 (Nol koma satu delapan lima enam) Gram dan diberi label barang bukti (6231/2025/NNF)
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dan diberi label barang bukti (6232/2025/NNF)
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |