Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Mak 1.PETRUS SIMURU alias NE AGU
7.IR NELY RAPANG alias MAMA ALDA
8.MATIUS SILE, DRS alias NE MAUREN
9.LUDIA SIAMA alias MAMA BORA
10.AGUSTINA alias MAMA VEGA
11.LAI LELE alias NE GUNTUR
12.LAI LOTTO
7.AGUSTINA LAPU
8.SEMMI KALO
9.BENYAMIN TAPPI' alias PONG DASSE
10.YOHANIS TANAN PALIMBONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS SIMURU alias NE AGU
2IR NELY RAPANG alias MAMA ALDA
3MATIUS SILE, DRS alias NE MAUREN
4LUDIA SIAMA alias MAMA BORA
5AGUSTINA alias MAMA VEGA
6LAI LELE alias NE GUNTUR
7LAI LOTTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handy Frans Masiku, SHPETRUS SIMURU alias NE AGU
2Handy Frans Masiku, SHIR NELY RAPANG alias MAMA ALDA
3Handy Frans Masiku, SHMATIUS SILE, DRS alias NE MAUREN
4Handy Frans Masiku, SHLUDIA SIAMA alias MAMA BORA
5Handy Frans Masiku, SHAGUSTINA alias MAMA VEGA
6Handy Frans Masiku, SHLAI LELE alias NE GUNTUR
7Handy Frans Masiku, SHLAI LOTTO
Tergugat
NoNama
1AGUSTINA LAPU
2SEMMI KALO
3BENYAMIN TAPPI' alias PONG DASSE
4YOHANIS TANAN PALIMBONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------------------------
  2. Menyatakan tanah objek sengketa  yang bernama tanah MENDOKE’ terletak di Lingkungan Betteng Lampan Mendoke’, Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kab.Toraja Utara, Propinsi Sulawesi Selatan,  dengan batas – batas tanah sebagai berikut  ;---------------

 

Sebelah U t a r a      : berbatasan dengan tanah dan rumah milik SEMMI KALLO’

Sebelah Timur         :  berbatasan dengan jalan setapak

Sebelah Selatan       : berbatasan dengan Tanah dan rumah milik LAPPUNG

Sebelah Barat           : berbatasan dengan Tanah / lokasi  Mendoke’

 

Adalah merupakan tanah milik NE’ DEKKUN dan LAI’ KALUKKU’

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari NE’ DEKKUN dan LAI’ KALUKKU’ yang berhak atas tanah objek sengketa ;------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai dan mengakui tanah objek sengketa  sebagai tanah miliknya dengan cara menumpuk berupa material batu gunung diatas tanah objek sengketa, tanpa seizin dengan PARA PENGGUGAT, dan melakukan perintangan / menghalang – halangi PARA PENGGUGAT atas tanah objek sengketa sehingga menimbulkan kerugian materil bagi PARA PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan segala bentuk surat – surat yang telah diterbitkan oleh PARA TERGUGAT menyangkut tanah objek sengketa sebagai bukti kepemilikannya secara melawan hukum adalah merupakan surat yang  cacat  formil,  dan tidak mempunyai kekuatan mengikat atas tanah objek sengketa ;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1.   Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan / atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk  mengeluarkan berupa tumpukan material berupa batu gunung miliknya yang berada diatas tanah objek sengketa, serta selanjutnya menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna dan seketika tanpa syarat kepada PARA PENGGUGAT ;----------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa hilangnya kenikmatan PARA PENGGUGAT atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ), setiap hari keterlambatan bagi PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, sempurna, dan seketika tanpa syarat terhitung sejak putusan perkara ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;-----------------------------------------------------------------

 

  1.  Menyatakan sah dan berharganya berupa sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Makale Kelas I.B ;------------------------------------------------------------------------

 

 

 Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak