Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1412/P.4.26/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUGRAH SAPUTRA Alias UGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ANUGRAH Alias UGA yang selanjutnya disebut Terdakwa
secara

bersama-sama dengan Saksi ASRUL DAVID, Saksi ASRIANI, Saksi FADLI MAULANA
NUR, Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada
hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya di
waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi
Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang
beratnya melebihi 5 (lima) gram” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
------------
? Bahwa berawal pada sekitar akhir bulan Desember 2024 Terdakwa mulai ikut dengan
saksi ASRUL dan saksi ASRIANI (istri saksi ASRUL) tinggal di Tallunglipu, Kab. Toraja
Utara. Kemudian berselang 2 (dua) hari, saksi FADLI juga datang dan ikut tinggal
bersama saksi ASRUL yang mana sejak saat itu Terdakwa bersama saksi FADLI mulai
menempelkan paket sabu milik saksi ASRUL. Selanjutnya sekitar pertengahan bulan
Januari 2025, saksi RAFLI juga datang sehingga sejak saat itu Terdakwa bersama
saksi RAFLI juga mulai menempelkan paket sabu milik saksi ASRUL.
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 saksi ASRUL bersama saksi
ASRIANI kembali ke Makassar sehingga Terdakwa bersama saksi FADLI dan saksi
RAFLI ikut kembali ke Makassar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari
2025, sekitar pukul 20.00 WITA, saksi ASRUL mengajak Terdakwa bersama saksi
FADLI dan saksi RAFLI untuk kembali ke Toraja, dan sekitar pukul 21.00 WITA,
Terdakwa bersama saksi ASRUL, saksi ASRIANI, saksi FADLI dan saksi RAFLI sama-
sama berangkat dari Makassar ke Toraja. Namun saksi ASRUL, saksi ASRIANI dan
saksi FADLI, menggunakan mobil travel milik saksi JUSRAN, sedangkan Terdakwa
bersama saksi RAFLI berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox
warna perak putih dengan nomor plat DD 6789 XX, Noka: MH3SG6410RJ394385 dan
Nosin: G3P2E – 0452541 milik saksi ASRUL, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA
Terdakwa bertemu dengan saksi ASRUL di Jl. Pettarani Kota Makassar, selanjutnya
saksi ASRUL memberikan 16 (enam belas) sachet/paket sabu kepada Terdakwa
bersama saksi RAFLI untuk ditempelkan di Toraja yang mana Terdakwa diberi imbalan
sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah), selanjutnya 16 (enam belas) sachet/paket sabu tersebut Terdakwa
simpan didalam bagasi motor milik saksi ASRUL yang Terdakwa gunakan tersebut.
Karena pada saat itu banjir di sekitar Kab. Maros, sehingga Terdakwa bersama saksi
RAFLI baru tiba di Toraja pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul
09.00 WITA dan menempelkan paket sabu milik saksi ASRUL tersebut di pinggir jalan
sekitar Makale dan pinggir jalan sekitar Rantelemo, Kec. Makale Utara. Setelah itu
Terdakwa bersama saksi RAFLI pergi ke Wisma Sarla Rantepao karena saksi ASRUL
menyampaikan kalau ia bersama saksi ASRIANI menginap di Wisma Sarla kamar 7
sedangkan saksi FADLI di kamar 8.
? Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama saksi RAFLI tiba di
Wisma Sarla kamar 8 dan sudah ada saksi FADLI bersama pacarnya saksi SERINA.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, saksi ASRUL memberikan paket sabu kepada
saksi RAFLI, selanjutnya saksi RAFLI bersama saksi FADLI dengan menggunakan
sepeda motor milik saksi ASRUL pergi menempelkan paket sabu tersebut di sekitar
Rantelemo, Makale Utara dan Terdakwa mengetahuinya saat itu. Setelah menempel,

saksi RAFLI bersama saksi FADLI kembali ke Wisma Sarla kamar 8. Tidak lama
kemudian sekitar pukul 23.50 WITA, Polisi datang dan menangkap Terdakwa bersama
saksi ASRUL, saksi ASRIANI, saksi FADLI, saksi RAFLI dan saksi SERINA serta
mengamankan barang bukti yang ditemukan pada saat itu.
? Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat itu yaitu 2 (dua) sachet plastik berisi
kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197 (tiga satu koma nol satu
sembilan tujuh) gram, 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan
berat netto seluruhnya 24,2435 (dua empat koma dua empat tiga lima ) gram, dan 1
(satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1315 (nol koma satu tiga
satu lima) gram.
? Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik No. LAB. : 0823/NNF/II/2025, tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat dan
ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI,
S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H.,
M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan 2
(dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197 (tiga
satu koma nol satu sembilan tujuh) gram, 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi
kristal bening dengan berat netto seluruhnya 24,2435 (dua empat koma dua empat tiga
lima ) gram, dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1315
(nol koma satu tiga satu lima) gram adalah benar “Positif Metamfetamina” yang
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
? Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANUGRAH Alias UGA yang selanjutnya disebut Terdakwa secara
bersama-sama dengan Saksi ASRUL DAVID, Saksi ASRIANI, Saksi FADLI MAULANA
NUR, Anak Saksi MUHAMMAD RAFLI NOVIANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada
hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya di
waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Wisma Sarla yang beralamat di Jl. Andi
Mappanyukki Nomor 83, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dimana perbuatan tersebut dilakukan
oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-------
? Bahwa berawal pada sekitar akhir bulan Desember 2024 Terdakwa mulai ikut dengan
saksi ASRUL dan saksi ASRIANI (istri saksi ASRUL) tinggal di Tallunglipu, Kab. Toraja

Utara. Kemudian berselang 2 (dua) hari, saksi FADLI juga datang dan ikut tinggal
bersama saksi ASRUL yang mana sejak saat itu Terdakwa bersama saksi FADLI mulai
menempelkan paket sabu milik saksi ASRUL. Selanjutnya sekitar pertengahan bulan
Januari 2025, saksi RAFLI juga datang sehingga sejak saat itu Terdakwa bersama
saksi RAFLI juga mulai menempelkan paket sabu milik saksi ASRUL.
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 saksi ASRUL bersama saksi
ASRIANI kembali ke Makassar sehingga Terdakwa bersama saksi FADLI dan saksi
RAFLI ikut kembali ke Makassar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari
2025, sekitar pukul 20.00 WITA, saksi ASRUL mengajak Terdakwa bersama saksi
FADLI dan saksi RAFLI untuk kembali ke Toraja, dan sekitar pukul 21.00 WITA,
Terdakwa bersama saksi ASRUL, saksi ASRIANI, saksi FADLI dan saksi RAFLI sama-
sama berangkat dari Makassar ke Toraja. Namun saksi ASRUL, saksi ASRIANI dan
saksi FADLI, menggunakan mobil travel milik saksi JUSRAN, sedangkan Terdakwa
bersama saksi RAFLI berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox
warna perak putih dengan nomor plat DD 6789 XX, Noka: MH3SG6410RJ394385 dan
Nosin: G3P2E – 0452541 milik saksi ASRUL, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA
Terdakwa bertemu dengan saksi ASRUL di Jl. Pettarani Kota Makassar, selanjutnya
saksi ASRUL memberikan 16 (enam belas) sachet/paket sabu kepada Terdakwa dan
saksi RAFLI. Selanjutnya 16 (enam belas) sachet/paket sabu tersebut Terdakwa
simpan didalam bagasi motor milik saksi ASRUL yang Terdakwa gunakan tersebut.
Karena pada saat itu banjir di sekitar Kab. Maros, sehingga Terdakwa bersama saksi
RAFLI baru tiba di Toraja pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul
09.00 WITA dan Terdakwa bersama saksi RAFLI pergi ke Wisma Sarla Rantepao
karena saksi ASRUL menyampaikan kalau ia bersama saksi ASRIANI menginap di
Wisma Sarla kamar 7 sedangkan saksi FADLI di kamar 8.
? Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama saksi RAFLI tiba di
Wisma Sarla kamar 8 dan sudah ada sakssi FADLI bersama pacarnya saksi SERINA.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, saksi ASRUL memberikan paket sabu kepada
saksi RAFLI, selanjutnya saksi RAFLI bersama saksi FADLI dengan menggunakan
sepeda motor milik saksi ASRUL pergi menempelkan paket sabu tersebut di sekitar
Rantelemo, Makale Utara dan Terdakwa mengetahuinya saat itu. Setelah menempel,
saksi RAFLI bersama saksi FADLI kembali ke Wisma Sarla kamar 8. Tidak lama
kemudian sekitar pukul 23.50 WITA, Polisi datang dan menangkap Terdakwa bersama
saksi ASRUL, saksi ASRIANI, saksi FADLI, saksi RAFLI dan saksi SERINA serta
mengamankan barang bukti yang ditemukan pada saat itu.
? Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat itu yaitu 2 (dua) sachet plastik berisi
kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197 (tiga satu koma nol satu
sembilan tujuh) gram, 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan
berat netto seluruhnya 24,2435 (dua empat koma dua empat tiga lima ) gram, dan 1
(satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1315 (nol koma satu tiga
satu lima) gram.
? Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik No. LAB. : 0823/NNF/II/2025, tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat dan
ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI,
S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H.,
M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan 2
(dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 31,0197 (tiga
satu koma nol satu sembilan tujuh) gram, 52 (lima puluh dua) sachet plastik berisi
kristal bening dengan berat netto seluruhnya 24,2435 (dua empat koma dua empat tiga
lima ) gram, dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1315
(nol koma satu tiga satu lima) gram adalah benar “Positif Metamfetamina” yang

terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
? Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang
berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya