Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Mak Marthen Yunus 1.Yohana Kaloleng
2.Jefri Pedi
3.Yulianti Rita
4.Martha Minggu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marthen Yunus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yohana Kaloleng
2Jefri Pedi
3Yulianti Rita
4Martha Minggu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan segala hormat, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan dengan Amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris Sah dari Alm. Petrus Kudi’ Podo dan Martha Ganna.
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengelolah Harta Warisan alm. Petrus Kudi’ Podo dan almh. Martha Ganna adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan Harta Warisan Peninggalan Alm. Petrus Kudi’ Podo dan Martha Ganna berupa Hak Gadai Adat bidang tanah sawah berikut :
  • Sawah To Bubun  milik neneknya Pong Gisel 1 (satu) Kerbau
  • Sawah To Bo’ne Milik Nek Buka 2 (dua)  Kerbau
  • Sawah To’ Pao Milik Nek Sampe Ali 1 (satu)  Kerbau
  • Sawah Ne’ Pasang milik Nek Bura  1 (satu)  Kerbau
  • Sawah Saruran Milik Ne Rerra’  1 (satu)  Kerbau
  • Sawah To’Pasak milik Ne’ Dange’ 1 (satu) Kerbau
  • Sawah Ne Toli Milik Ne’ Ko’Bi’ 1  (satu) Kerbau
  • Sawah Tambunan 2 (dua) Kerbau
  • Sawah di Babun 1 (satu) Kerbau

Adalah Hak Penggugat sampai Para Pemilik sawah tersebut menembus kembali dan yang berhak menerima tebusan sawah tersebut adalah PENGGUGAT.

  1. Menyatakan Tanah yang dijadikan  tempat membangun Rumah saat ini yang diperoleh dari So’ Rompon  senilai 1 (satu) Ekor Kerbau dan Nek Roni senilai 2 (dua) Ekor Kerbau adalah juga merupakan Harta Warisan dari alm. Petrus Kudi’ Podo dan Martha Ganna.
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
  3. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak