Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. IRAYANTI PANTA SAMPEPADANG alias MAMA DARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1/P. 4.26.8.2/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAYANTI PANTA SAMPEPADANG alias MAMA DARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IRAYANTI PANTA SAMPEPADANG Alias MAMA DARA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar Pukul 02.30 wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2024 bertempat Cafe Manalagi yang beralamat di Kelurahan Rantepao, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiyaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 wita Saksi Korban Chevin T. Pongpangala Alias Kevin datang bersama dengan teman-teman Saksi Korban di Cafe Manalagi tersebut untuk nongkrong, kemudian sampai pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wita awalnya situasi di Cafe Manalagi tersebut masih dalam keadaan aman, selanjutnya pada saat Saksi Korban hendak ingin pulang dan sudah berada di depan Cafe Manalagi kemudian Saksi Korban bertemu Terdakwa dan Saudara Momon kemudian Saudara Momon mengatakan “sini ko dulu kasih jelas permasalahan yang pada tanggal 03 Maret 2024” setelah itu Saksi Korban duduk di kursi depan Cafe Manalagi tersebut bersama dengan Saudara Momon, kemudian setelah Saudara Momon pergi kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kemudian duduk berhadapan dengan Saksi Korban yang hanya terdapat kursi kayu diantara Saksi Korban dengan Terdakwa, selanjutnya setelah itu Terdakwa mengatakan “kenapa kamu bilangi saya begitu di mesengger?” kemudian Saksi Korban mengatakan kamu duluan yang bicara kotori saya di messenger Butomu, kemudian Terdakwa emosi terhadap Saksi Korban sehingga Terdakwa menendang kursi kayu sebanyak 1 (satu) kali mengunakan salah satu kaki Terdakwa yang dimana posisi kursi tersebut berada di depan Saksi Korban yang berjarak sekitar + 1 (Satu) jengkal dari Saksi Korban hingga kemudian mengakibatkan lutut kiri Saksi Korban berdarah dan mengalami luka, setelah itu Saksi Korban pun spontan berdiri karena kaki Saksi Korban kesakitan, kemudian datang Saksi Nickanor Lepong Parura Alias Kanor dan Saksi Ade Pamasi Alias Gondrong melerai kejadian tersebut, selanjutnya Saksi Korban pun pergi dari tempat kejadian tersebut dengan diantar oleh Saksi Ade Pamasi Alias Gondrong.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.55/RSE-GT/RM/III/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tami Contani Bangke selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan luar :

Keadaan Umum

:

Baik

Kepala (Area Mata)

:

Tidak ditemukan kelainan.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak bawah

:

Lutut kiri : Terdapat luka lecet panjang 0.5 cm, terdapat darah warna merah. Nyeri (+), bengkak (-), terdapat berupa bekas luka yang mengering disamping luka lecet.

Badan

:

Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan

:

Luka lecet pada lutut kiri akibat trauma benda tumpul

Pihak Dipublikasikan Ya