Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. ROMI PAEMBONAN alias PANCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-46/P.4.26.8.2/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI PAEMBONAN alias PANCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa ROMI PAEMBONAN Alias PANCI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di SPBU Pertamina Bolu yang beralamat di Kelurahan Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Narkotika disekitar Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, pada saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara memantau rumah dari Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menurut informasi rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Bahwa sekitar pukul 16.00 Wita Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang mengambil paket narkotika jenis shabu-shabu ke rumah Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena pada saat itu Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci memesan paket narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya pada saat itu Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan secara transfer langsung oleh Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci menggunakan rekening BRI miliknya dengan tujuan ke akun Dana milik Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah).

 Bahwa sekitar pukul 17.30 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melihat Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim sudah mengenali mukanya keluar dari arah rumah milik Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan  (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dimana informasi yang Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim dapatkan bahwa Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dijadikan sebagai kurir pengantar  narkotika jenis shabu-shabu oleh Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah), sehingga pada saat itu juga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan pembuntutan terhadap Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengarah ke jalan gajah hingga menuju ke jalan poros Rantepao-Bolu kemudian belok kanan ke arah jalan poros panga’ Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, hingga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melihat Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, dimana terlihat Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci, kemudian keduanya langsung pergi berpisah dan saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memutuskan untuk mengikuti Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci hingga sampai di SPBU Pertamina Bolu yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

 Bahwa pada sekitar pukul 18.00 Wita pada saat itu Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci masuk ke dalam toilet SPBU Pertamina Bolu, kemudian Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menunggu di depan pintu toilet selanjutnya sekitar ± 3 menit Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci keluar dari dalam toilet lalu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim langsung menangkap Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci, dimana sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dan seketika itu Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci langsung kaget dan kemudian pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu yang dililit dengan menggunakan potongan lakban warna merah dengan berat bersih 0.63 Gram dari dalam kantong celana jeans warna biru merek NTF MAN bagian sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y330 warna hitam yang digunakan Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci sebagai sarana komunikasi untuk memesan Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya pada saat Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci diinterogasi oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu yang miliknya tersebut dibeli dari Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan penangkapan terhadap Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Poros Panga’ Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dimana pada saat itu Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kemudian saat dilakukan penangkapan Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) sempat membuang 1 (satu) buah handphone merk Y02 warna biru miliknya namun pada saat itu Saksi Alvito Deannova temukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Bahwa pada saat Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) diinterogasi dirinya membenarkan telah memberikan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu yang dililit dengan menggunakan potongan lakban warna merah dengan berat bersih 0.63 Gram yang dililit dengan menggunakan potongan lakban warna merah kepada Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci yang didapatkan atau diperoleh dari Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah), sehingga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim kembali melakukan penangkapan terhadap Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3661/NNF/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan IPDA Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening dengan berat netto 0.0870 gram diberi nomor barang bukti 8502/2024/NNF,

Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci dan Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah).

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa Romi Paembonan Alias Panci diberi nomor barang bukti 8503/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) diberi nomor barang bukti 8504/2024/NNF.
Pihak Dipublikasikan Ya