Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.G/2024/PN Mak 1.MARTINUS PALILING
2.ENOS PABETTING
3.LINA
3.WARA
4.MELKI ROMBE DATU
5.RUDI LA'BIRAN
6.MEDAN SANDABUNGA'
7.KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP RI DI JAKARTA, CQ KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI SELATAN DI MAKASSAR, CQ KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TORAJA UTARA.
8.KETUA DPRD KABUPATEN TORAJA UTARA
9.PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA dalam hal ini BUPATI KABUPATEN TORAJA UTARA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 264/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINUS PALILING
2ENOS PABETTING
3LINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.MARTINUS PALILING
2TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.ENOS PABETTING
3TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.LINA
Tergugat
NoNama
1WARA
2MELKI ROMBE DATU
3RUDI LA'BIRAN
4MEDAN SANDABUNGA'
5KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP RI DI JAKARTA, CQ KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI SELATAN DI MAKASSAR, CQ KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TORAJA UTARA.
6KETUA DPRD KABUPATEN TORAJA UTARA
7PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA dalam hal ini BUPATI KABUPATEN TORAJA UTARA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN TORAJA UTARA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa adalah tanah miliki Tongkonan NE’ BANTURI di Karua, yang dijadikan lokasi tempat Pembuangan Sampah Kabupaten Toraja Utara, yang terletak di Karua, Lembang Karua, Kecamatan Sa’dan Balusu Kabupaten Toraja Utara, seluas 2,5 H
  3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris / keturunan dari Ne’ Banturi dari Tongkonan Ne’Banturi yang berhak atas tanah obyek sengketa.-------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga  sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas tanah obyek sengketa.-----------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Menurut Hukum Sertifikat Hak PakaiNo.1/tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015 atas Nama Pemerintah Kab. Toraja Utara adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No.8/K/KS/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan Kesepakatan Bersamaantara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan masyarakat Lembang Karua, Kecamatan Balusu Kabupaten Toraja Utara tentang Lokasi Tempat Pembuangan Sampah tanggal 3 November 2014 adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan menurut hukum SURAT KETERANGAN KESESUAIAN RUANG Nomor : 050/19.260/Bappeda/XII/2015 tanggal, Desember 2015adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan utuh, kosong dan sempurna kepada Para Penggugat tanpa syarat dan seketika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar atas kerugian baik kerugian materil maupun immateril sebagai konvensasi atas stigma / status TONGKONAN NE’ BANTURI yang membawa nama besar Lembang Karua sebagai Tempat Sampah Kabupaten Toraja Utara, dulu masih disebut Lembang Karua, sekarang diberikan stigma sebagai Lembang Pembuangan sampah Kabupaten Toraja Utara, sehingga semua  Tongkonan di Lembang Karua dapat digeneralisasi sebagai Tongkonan yang tidak mempunyai integritas dan kedudukan hukum sebagai mana Tongkonan di Toraja, telah dicederai sebagai Tongkonan tempat Pembungan sampah. ---------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan Kerugian immateril tentang pemberian status tanah Tongkonan Ne’ Banturi menjadi status tanah PEMBUANGAN SAMPAH Kabupaten Toraja Utara, sebesar Rp.1000.000.000.000.00 (satu triliun rupiah), dalam hal ini Tongkonan Ne’ Banturi telah mendapatkan stigma/symbol dan status dari masyarakat sebagai Tongkonan Pembuangan Sampah yang tidak mempunyai nilai  sosial dan peradaban manusia menurut hukum dan Adat Toraja.--------
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian atas dampak kerugian atas lolo patuan” (binatang) dan “lolo tananan” (Tumbuh-tumbuhan) dimana ternak dan tanaman-tanaman Tergugat telah terganggu lingkungan hidupnya, sehingga kerugian Para Penggugat sebagai ahli waris Tongkonan Ne’ Banturi sebesar Rp. 500.000.000.000.00 (lima ratus miliar rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Tongkonan Ne’ Banturi melalui para Penggugat kedalam keadaan yang utuh dan sempurna tanpa ada sampah diatasnya dengan memulihkan keadaan tersebut, ada apabila pemulihan tersebut tidak dilakukan oleh para Tergugat, maka para Tergugat harus mengganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai  tanah obyek sengketa serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan utuh, kosong dan sempurna kepada Para Penggugat tanpa syarat dan seketika
  15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Tongkonan Ne’Banturi melalui para Penggugat kedalam keadaan yang utuh dan sempurna tanpa ada sampah diatasnya dengan memulihkan keadaan tersebut, ada apabila pemulihan tersebut tidak dilakukan oleh para Tergugat, maka Para Tergugat harus mengganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah).-------------------------------------------------------
  16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada Verset, Banding dan Kasasi.----
  17. Menghukum Turut  Tergugat untuk tunduk, taat dan mematuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum.------------------------------------------------------------------------------------
  18. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak