Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Mak MARIA BANNE ALA alias MAMA LIA KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat 00000000000000000
Pemohon
NoNama
1MARIA BANNE ALA alias MAMA LIA
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Jadi berdasarkan dalil-dalil diatas dimana terbukti TIDAK SAHNYA SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN Nomor : SPDP.13/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/6/2019, tanggal 28 Juni 2019 (vide : SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP.Sidik.13/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/6/2019, tanggal 28 Juni 2019) YANG DIKELUARKAN OLEH PARA TERMOHON PRAPERADILAN terhadap PEMOHON PRAPERADILAN MARIA BANNE ALA kiranya dalam PRAPERADILAN ini yang kami ajukan kehadapan BAPAK MAJELIS HAKIM yang kami muliakan, yang menyidangkan PERKARA PRAPERADILAN ini, kiranya dapat mempertimbangkan amar putusannya sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menerima PERMOHONAN Praperadilan dari PEMOHON PRAPERADILAN.
  2. Mengabulkan PERMOHONAN PRAPERADILAN dari PEMOHON PRAPERADILAN seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa Peta Tata Batas Kawasan Hutan Latimojong Kabupaten DATI II Tana Toraja Propinsi Sulawesi selatan, tanggal 12 Oktober 1982 yang dipakai sebagai ACUAN DAN DASAR KLAIM Wilayah Kehutanan di daerah Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan cq KPH Saddang I adalah SEBAGAI ALAT BUKTI YANG TIDAK SAH.
  4. Menyatakan bahwa tindakan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan cq KPH Saddang I yang MENG-KLAIM DAN MENGUASAI TANAH ADAT TONGKONAN TONDOK KAO’ adalah TINDAKAN ILEGAL dan MELAWAN HUKUM.
  5. Menyatakan bahwa  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP.13/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/6/2019, tertanggal 28 Juni  2019 atas diri MARIA BANNE ALA adalah TIDAK SAH dan CACAT FORMIL.
  6. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik.13/ BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/6/2019, tanggal 28 Juni 2019, atas nama diri MARIA BANNE ALA adalah TIDAK SAH DAN CACAT FORMIL.
  7. Menyatakan bahwa SURAT PERINTAH PENYIDIKAN atas diri MARIA BANNE ALA adalah TIDAK SAH dan CACAT FORMIL karena TANPA DITERBITKANNYA TERLEBIH DAHULU SURAT PERINTAH PENETAPAN STATUS SEBAGAI TERSANGKA.
  8. Menyatakan bahwa proses PEMERIKSAAN PENYIDIKAN terhadap PEMOHON PRAPERADILAN yang dilakukan oleh Penyidik BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM (GAKKUM) LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI adalah PERKARA NE BIS IN IDEM.
  9. Menghukum PARA TERMOHON PRAPERADILAN untuk MEMBEBASKAN dan MENGEMBALIKAN Tanah Adat Tongkonan Tondok Kao’ yang berlokasi di Lembang Batu Alu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan kepada PEMILIKNYA YANG SAH YAITU RUMPUN KELUARGA TONGKONAN TONDOK KAO’.
  10. Menghukum PARA TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera membebaskan PEMOHON PRAPERADILAN MARIA BANNE ALA tanpa syarat Apapun.
  11. Menghukum PARA TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar secara tanggung renteng dan dibayar secara tunai segala beban KERUGIAN MATERIIL dan KERUGIAN IMMATERIL dari PEMOHON PRAPERADILAN dengan perincian :
    1. Kerugian materilnya PEMOHON PRAPERADILAN MARIA BANNE ALA sebesar = Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil PEMOHON PRAPERADILAN MARIA BANNE ALA sebesar = 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  12. Menghukum Para Termohon Praperadilan untuk segera merehabilitasi nama baik Para Pemohon Praperadilan dimedia cetak dan elektronik selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan dilakukan tanpa syarat apapun kepada PEMOHON PRAPERADILAN.

Dan atau

Apabila MAJELIS HAKIM yang kami muliakan, berpendapat lain demi untuk kepentingan nasib PEMOHON PRAPERADILAN agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, kami PENASEHAT HUKUM PEMOHON PRAPERADILAN sangat mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan Rahmatnya kepada MAJELIS HAKIM YANG KAMI MULIAKAN.

 

Pihak Dipublikasikan Ya