Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.Bth/2022/PN Mak 1.Ludya Patanggu
2.Yacolina Tapparan Napa"
3.Marthen S. Patanggu
3.Agustinus Panggoa
4.Samuel Tonglo
5.Sanny Patanggu
6.Y.T. Tandiarrang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 173/Pdt.Bth/2022/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ludya Patanggu
2Yacolina Tapparan Napa"
3Marthen S. Patanggu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Sainal Walinono, SHLudya Patanggu
2Andi Sainal Walinono, SHYacolina Tapparan Napa"
3Andi Sainal Walinono, SHMarthen S. Patanggu
Tergugat
NoNama
1Agustinus Panggoa
2Samuel Tonglo
3Sanny Patanggu
4Y.T. Tandiarrang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk menunda pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Makale  Nomor 102/Pdt.G/2018/PN.Mak tanggal      6 September 2018  juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 135/PDT/2020/PT.MKS tanggal 3 Juni 2020 Juncto Putusasn Mahkamah Agung RI Nomor 1470 K/Pdt/2021 tanggal 24 Agustus 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum atas perlawanan para Pelawan.

DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan Perlawanan   Pelawan seluruhnya;

2.   Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, baik dan jujur;

3.   Menyatakan  Pelawan adalah ahli waris yang sah  dari rumpun keluarga Ne’ Suli (Ne’ Minggu) sebagai pemilik rumah permanen berikut lokasi tanahnya yang terletak di Lembang Turunan, Kecamatan Sangalla, Kabupaten tana Toraja;

4.   Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, terlawan III dan Terlawan IV adalah pihak yang beritikad buruk dalam upaya menguasai obyek sengketa.

5.   Menghukum Terlawan I, Terlawan II, terlawan III , Terlawan IV, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

6.   Membebankan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak