Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. ARLANDO alias ARLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1248/P.4.26.8.2/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLANDO alias ARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa ARLANDO Alias ARLAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Anak I GALANG S dan Anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS (dituntut secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.18 Wita atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di parkiran Alun – Alun Rantepao yang beralamat di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita, anak I GALANG S sedang mengurus buku rekening di Bank BRI Cabang Rantepao ditemani oleh terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS. Bahwa setelah selesai mengurus buku rekening, anak I GALANG S bersama dengan terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS berangkat menuju ke alun-alun Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan mengendarai sepeda motor milik anak I GALANG S yang mana anak I GALANG S membonceng terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS.-----------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di alun-alun Rantepao anak I GALANG S memarkir sepeda motornya dipinggir jalan, setelah itu terdakwa bersama anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS pergi menonton acara gerak jalan di sekitaran alun – alun Rantepao. Bahwa sekira pukul 13.18 Wita, terdakwa meminta untuk pulang ke rumah sehingga anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mengikuti terdakwa. Bahwa ketika anak I GALANG S menuju ke sepeda motor miliknya yang sedang terparkir, anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU mengajak terdakwa dan anak I GALANG S untuk mengambil sepeda motor disekitaran alun – alun Rantepao sehingga terdakwa dan anak I GALANG sepakat dengan ajakan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya terdakwa bersama anak I GALANG S pergi menjauh dari sekitaran alun – alun Rantepao untuk menunggu anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS, setelah itu anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna Hijau Tosca, No. Rangka MH3SE88H0RJ606100, No. Mesin E3R2E3586492 milik anak korban GIDION yang sedang terparkir dipinggir jalan raya dekat alun – alun Rantepao, selanjutnya anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya selanjutnya terdakwa dan anak I GALANG S yang sebelumnya sudah menunggu kemudian mengikuti anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS. Bahwa kemudian terdakwa dan anak I GALANG S yang berboncengan mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU tersebut dari belakang dengan menggunakan kaki kirinya kemudian terdakwa bersama anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU yang berada di Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di kos anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU, terdakwa bersama anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU melepas kap kiri dan kanan sepeda motor tersebut menggunakan obeng bunga, setelah itu terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU menyambung langsung kontak sepeda motor tersebut hingga mesinnya bunyi, setelah itu terdakwa dan anak I GALANG S serta anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU menyimpan kap-kap yang dibongkar tersebut di kamar anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU, setelah itu anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU mengemas pakaiannya, dan beberapa saat kemudian anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Luwu, sedangkan terdakwa dan anak I GALANG S pulang ke rumahnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa bersama – sama dengan anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna Hijau Tosca, No. Rangka MH3SE88H0RJ606100, No. Mesin E3R2E3586492 tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni anak korban GIDION, dan atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan anak korban GIDION Alias GIDON mengalami kerugian sejumlah Rp.4.900.000 (Empat juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

--------Bahwa terdakwa ARLANDO Alias ARLAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan Anak I GALANG S dan Anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS (dituntut secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.18 Wita atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di parkiran Alun – Alun Rantepao yang beralamat di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita, anak I GALANG S sedang mengurus buku rekening di Bank BRI Cabang Rantepao ditemani oleh terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS. Bahwa setelah selesai mengurus buku rekening, anak I GALANG S bersama dengan terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS berangkat menuju ke alun-alun Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan mengendarai sepeda motor milik anak I GALANG S yang mana anak I GALANG S membonceng terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS.-----------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di alun-alun Rantepao anak I GALANG S memarkir sepeda motornya dipinggir jalan, setelah itu terdakwa bersama anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS pergi menonton acara gerak jalan di sekitaran alun – alun Rantepao. Bahwa sekira pukul 13.18 Wita, terdakwa meminta untuk pulang ke rumah sehingga anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mengikuti terdakwa. Bahwa ketika anak I GALANG S menuju ke sepeda motor miliknya yang sedang terparkir, anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU mengajak terdakwa dan anak I GALANG S untuk mengambil sepeda motor disekitaran alun – alun Rantepao sehingga terdakwa dan anak I GALANG sepakat dengan ajakan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya terdakwa bersama anak I GALANG S pergi menjauh dari sekitaran alun – alun Rantepao untuk menunggu anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS, setelah itu anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna Hijau Tosca, No. Rangka MH3SE88H0RJ606100, No. Mesin E3R2E3586492 milik anak korban GIDION yang sedang terparkir dipinggir jalan raya dekat alun – alun Rantepao, selanjutnya anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya selanjutnya terdakwa dan anak I GALANG S yang sebelumnya sudah menunggu kemudian mengikuti anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS. Bahwa kemudian terdakwa dan anak I GALANG S yang berboncengan mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU tersebut dari belakang dengan menggunakan kaki kirinya kemudian terdakwa bersama anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS membawa sepeda motor tersebut ke rumah kos anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU yang berada di Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di kos anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU, terdakwa bersama anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU melepas kap kiri dan kanan sepeda motor tersebut menggunakan obeng bunga, setelah itu terdakwa dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU menyambung langsung kontak sepeda motor tersebut hingga mesinnya bunyi, setelah itu terdakwa dan anak I GALANG S serta anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU menyimpan kap-kap yang dibongkar tersebut di kamar anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU, setelah itu anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU mengemas pakaiannya, dan beberapa saat kemudian anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Luwu, sedangkan terdakwa dan anak I GALANG S pulang ke rumahnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa bersama – sama dengan anak I GALANG S dan anak II FRANIS PATODING Alias MAKKU Alias FRANIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna Hijau Tosca, No. Rangka MH3SE88H0RJ606100, No. Mesin E3R2E3586492 tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni anak korban GIDION, dan atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan anak korban GIDION Alias GIDON mengalami kerugian sejumlah Rp.4.900.000 (Empat juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya