Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. SERLINA PADAUNAN alias INDO RINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-825/P.4.26.8.2/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERLINA PADAUNAN alias INDO RINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa SERLINA PADAUNAN Alias INDO RINI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 08.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2023, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Februari Tahun 2024, dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 08.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Gereja Toraja Jemaat Ba’ba-ba’ba Klasis Nanggala Karre, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Gereja Toraja Jemaat Ba’ba-ba’ba Klasis Nanggala Karre, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara berawal ketika saksi korban SERLY PAULINA SOMBOKANAN dan jemaat lainnya sedang beribadah didalam gereja. Bahwa pada saat berlangsungnya doa syafaat, tiba-tiba terdakwa datang dari belakang dan langsung memukul saksi korban menggunakan bagian belakang telapak tangannya yang mengenai mulut saksi korban, setelah memukul saksi korban terdakwa langsung berlari ke depan Gereja kemudian terdakwa kembali berlari ke belakang Gereja sehingga semua jemaat gereja langsung berdiri menghalangi terdakwa agar terdakwa tidak melarikan diri.----------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Gereja Toraja Jemaat Ba’ba-ba’ba Klasis Nanggala Karre, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara berawal ketika saksi korban ESTER TENDOK TONAPA Alias NEK TAMI sedang berada di dalam Gereja sedang melaksanakan ibadah dimana saksi korban duduk di bagian kursi Tengah. Bahwa pada saat saksi korban sedang berdoa dan menutup mata tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan langsung memukul mulut saksi korban menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian anggota jemaat lainnya langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa keluar dari dalam Gereja menuju ke halaman Gereja.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Gereja Toraja Jemaat Ba’ba-ba’ba Klasis Nanggala Karre, Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara berawal ketika saksi korban YULIATI PALOBO’ KANUNA’ Alias MAMA GEBI sedang berada di dalam Gereja sedang melaksanakan ibadah yang mana saksi korban duduk tepat didepan kursi tempat terdakwa duduk. Bahwa pada saat jemaat sedang menyanyikan lagu puji-pujian di atas panggung, terdakwa memegang tasnya yang berisikan paying menggunakan tangan kirinya, kemudian tas selempang tersebut terdakwa ayunkan ke arah wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah sebelah kiri saksi korban yang membuat wajah saksi korban mengalami luka memar berwarna kemerahan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya