Petitum |
Untuk itulah Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale, sudilah kiranya, menunjuk majelas Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini, demikian :
Petitum.
- Menerima Gugatan ini sebagai Gugatan Perdata.
- Menyatakan bahwa pembagian hak dan kewajiban yang berlaku 1 Janury 2021 sah, untuk dipedomani ahli waris Paulus Sampepadang dan Yohana Tangdiberu.
- Memutuskan dan Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Toraja Utara, agar memasang patok yang benar sesuai sertifikat induk 062 dan pemisahannya.
- Memutuskan dan memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara agar :
- Sertfikat 062, luas 138 m2 adalah milik bersama, sehingga nama dalam sertifikat tetap 8 orang.
- Sertifikat 103, dirubah namanya menjadi nama, ahli waris Agutinus Sampepadang yaitu : 1. Semuel Budiman Sampepadang.2. Mikael Jimmi Sampepadang, 3 Adriana Evangeline Sampepadang 4. Imanuel Paulus Sampapadang
- Sertifikat nomor 108 dirubah namanya menjadi sertifikat Lince Sampepadang.
- Sertifikat nomor 110 agar dirubah namanya menjadi sertifikat Marten Sampepadang.
- Sertifikat 109 agar dirubah namanya menjadi sertifikat ahli waris Margaretha yaitu 1. Ervan Perdana dan 2. Ervina Vivin Sulistiawati.
- Sertifkat 104 agar dirubah namanya menjadi sertifikat ahli waris Hendrik Sampepadang yaitu, 1. Stevano Sampepadang , 2 Edwin Sampepadang, 3 Hanzen Sampepadang
- Sertifikat 073 agar dirubah namanya menjadi :
- sertifikat Frederyk Sampepadang 65 m2 tetap pada sertifikat 073 dan
- 65 m2 dipisahkan dan diberi nomor sertifikat baru menjadi milik Arnis, karena hibah .
- Sertifikat 111 agar dirubah namanya menjadi sertifikat Frans Andi Kulu Sampepadang.
- Sertifikat 112 agar dirubah namanya menjadi sertifikat Yulius Sampepadang.
- Ex aequo et bono ( apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya )
- Termima kasih.
|