Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama:
------Bahwa Terdakwa DEBYANTI Alias ANTI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai tahun 2024, bertempat di Bua, Lembang Tallulolo Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada sekitar bulan Juni tahun 2021, Terdakwa DEBYANTI Alias ANTI menghubungi Saksi MASNA meminjam uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), lalu Saksi MASNA menghubungi Saksi Korban NANDA untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa yang langsung menghubungi Saksi Korban untuk meminjam uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan menyampaikan
kepada Saksi Korban jika uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan suatu Proyek Jalan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Polman Provinsi Sulawesi Barat dimana Terdakwa mengatakan “kasima dulu uangmu saya mau gunakan untuk proyek jalan yang ada di Sulawesi Barat, besar ini
proyek nanti selesai saya kembalikan uangmu” kemudian Saksi Korban mengirim uang kepada Terdakwa melalui Agen BRILink ke Nomor Rekening Bank BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban mulai lancar berkomunikasi dengan Terdakwa hingga akhirnya Saksi Korban percaya dan selalu mengirimkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa secara bertahap dari tahun 2021 sampai dengan 2024 dengan total kurang lebih sebesar Rp.36.950.000 (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Agen BRILink ke Nomor Rekening Bank BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI (yang ada resinya) dan Terdakwa berjanji akan segera mengembalikan namun hingga saat ini dari keseluruhan uang yang telah Saksi Korban kirimkan belum dikembalikan;
- Bahwa pada saat itu sekitar tahun 2022, Saksi Korban menelpon Terdakwa dan mengatakan “ini hasil proyek sudah mau cair kirimkanka dulu uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pengurusan pencairan dana proyek karena sebentar siang mau cair”, setelah Saksi Korban mengirimkan kirimkan uang tersebut, Saksi Korban meminta tolong kepada Saksi MASNA untuk menemui Terdakwa di Bank, namun uang tersebut tidak ada yang cair;
- Bahwa sekitar bulan September tahun 2022, Saksi Korban juga pernah datang dari Toraja dan menuju ke rumah Saksi MASNA kemudian Saksi Korban bercerita kepada Saksi MASNA dengan mengatakan “ibu banyak mi uang ku na ambil anti”, setelah itu Saksi MASNA dan Saksi Korban langsung menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Kabupaten Polewali Mandar untuk meminta uangnya, dan pada saat itu Terdakwa hanya menjanjikan akan dibayarkan setelah uang dari proyek yang sementara dikerjakan di dinas PU Kab.Polewali Mandar selesai. Setelah itu untuk memastikan bahwa proyek tersebut memang ada, Saksi MASNA bersama Saksi Korban berangkat ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkonfirmasi apakah proyek yang dimaksud Terdakwa memang benar adanya, namun setelah Saksi MASNA dan Saksi Korban tiba di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Polewali Mandar dan menanyakan proyek yang dimaksud Terdakwa kepada Pihak Dinas Pekerjaan Umum namun Pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Polewali Mandar tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut tidak ada;
- Bahwa cara Terdakwa pada saat itu meminta sejumlah uang untuk pengurusan proyek akal-akalan Terdakwa kepada Saksi Korban untuk dapat mengirimkan Terdakwa uang, yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk pengurusan balik nama atas nama disertifikat rumah Terdakwa.
- Bahwa adapun transaksi yang dilakukan oleh Saksi Korban dan Terdakwa antara lain:
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BNI 0258319932 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 10 Juni 2021, jam 09:56:54
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 26 November 2021, jam 12:17:37.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 21 November 2021, jam 11:41:16.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 13 Desember 2021, jam 13:15.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 26 Januari 2022, jam 18:09.08.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BNI 0258319932 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 Januari 2022, jam 18:09.08.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Sawerigading Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 25 Maret 2022, jam 08:18:44.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 Maret 2022, jam 11:05
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 11 April 2022, jam 14:09:50
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 12 April 2022, jam 09:23.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 14 April 2022, jam 19:41.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 01 April 2022, jam 18:17:19.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 April 2022, jam 18:17:43.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 April 2022, jam 09:18.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 April 2022, jam 11:01:30.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 01 Mei 2022, jam 17:12:44.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 17 Mei 2022, jam 09:29.
- melalui Agen BRILink Toko Amir Unit Polewali Kab. Polman ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 400.000.- ( empat ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 Mei 2022, jam 15:43:43.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 50.000.- lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 14 Agustus 2022, jam 15:50:57.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 15 Agustus 2022, jam 15:22:43.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 15 Agustus 2022, jam 15:25:25.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 24 Agustus 2022, jam 08:20:21.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 02 September 2022, jam 13:32.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 19 Maret 2023, jam 13:05:19
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 14 April 2023, jam 19:04:17
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 900.000.- (sembilan ratus ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 19 April 2023, jam 12:00.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 09 Juni 2023, jam 14:59.
- melalui Agen BRILink Paolo Cell Jalan Pongtiku Nomor 10 ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 04 November 2023, jam 16:34:45.
- melalui Nomor Rekening Bank BRI 0232-01-025483-53-3 atas nama BRENDA EVEILIN ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 05 Januari 2024, jam 17:12:18.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 April 2024, jam 10:35:14.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 April 2024, jam 16:27:31.
- melalui Nomor Rekening Bank BRI 0232-01-025483-53-3 atas nama BRENDA EVEILIN ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 10 Mei 2024, jam 18:02:18.
- melalui Nomor Rekening Bank BRI 0232-01-025483-53-3 atas nama BRENDA EVEILIN ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 31 Mei 2024, jam 18:16:47
- Bahwa sampai dengan saat ini, Terdakwa belum mengembalikan uang milik Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp.36.950.000 (tiga puluh enam juta sempilan ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--------Bahwa Terdakwa DEBYANTI Alias ANTI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai tahun 2024, bertempat di di Bua, Lembang Tallulolo Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada sekitar bulan Juni tahun 2021, Terdakwa DEBYANTI alias ANTI menghubungi Saksi MASNA untuk meminjam uang, dan Saksi MASNA menghubungi Saksi Korban NANDA untuk meminjamkan uang kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang langsung menelpon Saksi Korban meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dalam penyampaiannya kepada Saksi Korban akan digunakan untuk mengerjakan suatu Proyek Jalan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Polman, yang saat itu Saksi telah mengirim uang melalui Agen BRILink ke Nomor Rekening Bank BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI dan Terdakwa berjanji akan segera mengembalikan. Setelah itu Saksi Korban lancar berkomunikasi dengan Terdakwa hingga akhirnya Saksi Korban selalu mengirimkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa secara bertahap dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan total kurang lebih sebesar Rp.36.950.000 (tiga puluh enam juta sempilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Agen BRILink ke Nomor Rekening Bank BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI (yang ada resinya) dan yang Terdakwa berjanji akan segera mengembalikan namun hingga saat ini dari keseluruhan uang yang telah Saksi Korban kirimkan dan belum ada yang dikembalikan;
- Bahwa pada tahun 2024 Saksi Korban pernah mempertanyakan uang Saksi Korban dengan bertemu langsung atau bertatap muka Terdakwa di rumahnya Jalan Mesjid Jami Kelurahan Polewali Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dan Terdakwa hanya menyampaikan kepada saksi “tunggu mi pasti kuganti uang ta”;
- Bahwa adapun transaksi yang dilakukan oleh Saksi Korban dan Terdakwa antara lain:
- Pada tahun 2021
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BNI 0258319932 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 10 Juni 2021, jam 09:56:54
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 26 November 2021, jam 12:17:37.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 21 November 2021, jam 11:41:16.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 13 Desember 2021, jam 13:15.
- Pada tahun 2022
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 26 Januari 2022, jam 18:09.08.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BNI 0258319932 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 Januari 2022, jam 18:09.08.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Sawerigading Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 25 Maret 2022, jam 08:18:44.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 Maret 2022, jam 11:05
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 11 April 2022, jam 14:09:50
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 12 April 2022, jam 09:23.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 14 April 2022, jam 19:41.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 01 April 2022, jam 18:17:19.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 April 2022, jam 18:17:43.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 April 2022, jam 09:18.
- melalui Agen BRILink PT. Toraja Anugrah Wisata Jalan Mapanyukki ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 April 2022, jam 11:01:30.
- melalui Agen BRILink Cahaya Pratama Tana Toraja ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 01 Mei 2022, jam 17:12:44.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 17 Mei 2022, jam 09:29.
- melalui Agen BRILink Toko Amir Unit Polewali Kab. Polman ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 27 Mei 2022, jam 15:43:43.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 14 Agustus 2022, jam 15:50:57.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim pada tanggal 15 Agustus 2022, jam 15:22:43.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 15 Agustus 2022, jam 15:25:25.
- melalui Agen BRILink Toko Bayu Dusun Moncong Tanah Kab. Gowa ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 24 Agustus 2022, jam 08:20:21.
-
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 02 September 2022, jam 13:32.
- Pada Tahun 2023
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 19 Maret 2023, jam 13:05:19
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 14 April 2023, jam 19:04:17
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 900.000.- (sembilan ratus ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 19 April 2023, jam 12:00.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 09 Juni 2023, jam 14:59.
- melalui Agen BRILink Paolo Cell Jalan Pongtiku Nomor 10 ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 04 November 2023, jam 16:34:45.
- Pada Tahun 2024
- melalui Nomor Rekening Bank BRI 0232-01-025483-53-3 atas nama BRENDA EVEILIN ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 05 Januari 2024, jam 17:12:18.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 April 2024, jam 10:35:14.
- melalui Agen BRILink Toko Asti Jalan Mapanyukki Nomor 97 Rantepao ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 29 April 2024, jam 16:27:31.
- melalui Nomor Rekening Bank BRI 0232-01-025483-53-3 atas nama BRENDA EVEILIN ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 10 Mei 2024, jam 18:02:18.
- melalui Nomor Rekening Bank BRI 0232-01-025483-53-3 atas nama BRENDA EVEILIN ke Rekening BRI 025901024631535 atas nama DEBYANTI sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang dikirim pada tanggal 31 Mei 2024, jam 18:16:47
- Bahwa sampai dengan saat ini, Terdakwa belum mengembalikan uang milik Saksi Korban dikarenakan Terdakwa belum mempunyai uang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp.36.950.000 (tiga puluh enam juta sempilan ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |