Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
161/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | VERONIKA alias MAMAK WIWI alias NENEK SARAS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DUWISNO IPANG TANDILESE, SH., MH. | VERONIKA alias MAMAK WIWI alias NENEK SARAS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LAI' SAMPE alias LAI' AMBO | 2 | ESTER TAPPI' alias MAMAK AGNES | 3 | MATIUS SANGGA BULI alias PAPAK ARI' | 4 | MILI PAKAMBANAN alias PAPAK SELPI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | LAI' TANDI BANTO | 2 | AGUSTINA TAMPAKE alias mamak HERI, sebagai ahli waris Alm. LAI' LOBO' | 3 | DITA GALU sebagai ahli waris Alm. GALU | 4 | LAI' TASIN alias NE' BANTO | 5 | LORENSUS LETU' | 6 | YANI KARANGAN alias MAMAK GERI sebagai ahli waris Alm.TITTI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum 2 (dua) petak sawah yang satu kesatuan tak terpisahkan bernama Sawah Bamba, terletak di Tantanan Tallunglipu. Kelurahan Tantanan Tallunglipu , Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dengan luas ± 250 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sawa Mamak YOHAN; Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah NE’ BUSSO (alm) sekarang digarap NE’ DEDI (perempuan); Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah yang dikuasai NE’ ESSON; Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah yang dikuasai Mamak RAPI’ Adalah warisan milik Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya bernama NE’ BANTO dengan LAI’ RONGKO’.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris dari NE’ BANTO dengan LAI’ RONGKO’ yang berhak atas 2 (dua) petak sawah yang satu kesatuan tak terpisahkan bernama Sawah Bamba tersebut.
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Makale di atas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mendapat hak dari padanya untuk segera mengembalikan dan menyerahkan kembali tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadan kosong sempurna dan tanpa syarat apapun diatasnya.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi setiap tahun kepada Penggugat sebesar hasil yang didapatkan Penggugat sebesar 6 x Rp.300.000,- menjadi Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) terhitung sejak Putusan Adat Pendamai Kelurahan Tantanan Tallunglipu Kec, Tallunglipu. Kab.Toraja Utara tahun 2023.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verstek, Banding dan Kasasi.
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat atas putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |