Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 780/P.4.26/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Jl. Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sedang berada di kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA yang beralamat di Jalan Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sepakat patungan memesan/membeli paket sabu harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yakni Terdakwa dan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL masing-masing Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi RIFALDI Alias SKEJUL membuka instagramnya atas nama “Pesawat.baru127” menggunakan handphone Terdakwa, selanjutnya memesan paket sabu di akun instagram atas nama “CB.illusion UTM”. Setelah itu pemilik instagram atas nama “CB.illusion UTM” mengirim nomor rekening BANK CIMB NIAGA atas nama RINI dengan nomor: 7077 7381 1200 untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Setelah itu Saksi RIFALDI Alias SKEJUL memberikan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian bersama-sama pergi ke BRILink yang ada di Siguntu’ Makale Utara untuk mentransfer uang tersebut ke BRImo Terdakwa, selanjutnya uang pembelian sabu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ditransfer menggunakan BRImo Terdakwa ke nomor rekening yang telah dikirim pemilik instagram “CB.illusion UTM”. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut, pemilik instagram “CB.illusion UTM” mengirim foto dan maps tempat meletakkan/ menempelkan paket sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan pertigaan Jalan Ahmad Yani Toraja Utara tepatnya di bawah tiang listrik (sistem tempel). Setelah itu Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL pergi mengambil paket sabu tersebut mengikuti maps dengan menggunakan sepeda sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor registrasi DD 5446 K, nomor rangka: MH1JM3123KK364411 dan nomor mesin: JM31E 2360135 milik SISILIA RANDA M (Saksi RIFALDI Alias SKEJUL yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng Terdakwa). Sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tiba di pertigaan jalan Ahmad Yani Toraja Utara tempat menempelkan paket sabu tersebut, selanjutnya Saksi RIFALDI Alias SKEJUL yang mengambil paket sabu tersebut kemudian diberikan kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memeriksa dengan cara membuka lakbannya dan paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu 1 (satu) sachet sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di kantong celananya, kemudian kembali ke kamar kost Saksi SISKA. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tiba di kamar kost Saksi SISKA (di dalam kamar kost Saksi SISKA terdapat dua kamar yaitu 1 (satu) kamar sebagai kamar tidur dan satu kamar dijadikan sebagai dapur) dan pada saat itu Saksi SISKA sedang tidur sehingga Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL ke kamar bagian dapur selanjutnya membagi/mengemas paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dengan maksud 1 (satu) sachet untuk Terdakwa ambil kemudian 1 (satu) sachet diambil Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sedangkan yang 1 (satu) sachet rencananya akan Terdakwa gunakan bersama-sama dengan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL setelah Saksi SISKA pergi bekerja. Sekitar pukul 19.15 Wita, Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL selesai membagi/mengemas paket sabu tersebut, namun pada saat baru saja selesai mengemas/membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dan paket sabu tersebut masih di lantai, ada yang mengetuk-ngetuk pintu kamar sehingga Saksi SISKA bangun lalu membuka pintu. Terdakwa melihat Petugas Kepolisian yang datang, sehingga Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) sachet sabu tersebut, sedangkan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL mengambil 1 (satu) sachet selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di samping kamar kost melalui pentilasi dapur, namun dilihat oleh Petugas Kepolisian sehingga Polisi menyuruh Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL mengambil masing-masing paket sabu yang dibuang tersebut. Setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan apa isi 3 (tiga) sachet plastik tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL menjelaskan bahwa isi sachet plastik tersebut adalah sabu miliknya. Selanjutnya pada sekitar pukul 19.30 Wita Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL dan dibawa ke kantor Polres Tana Toraja;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5138/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2094 gram yang diberi nomor barang bukti 12349/2024/NNF. Barang bukti milik tersangka RIFALDI Alias SKEJUL dan MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIFALDI Alias SKEJUL, diberi nomor barang bukti 12350/2024/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, diberi nomor barang bukti 12351/2024/NNF;

Kesimpulan:

  1. 12349/2024/NNF, 12350/2024/NNF, dan 12351/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Jl. Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sedang berada di kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA yang beralamat di Jalan Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sepakat patungan memesan/membeli paket sabu harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yakni Terdakwa dan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL masing-masing Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi RIFALDI Alias SKEJUL membuka instagramnya atas nama “Pesawat.baru127” menggunakan handphone Terdakwa, selanjutnya memesan paket sabu di akun instagram atas nama “CB.illusion UTM”. Setelah itu pemilik instagram atas nama “CB.illusion UTM” mengirim nomor rekening BANK CIMB NIAGA atas nama RINI dengan nomor: 7077 7381 1200 untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Setelah itu Saksi RIFALDI Alias SKEJUL memberikan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian bersama-sama pergi ke BRILink yang ada di Siguntu’ Makale Utara untuk mentransfer uang tersebut ke BRImo Terdakwa, selanjutnya uang pembelian sabu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ditransfer menggunakan BRImo Terdakwa ke nomor rekening yang telah dikirim pemilik instagram “CB.illusion UTM”. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut, pemilik instagram “CB.illusion UTM” mengirim foto dan maps tempat meletakkan/ menempelkan paket sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan pertigaan Jalan Ahmad Yani Toraja Utara tepatnya di bawah tiang listrik (sistem tempel). Setelah itu Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL pergi mengambil paket sabu tersebut mengikuti maps dengan menggunakan sepeda sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor registrasi DD 5446 K, nomor rangka: MH1JM3123KK364411 dan nomor mesin: JM31E 2360135 milik SISILIA RANDA M (Saksi RIFALDI Alias SKEJUL yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng Terdakwa). Sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tiba di pertigaan jalan Ahmad Yani Toraja Utara tempat menempelkan paket sabu tersebut, selanjutnya Saksi RIFALDI Alias SKEJUL yang mengambil paket sabu tersebut kemudian diberikan kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memeriksa dengan cara membuka lakbannya dan paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu 1 (satu) sachet sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di kantong celananya, kemudian kembali ke kamar kost Saksi SISKA. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tiba di kamar kost Saksi SISKA (di dalam kamar kost Saksi SISKA terdapat dua kamar yaitu 1 (satu) kamar sebagai kamar tidur dan satu kamar dijadikan sebagai dapur) dan pada saat itu Saksi SISKA sedang tidur sehingga Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL ke kamar bagian dapur selanjutnya membagi/mengemas paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dengan maksud 1 (satu) sachet untuk Terdakwa ambil kemudian 1 (satu) sachet diambil Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sedangkan yang 1 (satu) sachet rencananya akan Terdakwa gunakan bersama-sama dengan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL setelah Saksi SISKA pergi bekerja. Sekitar pukul 19.15 Wita, Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL selesai membagi/mengemas paket sabu tersebut, namun pada saat baru saja selesai mengemas/membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dan paket sabu tersebut masih di lantai, ada yang mengetuk-ngetuk pintu kamar sehingga Saksi SISKA bangun lalu membuka pintu. Terdakwa melihat Petugas Kepolisian yang datang, sehingga Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) sachet sabu tersebut, sedangkan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL mengambil 1 (satu) sachet selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di samping kamar kost melalui pentilasi dapur, namun dilihat oleh Petugas Kepolisian sehingga Polisi menyuruh Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL mengambil masing-masing paket sabu yang dibuang tersebut. Setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan apa isi 3 (tiga) sachet plastik tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL menjelaskan bahwa isi sachet plastik tersebut adalah sabu miliknya. Selanjutnya pada sekitar pukul 19.30 Wita Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL dan dibawa ke kantor Polres Tana Toraja;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5138/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2094 gram yang diberi nomor barang bukti 12349/2024/NNF. Barang bukti milik tersangka RIFALDI Alias SKEJUL dan MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIFALDI Alias SKEJUL, diberi nomor barang bukti 12350/2024/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, diberi nomor barang bukti 12351/2024/NNF;

Kesimpulan:

  1. 12349/2024/NNF, 12350/2024/NNF, dan 12351/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA:

------- Bahwa Terdakwa MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Jl. Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sedang berada di kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA yang beralamat di Jalan Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sepakat patungan memesan/membeli paket sabu harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yakni Terdakwa dan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL masing-masing Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi RIFALDI Alias SKEJUL membuka instagramnya atas nama “Pesawat.baru127” menggunakan handphone Terdakwa, selanjutnya memesan paket sabu di akun instagram atas nama “CB.illusion UTM”. Setelah itu pemilik instagram atas nama “CB.illusion UTM” mengirim nomor rekening BANK CIMB NIAGA atas nama RINI dengan nomor: 7077 7381 1200 untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Setelah itu Saksi RIFALDI Alias SKEJUL memberikan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian bersama-sama pergi ke BRILink yang ada di Siguntu’ Makale Utara untuk mentransfer uang tersebut ke BRImo Terdakwa, selanjutnya uang pembelian sabu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ditransfer menggunakan BRImo Terdakwa ke nomor rekening yang telah dikirim pemilik instagram “CB.illusion UTM”. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut, pemilik instagram “CB.illusion UTM” mengirim foto dan maps tempat meletakkan/ menempelkan paket sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan pertigaan Jalan Ahmad Yani Toraja Utara tepatnya di bawah tiang listrik (sistem tempel). Setelah itu Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL pergi mengambil paket sabu tersebut mengikuti maps dengan menggunakan sepeda sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor registrasi DD 5446 K, nomor rangka: MH1JM3123KK364411 dan nomor mesin: JM31E 2360135 milik SISILIA RANDA M (Saksi RIFALDI Alias SKEJUL yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng Terdakwa). Sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tiba di pertigaan jalan Ahmad Yani Toraja Utara tempat menempelkan paket sabu tersebut, selanjutnya Saksi RIFALDI Alias SKEJUL yang mengambil paket sabu tersebut kemudian diberikan kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memeriksa dengan cara membuka lakbannya dan paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu 1 (satu) sachet sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di kantong celananya, kemudian kembali ke kamar kost Saksi SISKA. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL tiba di kamar kost Saksi SISKA (di dalam kamar kost Saksi SISKA terdapat dua kamar yaitu 1 (satu) kamar sebagai kamar tidur dan satu kamar dijadikan sebagai dapur) dan pada saat itu Saksi SISKA sedang tidur sehingga Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL ke kamar bagian dapur selanjutnya membagi/mengemas paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dengan maksud 1 (satu) sachet untuk Terdakwa ambil kemudian 1 (satu) sachet diambil Saksi RIFALDI Alias SKEJUL sedangkan yang 1 (satu) sachet rencananya akan Terdakwa gunakan bersama-sama dengan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL setelah Saksi SISKA pergi bekerja. Sekitar pukul 19.15 Wita, Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL selesai membagi/mengemas paket sabu tersebut, namun pada saat baru saja selesai mengemas/membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dan paket sabu tersebut masih di lantai, ada yang mengetuk-ngetuk pintu kamar sehingga Saksi SISKA bangun lalu membuka pintu. Terdakwa melihat Petugas Kepolisian yang datang, sehingga Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) sachet sabu tersebut, sedangkan Saksi RIFALDI Alias SKEJUL mengambil 1 (satu) sachet selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di samping kamar kost melalui pentilasi dapur, namun dilihat oleh Petugas Kepolisian sehingga Polisi menyuruh Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL mengambil masing-masing paket sabu yang dibuang tersebut. Setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan apa isi 3 (tiga) sachet plastik tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL menjelaskan bahwa isi sachet plastik tersebut adalah sabu miliknya. Selanjutnya pada sekitar pukul 19.30 Wita Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa bersama Saksi RIFALDI Alias SKEJUL dan dibawa ke kantor Polres Tana Toraja;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sabu dengan cara awalnya menyiapkan pireks, pipet, botol bekas air mineral, kompor/sumbu pembakar dari kertas rokok dan korek gas. Selanjutnya dibuat bong dengan cara penutup botol bekas air mineral dilubangi sebanyak dua kemudian dimasukkan pipet ke dalam lobang tersebut dan ujung salah satu pipet disambung dengan pireks kaca, kemudian dimasukkan air ke dalam botol tersebut tetapi tidak sampai penuh, selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam pireks kaca menggunakan sendok pipet lalu pireks kaca yang sudah berisi sabu tersebut dibakar menggunakan korek gas, lalu asapnya diisap melalui pipet yang satunya menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung atau mulut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5138/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2094 gram yang diberi nomor barang bukti 12349/2024/NNF. Barang bukti milik tersangka RIFALDI Alias SKEJUL dan MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIFALDI Alias SKEJUL, diberi nomor barang bukti 12350/2024/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, diberi nomor barang bukti 12351/2024/NNF;

Kesimpulan:

  1. 12349/2024/NNF, 12350/2024/NNF, dan 12351/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I bagi diri-sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya