Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2025/PN Mak Prof. Dr. JOHN RAMBULANGI, Sp.OG (K). 1.JOHANIS BOKKO SANDA
2.AHLI WARIS ALMARHUMAH KATRINA SIMA
3.DORCE SALI
4.AHLI WARIS ALMARHUM A. SAMPEPADANG SANDA
5.ELSYE SANDA B.
6.AHLI WARIS ALMARHUM NATHANIEL NAMPE SANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. JOHN RAMBULANGI, Sp.OG (K).
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianus DaliseProf. Dr. JOHN RAMBULANGI, Sp.OG (K).
Tergugat
NoNama
1JOHANIS BOKKO SANDA
2AHLI WARIS ALMARHUMAH KATRINA SIMA
3DORCE SALI
4AHLI WARIS ALMARHUM A. SAMPEPADANG SANDA
5ELSYE SANDA B.
6AHLI WARIS ALMARHUM NATHANIEL NAMPE SANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari NEK BARATU dan PUANG TARONGKO.
  3. Menyatakan menurut hukum tanah Objek Sengketa/Sawah (bernama Sawah Bamba) dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas  5.878 m2 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak/berada di Mandetek, Lingkungan Ranteto’long, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan         :        Nek Mendak
  • Sebelah Timur dengan        :        Y. Tampang
  • Sebelah Selatan dengan      :        Nek Ruruk Lope’
  • Sebelah Barat dengan         :        Prof. Dr. John Rambulangi

Adalah tanah/sawah milik sah dari PENGGUGAT.

  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
  2. Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat di atas tanah obyek sengketa segala bukti surat yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan PARA TERGUGAT di atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat di atas tanah obyek sengketa;
  4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak mau melaksanakan Keputusan Pembagian Harta Warisan Ne’ So’ Sanda pada bulan September 2010 dan selalu melakukan perlawanan, serta tidak mau menyerahkan tanah/sawah objek sengketa kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
  9. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak