Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H RENALDI PASOLORAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-568/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI PASOLORAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

 

Pertama :

--------Bahwa Terdakwa RENALDI PASOLORAN (selnjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Lili’ Kira’ Ao’ Gading Kecamatan Balusu Kabupaten Toraja Utaraatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriks dan mengadili perkara “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBET DITO PASOLORAN, dengan maksud mencari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, yang merupakan anak dari saksi korban MATHIUS SIRRI, sehubungan dengan perbuatan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh kedua orang tersebut terhadap diri Terdakwa. Setelah Terdakwa mengalami penganiayaan tersebut, Terdakwa kemudian berupaya mencari keberadaan saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA dengan mendatangi rumah milik saudara EXELSIS RAYA yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Kabupaten Toraja Utara, karena pada saat itu Terdakwa melihat sepeda motor milik saudara ALVONSIUS PASAPAN terparkir di lokasi tersebut. Namun demikian, pada saat Terdakwa tiba di rumah tersebut, saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA tidak berada di tempat.-------------------

 

--------Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBER DITO PASOLORAN, kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil 2 (dua) bilah parang, masing-masing untuk digunakan oleh Terdakwa dan saksi GILBER DITO PASOLORAN. Pengambilan parang tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk digunakan dalam melakukan tindak penganiayaan terhadap saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa.----

 

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saudara ALVONSIUS PASAPAN yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan ibu dari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan menanyakan keberadaan saudara ALVONSIUS PASAPAN, namun ibu dari saudara ALVONSIUS PASAPAN menyatakan tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Kemudian Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBER DITO PASOLORAN, mendatangi rumah saudara EXELSIS RAYA yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas rumah tersebut untuk mencari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, namun tidak menemukan keduanya, sehingga Terdakwa kemudian turun kembali dari rumah tersebut.----------------------------------

 

--------Bahwa kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya, Terdakwa melihat saksi korban MATHIUS SARRI, yang merupakan ayah dari saudara ALVONSIUS PASAPAN. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban yakni MATHIUS SARRI dan langsung merangkulnya, kemudian menanyakan, “kau sembunyikan di mana anakmu”, yang dijawab oleh saksi korban yakni MATHIUS SARRI “saya tidak tahu”. Bahwa atas jawaban tersebut, Terdakwa secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala bagian atas saksi korban yakni MATHIUS SARRI menggunakan sebilah parang. Setelah itu, Terdakwa kembali mengulangi pertanyaannya, “kau sembunyikan di mana anakmu”, dan kembali dijawab oleh saksi korban yakni MATHIUS SARRI “saya tidak tahu”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa kembali memukul kepala bagian atas saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan menggunakan parang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, di mana setiap kali Terdakwa menanyakan hal yang sama, saksi korban yakni MATHIUS SARRI tetap menjawab “saya tidak tahu”, dan setiap kali pula Terdakwa kembali memukul kepala saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan parang. Pada kali keempat, Terdakwa menebaskan parang ke arah kepala bagian sebelah kanan saksi korban yakni MATHIUS SARRI, kemudian kembali menanyakan pertanyaan yang sama, dan setelah saksi korban yakni MATHIUS SARRI kembali menjawab “saya tidak tahu”, Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap kepala saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan parang. Bahwa akibat serangkaian kekerasan tersebut, saksi korban yakni MATHIUS SARRI mengalami luka-luka pada bagian kepala dan dalam keadaan kesakitan serta menangis, lalu saksi korban yakni MATHIUS SARRI merangkul Terdakwa sambil berkata, “Aldi kenapa kau kasih begini saya, kau tidak kenal saya kah”. Selanjutnya Terdakwa melihat wajah saksi korban yakni MATHIUS SARRI dalam keadaan berlumuran darah, kemudian Terdakwa mengelap darah tersebut dan memberikan sarung milik Terdakwa kepada saksi korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FRANS PASAPAN bersama anaknya, saksi PAUL RIGEN. Setibanya di lokasi kejadian, saksi FRANS PASAPAN melihat Terdakwa sedang merangkul saksi korban MATHIUS SIRRI yang dalam keadaan menangis. Selain itu, saksi FRANS PASAPAN juga melihat saksi GILBER DITO PASOLORAN sedang memegang 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang. Selanjutnya, saksi FRANS PASAPAN melihat wajah saksi korban MATHIUS SIRRI dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian saksi korban MATHIUS SIRRI mengatakan, ‘saya mau mencari mobil untuk ke rumah sakit, saya tidak tahu apakah saya akan meninggal di jalan atau tidak.’ Setelah itu, saksi korban MATHIUS SIRRI meninggalkan tempat kejadian.--------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visum Et Erepertum No. 400.7.1.554/PKM-TDN/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Lia Kambong Sikamban selaku Dokter Puskesmas Tondon Toraja Utara, dimana kesimpulannya yaitu

  1. kepala bagian belakang luka iris dengan tepi rata, Panjang empat sentimeter sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  2. pada kepala bagian depan luka iris dengan tepi rata, Panjang empat sentimeter sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  3. pada belakang telinga kiri luka iris dengan tepi rata, Panjang dua sentimeter lebar sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  4. pada daun telinga kiri luka iris dengan tepi rata, Panjang dua sentimeter lebar sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  5. pada tangan kanan luka lecet batas tidak tegas warna kemerahan;
  6. pada jari kelingking kiri luka lecet batas tidak tegas warna kemerahan;
  7. pada paha kiri luka memar berwarna kebiruan batas tidak tegas ukuran sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
  8. pada tangan kiri luka memar batas tidak tegas ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.

Luka-luka tersebut memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban untuk sementara waktu yang menyebabkan terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaan sementara waktu.----------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

--------Bahwa Terdakwa RENALDI PASOLORAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Lili’ Kira’ Ao’ Gading Kecamatan Balusu Kabupaten Toraja Utaraatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriks dan mengadili perkara “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- -----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBET DITO PASOLORAN, dengan maksud mencari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, yang merupakan anak dari saksi korban MATHIUS SIRRI, sehubungan dengan perbuatan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh kedua orang tersebut terhadap diri Terdakwa. Setelah Terdakwa mengalami penganiayaan tersebut, Terdakwa kemudian berupaya mencari keberadaan saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA dengan mendatangi rumah milik saudara EXELSIS RAYA yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Kabupaten Toraja Utara, karena pada saat itu Terdakwa melihat sepeda motor milik saudara ALVONSIUS PASAPAN terparkir di lokasi tersebut. Namun demikian, pada saat Terdakwa tiba di rumah tersebut, saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA tidak berada di tempat.------------------

 

--------Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBER DITO PASOLORAN, kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil 2 (dua) bilah parang, masing-masing untuk digunakan oleh Terdakwa dan saksi GILBER DITO PASOLORAN. Pengambilan parang tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk digunakan dalam melakukan tindak penganiayaan terhadap saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa.---

 

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saudara ALVONSIUS PASAPAN yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan ibu dari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan menanyakan keberadaan saudara ALVONSIUS PASAPAN, namun ibu dari saudara ALVONSIUS PASAPAN menyatakan tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Kemudian Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBER DITO PASOLORAN, mendatangi rumah saudara EXELSIS RAYA yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas rumah tersebut untuk mencari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, namun tidak menemukan keduanya, sehingga Terdakwa kemudian turun kembali dari rumah tersebut.----------------------------------

 

--------Bahwa kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya, Terdakwa melihat saksi korban MATHIUS SARRI, yang merupakan ayah dari saudara ALVONSIUS PASAPAN. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban yakni MATHIUS SARRI dan langsung merangkulnya, kemudian menanyakan, “kau sembunyikan di mana anakmu”, yang dijawab oleh saksi korban yakni MATHIUS SARRI “saya tidak tahu”. Bahwa atas jawaban tersebut, Terdakwa secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala bagian atas saksi korban yakni MATHIUS SARRI menggunakan sebilah parang. Setelah itu, Terdakwa kembali mengulangi pertanyaannya, “kau sembunyikan di mana anakmu”, dan kembali dijawab oleh saksi korban yakni MATHIUS SARRI “saya tidak tahu”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa kembali memukul kepala bagian atas saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan menggunakan parang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, di mana setiap kali Terdakwa menanyakan hal yang sama, saksi korban yakni MATHIUS SARRI tetap menjawab “saya tidak tahu”, dan setiap kali pula Terdakwa kembali memukul kepala saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan parang. Pada kali keempat, Terdakwa menebaskan parang ke arah kepala bagian sebelah kanan saksi korban yakni MATHIUS SARRI, kemudian kembali menanyakan pertanyaan yang sama, dan setelah saksi korban yakni MATHIUS SARRI kembali menjawab “saya tidak tahu”, Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap kepala saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan parang. Bahwa akibat serangkaian kekerasan tersebut, saksi korban yakni MATHIUS SARRI mengalami luka-luka pada bagian kepala dan dalam keadaan kesakitan serta menangis, lalu saksi korban yakni MATHIUS SARRI merangkul Terdakwa sambil berkata, “Aldi kenapa kau kasih begini saya, kau tidak kenal saya kah”. Selanjutnya Terdakwa melihat wajah saksi korban yakni MATHIUS SARRI dalam keadaan berlumuran darah, kemudian Terdakwa mengelap darah tersebut dan memberikan sarung milik Terdakwa kepada saksi korban.---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------

 

----------Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FRANS PASAPAN bersama anaknya, saksi PAUL RIGEN. Setibanya di lokasi kejadian, saksi FRANS PASAPAN melihat Terdakwa sedang merangkul saksi korban MATHIUS SIRRI yang dalam keadaan menangis. Selain itu, saksi FRANS PASAPAN juga melihat saksi GILBER DITO PASOLORAN sedang memegang 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang. Selanjutnya, saksi FRANS PASAPAN melihat wajah saksi korban MATHIUS SIRRI dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian saksi korban MATHIUS SIRRI mengatakan, ‘saya mau mencari mobil untuk ke rumah sakit, saya tidak tahu apakah saya akan meninggal di jalan atau tidak.’ Setelah itu, saksi korban MATHIUS SIRRI meninggalkan tempat kejadian.-------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visum Et Erepertum No. 400.7.1.554/PKM-TDN/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Lia Kambong Sikamban selaku Dokter Puskesmas Tondon Toraja Utara, dimana kesimpulannya yaitu

  1. kepala bagian belakang luka iris dengan tepi rata, Panjang empat sentimeter sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  2. pada kepala bagian depan luka iris dengan tepi rata, Panjang empat sentimeter sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  3. pada belakang telinga kiri luka iris dengan tepi rata, Panjang dua sentimeter lebar sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  4. pada daun telinga kiri luka iris dengan tepi rata, Panjang dua sentimeter lebar sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  5. pada tangan kanan luka lecet batas tidak tegas warna kemerahan;
  6. pada jari kelingking kiri luka lecet batas tidak tegas warna kemerahan;
  7. pada paha kiri luka memar berwarna kebiruan batas tidak tegas ukuran sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
  8. pada tangan kiri luka memar batas tidak tegas ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.

Luka-luka tersebut memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban untuk sementara waktu yang menyebabkan terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaan sementara waktu.----------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

--------Bahwa Terdakwa RENALDI PASOLORAN (selnjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Lili’ Kira’ Ao’ Gading Kecamatan Balusu Kabupaten Toraja Utaraatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriks dan mengadili perkara “yang melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBET DITO PASOLORAN, dengan maksud mencari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, yang merupakan anak dari saksi korban MATHIUS SIRRI, sehubungan dengan perbuatan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh kedua orang tersebut terhadap diri Terdakwa. Setelah Terdakwa mengalami penganiayaan tersebut, Terdakwa kemudian berupaya mencari keberadaan saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA dengan mendatangi rumah milik saudara EXELSIS RAYA yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Kabupaten Toraja Utara, karena pada saat itu Terdakwa melihat sepeda motor milik saudara ALVONSIUS PASAPAN terparkir di lokasi tersebut. Namun demikian, pada saat Terdakwa tiba di rumah tersebut, saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA tidak berada di tempat.------------------

 

--------Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBER DITO PASOLORAN, kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil 2 (dua) bilah parang, masing-masing untuk digunakan oleh Terdakwa dan saksi GILBER DITO PASOLORAN. Pengambilan parang tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk digunakan dalam melakukan tindak penganiayaan terhadap saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa.---

 

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saudara ALVONSIUS PASAPAN yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan ibu dari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan menanyakan keberadaan saudara ALVONSIUS PASAPAN, namun ibu dari saudara ALVONSIUS PASAPAN menyatakan tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Kemudian Terdakwa bersama dengan adik kandungnya, yaitu saksi GILBER DITO PASOLORAN, mendatangi rumah saudara EXELSIS RAYA yang beralamat di Lili’ Kira’ Ao’, Gading, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas rumah tersebut untuk mencari saudara ALVONSIUS PASAPAN dan saudara EXELSIS RAYA, namun tidak menemukan keduanya, sehingga Terdakwa kemudian turun kembali dari rumah tersebut.----------------------------------

 

--------Bahwa kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya, Terdakwa melihat saksi korban MATHIUS SARRI, yang merupakan ayah dari saudara ALVONSIUS PASAPAN. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi korban yakni MATHIUS SARRI dan langsung merangkulnya, kemudian menanyakan, “kau sembunyikan di mana anakmu”, yang dijawab oleh saksi korban yakni MATHIUS SARRI “saya tidak tahu”. Bahwa atas jawaban tersebut, Terdakwa secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala bagian atas saksi korban yakni MATHIUS SARRI menggunakan sebilah parang. Setelah itu, Terdakwa kembali mengulangi pertanyaannya, “kau sembunyikan di mana anakmu”, dan kembali dijawab oleh saksi korban yakni MATHIUS SARRI “saya tidak tahu”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa kembali memukul kepala bagian atas saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan menggunakan parang. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, di mana setiap kali Terdakwa menanyakan hal yang sama, saksi korban yakni MATHIUS SARRI tetap menjawab “saya tidak tahu”, dan setiap kali pula Terdakwa kembali memukul kepala saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan parang. Pada kali keempat, Terdakwa menebaskan parang ke arah kepala bagian sebelah kanan saksi korban yakni MATHIUS SARRI, kemudian kembali menanyakan pertanyaan yang sama, dan setelah saksi korban yakni MATHIUS SARRI kembali menjawab “saya tidak tahu”, Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap kepala saksi korban yakni MATHIUS SARRI dengan parang. Bahwa akibat serangkaian kekerasan tersebut, saksi korban yakni MATHIUS SARRI mengalami luka-luka pada bagian kepala dan dalam keadaan kesakitan serta menangis, lalu saksi korban yakni MATHIUS SARRI merangkul Terdakwa sambil berkata, “Aldi kenapa kau kasih begini saya, kau tidak kenal saya kah”. Selanjutnya Terdakwa melihat wajah saksi korban yakni MATHIUS SARRI dalam keadaan berlumuran darah, kemudian Terdakwa mengelap darah tersebut dan memberikan sarung milik Terdakwa kepada saksi korban.---------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------

 

----------Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FRANS PASAPAN bersama anaknya, saksi PAUL RIGEN. Setibanya di lokasi kejadian, saksi FRANS PASAPAN melihat Terdakwa sedang merangkul saksi korban MATHIUS SIRRI yang dalam keadaan menangis. Selain itu, saksi FRANS PASAPAN juga melihat saksi GILBER DITO PASOLORAN sedang memegang 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang. Selanjutnya, saksi FRANS PASAPAN melihat wajah saksi korban MATHIUS SIRRI dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian saksi korban MATHIUS SIRRI mengatakan, ‘saya mau mencari mobil untuk ke rumah sakit, saya tidak tahu apakah saya akan meninggal di jalan atau tidak.’ Setelah itu, saksi korban MATHIUS SIRRI meninggalkan tempat kejadian.------------ -------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visum Et Erepertum No. 400.7.1.554/PKM-TDN/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Lia Kambong Sikamban selaku Dokter Puskesmas Tondon Toraja Utara, dimana kesimpulannya yaitu

  1. kepala bagian belakang luka iris dengan tepi rata, Panjang empat sentimeter sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  2. pada kepala bagian depan luka iris dengan tepi rata, Panjang empat sentimeter sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  3. pada belakang telinga kiri luka iris dengan tepi rata, Panjang dua sentimeter lebar sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  4. pada daun telinga kiri luka iris dengan tepi rata, Panjang dua sentimeter lebar sudut luka tajam, tidak ada jembatan jaringan;
  5. pada tangan kanan luka lecet batas tidak tegas warna kemerahan;
  6. pada jari kelingking kiri luka lecet batas tidak tegas warna kemerahan;
  7. pada paha kiri luka memar berwarna kebiruan batas tidak tegas ukuran sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
  8. pada tangan kiri luka memar batas tidak tegas ukuran tujuh sentimeter kali tiga sentimeter.

Luka-luka tersebut memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban untuk sementara waktu yang menyebabkan terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaan sementara waktu.----------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya