Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. DANIEL SIKANNA alias BALLIDO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-106/P.4.26.8.2/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SIKANNA alias BALLIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa DANIEL SIKANNA Alias BALLIDO (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Tongkonan Bara’ba, Dusun Rante Tallang, Kelurahan Pa’paelean, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika ada kegiatan untuk persiapan acara kematian di Tongkonan Bara’ba dimana awalnya saksi korban RITHA.,SE., (selanjutnya disebut “saksi korban”) masuk ke dalam kamar tidur untuk merapikan rambut, dan setelah selesai merapikan rambutnya saksi korban kemudian keluar dari dalam kamar dan mengunci pintu kamar selanjutnya saksi korban melihat ke belakang rumah dimana pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka sehingga saksi korban berjalan ke belakang rumah untuk menutup pintu karena saksi korban melihat banyak ayam yang berkeliaran.-----------------

--------Bahwa setelah saksi korban selesai menutup pintu kemudian saksi korban berjalan ke depan rumah namun setelah saksi korban melangkah sebanyak 2 (dua) langkah membelakangi pintu tiba-tiba terdakwa menendang pintu beberapa kali sehingga saksi korban berbalik dan membuka pintu tersebut dan saat saksi korban membuka pintu di depan pintu sudah ada terdakwa berdiri kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan kunci-kunci pintu, nanti saya hancurkan ini rumah dan kaca-kacanya” lalu saksi korban menanggapi terdakwa dengan mengatakan “kenapa mau dihancurkan, rumah ini dibuat oleh orang tua saya”, kemudian terdakwa menunjuk-nunjuk saksi korban sambil mengatakan “kau benalu” lalu terdakwa langsung mengepalkan tangan kanannya kemudian terdakwa mengarahkan tangannya yang sudah dikepal tersebut kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai dahi sekaligus bagian mata sebelah kiri saksi korban kemudian saksi korban langsung berlari keluar dari dalam rumah dan pergi ke lumbung yang ada didepan rumah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet pada dahi dengan ukuran 0,1 x 0,1 cm, benjolan sewarna kulit pada dahi dengan ukuran 2,5 cm x 1,5 cm, luka kemerahan dibawah mata sebelah kiri dengan ukuran 1 cm x 0,4 cm, dan luka kemerahan dibawah mata sebelah kiri dengan ukuran 0,6 cm x 0,3 cm sebagaimana hasil pemeriksaan saksi korban yang dituangkan dalam Visum Et Repertum No.72/RSE-GT/RM/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Febriani Patandianan R selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao dan atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami sakit pada bagian mata sebelah kiri sampai pada bagian pipi sebelah kiri dan bagian belakang telinga kiri saksi dan akibat kejadian tersebut mengakibatkan saksi korban terganggu dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari dan setelah kejadian saksi korban sempat muntah.----------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya