Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. MENATOPAN MASSORA PALESE Alias TOPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1540/P.4.26/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENATOPAN MASSORA PALESE Alias TOPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa MENATOPAN MASSORA PALESE Alias TOPAN pada hari Senin 08 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Lembang Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan “penganiayaan” terhadap Saksi Korban HENDRIKUS PATINGGI Alias ENDI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Senin 08 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, yang bertempat di Lokasi persawahan milik Saksi Korban HENDRIKUS PATINGGI Alias ENDI di Lembang Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 09.10 Wita dimana Saksi Korban berada di sawah miliknya dan sedang menambak padi (melepaskan buah padi dari batangnya), Kemudian bapak dari Terdakwa yakni Saksi Theo, menghampiri Saksi Korban dengan tujuan mau meminta alat penambak padi milik Saksi Theo karena Saksi Theo mau memakai alat tersebut, lalu Saksi Korban mengatakan “ia ambil di atas (Terdakwa menunjuk ke arah sawah yang lain)”, dimana pada saat itu yang menggunakan alat penambak padi tersebut adalah Tante Saksi Korban yakni Saksi RAPA, Setelah itu Saksi Theo pergi menghampiri untuk mengambil alat penambak padi tersebut, tidak lama kemudian Saksi Korban menghampiri Saksi RAPA dan lalu mengatakan bahwa Saksi Theo berbahasa kasar dengan mengatakan “kamu pakai punya saya tapi tidak memberitahu kepada saya, kamu sering berbahasa kotor dan kasar kepada saya sementara kamu memakai barang saya”. Kemudian Saksi Korban menanyakan kepada Saksi RAPA “apakah kamu pernah mengatakan kata-kata kasar atau kotor kepada Saksi PAK THEO”, lalu Saksi RAPA menjawab “saya tidak pernah mengatakan hal tersebut”, setelah itu saksi Korban pun berteriak dengan mengatakan “saya pinjam saja alat penambak padinya kamu sudah memaki-maki saya, seperti katakata orangtua saja, seperti kata Perempuan saja, TAILASO” , dimana saat itu perkataan tersebut didengar oleh Terdakwa MENATOPAN yang mana jarak Saksi Korban dengan rumah Terdakwa sekitar 10 (sepuluh) meter. - Selanjutnya Terdakwa berlari dari rumahnya dengan membawa sebuah parang yang diikat di pinggangnya dan pada saat Terdakwa sudah mendekati lokasi kejadian Terdakwa mengeluarkan parang yang dibawanya lalu pada saat sampai di depan Saksi korban (jarak sekitar 10 meter), Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “kenapa kamu kata-kata kotor bapakku”, lalu Saksi Korban menjawab “karena orangtua kamu juga memaki kami dengan bahasa kotor anjing”. Dan karena emosi Terdakwa melempar parang kearah Saksi korban namun tidak berhasil mengenai Saksi korban, kemudian Terdakwa mengambil kembali parang tersebut dan memegangnya, lalu mengarahkan parang ke kepala Saksi Korban dimana saat itu Saksi Korban sempat memegang kerah baju Terdakwa lalu Terdakwa melibaskan parang kearah kepala bagian belakang Saksi Korban sebanyak 1(satu) kali yang membuat kepala bagian belakang Saksi Korban berdarah dan juga terjatuh ditanah, setelah itu Saksi Korban berdiri dan memukul bagian wajah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kiri, kemudian Terdakwa kembali memukul wajah bagian pipi sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Saksi Korban terbaring di tanah, lalu pada saat itu Terdakwa maupun Saksi Korban bergulat diatas tanah yang mana posisi Saksi Korban ditindih oleh Terdakwa dan memukul wajah bagian pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan kepalan tangan kanannya tidak lama kemudian Saksi MINGGU dan Saksi PAK THEO datang menghampiri Terdakwa dan Saksi Korban untuk melerai pertikaian tersebut, setelah itu Saksi korban dan Terdakwa masing-masing pulang kerumah. - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka robek pada bagian wajah bagian pipi kanan dan kepala bagian belakang mengalami luka robek serta mendapatkan 2 (dua) jahitan. - Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Fatima Makale atas nama HENDRIKUS PATINGGI No: 277/RM-GRSF/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 Jam11.10 Wita yang ditandatangani oleh dr. Ade Putra Saalino selaku dokter yang memberikan pemeriksaan sebagai berikut: Hasil pemeriksaan: - Luka robek pada kepala ukuran Panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter kedalaman nol koma dua sentimeter tepi luka teratur - Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran Panjang satu koma delapan, lebar nol koma dua sentimeter dan kedalaman nol koma dua sentimeter tepi luka teratur - Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran Panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter dan kedalaman nol koma satu sentimeter tepi luka teratur - Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran Panjang satu koma sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter - Memar pada pipi kanan ukuran tiga koma dua sentimeter dan lebar dua koma empat sentimeter warna kemerahan. Dengan Kesimpulan: Luka robek pada kepala dan pipi kanan, luka lecat pada pipi kanan serta memar pada pipi kanan akibat kekerasan tajam. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya