Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa RIFALDI Alias SKEJUL (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Jl. Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa datang ke kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja untuk menemui Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI yang sebelumnya sudah berada di kost Saksi FRANSISKA, kemudian Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI bercerita, sementara Saksi FRANSISKA pergi ke kamar kost temannya. Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI sepakat patungan memesan/membeli paket sabu harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yakni Terdakwa dan Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI masing-masing Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa membuka instagramnya atas nama “Pesawat.baru127” menggunakan handphone Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, selanjutnya memesan paket sabu di akun instagram atas nama “CB.illusion UTM”. Setelah itu pemilik instagram atas nama “CB.illusion UTM” mengirim nomor rekening BANK CIMB NIAGA atas nama RINI dengan nomor: 7077 7381 1200 untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI kemudian bersama-sama pergi ke BRILink yang ada di Siguntu’ Makale Utara untuk mentransfer uang tersebut ke BRImo Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, selanjutnya uang pembelian sabu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ditransfer menggunakan BRImo ke nomor rekening yang telah dikirim pemilik instagram “CB.illusion UTM”. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut, pemilik instagram “CB.illusion UTM” mengirim foto dan maps tempat meletakkan/ menempelkan paket sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan pertigaan Jalan Ahmad Yani Toraja Utara tepatnya di bawah tiang listrik (sistem tempel). Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI pergi mengambil paket sabu tersebut mengikuti maps dengan menggunakan sepeda sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor registrasi DD 5446 K, nomor rangka: MH1JM3123KK364411 dan nomor mesin: JM31E 2360135 milik SISILIA RANDA M (Terdakwa mengemudikan sepeda motor dan membonceng Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI). Sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI tiba di pertigaan jalan Ahmad Yani Toraja Utara tempat menempelkan paket sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa yang mengambil paket sabu tersebut kemudian diberikan kepada Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI dan membuka lakbannya untuk memeriksa dan paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu 1 (satu) sachet sabu tersebut disimpan oleh Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI di kantong celananya, kemudian kembali ke kamar kost Saksi SISKA. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI tiba di kamar kost Saksi SISKA (di dalam kamar kost Saksi SISKA terdapat dua kamar yaitu 1 (satu) kamar sebagai kamar tidur dan satu kamar dijadikan sebagai dapur) dan pada saat itu Saksi SISKA sedang tidur sehingga Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI ke kamar bagian dapur selanjutnya membagi/mengemas paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dengan maksud 1 (satu) sachet untuk Terdakwa ambil kemudian 1 (satu) sachet diambil Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, sedangkan yang 1 (satu) sachet rencananya akan digunakan bersama setelah Saksi SISKA pergi bekerja. Sekitar pukul 19.15 Wita, Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI selesai membagi/mengemas paket sabu tersebut, namun pada saat baru saja selesai mengemas/membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dan paket sabu tersebut masih di lantai, ada yang mengetuk-ngetuk pintu kamar sehingga Saksi SISKA bangun lalu membuka pintu. Terdakwa melihat Petugas Kepolisian yang datang, sehingga Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI langsung mengambil 2 (dua) sachet sabu tersebut, sedangkan Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet, selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di samping kamar kost melalui pentilasi dapur, namun dilihat oleh Petugas Kepolisian sehingga Polisi menyuruh Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI mengambil masing-masing paket sabu yang dibuang tersebut. Petugas Kepolisian menanyakan isi 3 (tiga) sachet plastik tersebut, lalu Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI menjelaskan bahwa isi sachet plastik tersebut adalah sabu miliknya. Kemudian Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI dan dibawa ke kantor Polres Tana Toraja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5138/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2094 gram yang diberi nomor barang bukti 12349/2024/NNF. Barang bukti milik RIFALDI Alias SKEJUL dan MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIFALDI Alias SKEJUL, diberi nomor barang bukti 12350/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, diberi nomor barang bukti 12351/2024/NNF;
Kesimpulan:
- 12349/2024/NNF, 12350/2024/NNF, dan 12351/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa RIFALDI Alias SKEJUL (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Jl. Pongtiku Lingkungan Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa datang ke kamar kost Saksi FRANSISKA DARMAYANTI Alias SISKA di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja untuk menemui Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI yang sebelumnya sudah berada di kost Saksi FRANSISKA, kemudian Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI bercerita, sementara Saksi FRANSISKA pergi ke kamar kost temannya. Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI sepakat patungan memesan/membeli paket sabu harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yakni Terdakwa dan Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI masing-masing Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa membuka instagramnya atas nama “Pesawat.baru127” menggunakan handphone Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, selanjutnya memesan paket sabu di akun instagram atas nama “CB.illusion UTM”. Setelah itu pemilik instagram atas nama “CB.illusion UTM” mengirim nomor rekening BANK CIMB NIAGA atas nama RINI dengan nomor: 7077 7381 1200 untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut. Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI kemudian bersama-sama pergi ke BRILink yang ada di Siguntu’ Makale Utara untuk mentransfer uang tersebut ke BRImo Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, selanjutnya uang pembelian sabu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut ditransfer menggunakan BRImo ke nomor rekening yang telah dikirim pemilik instagram “CB.illusion UTM”. Setelah mentransfer uang pembelian sabu tersebut, pemilik instagram “CB.illusion UTM” mengirim foto dan maps tempat meletakkan/ menempelkan paket sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan pertigaan Jalan Ahmad Yani Toraja Utara tepatnya di bawah tiang listrik (sistem tempel). Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI pergi mengambil paket sabu tersebut mengikuti maps dengan menggunakan sepeda sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor registrasi DD 5446 K, nomor rangka: MH1JM3123KK364411 dan nomor mesin: JM31E 2360135 milik SISILIA RANDA M (Terdakwa mengemudikan sepeda motor dan membonceng Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI). Sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI tiba di pertigaan jalan Ahmad Yani Toraja Utara tempat menempelkan paket sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa yang mengambil paket sabu tersebut kemudian diberikan kepada Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI dan membuka lakbannya untuk memeriksa dan paket sabu tersebut hanya 1 (satu) sachet yang dibungkus lakban warna hitam. Setelah itu 1 (satu) sachet sabu tersebut disimpan oleh Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI di kantong celananya, kemudian kembali ke kamar kost Saksi SISKA. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI tiba di kamar kost Saksi SISKA (di dalam kamar kost Saksi SISKA terdapat dua kamar yaitu 1 (satu) kamar sebagai kamar tidur dan satu kamar dijadikan sebagai dapur) dan pada saat itu Saksi SISKA sedang tidur sehingga Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI ke kamar bagian dapur selanjutnya membagi/mengemas paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dengan maksud 1 (satu) sachet untuk Terdakwa ambil kemudian 1 (satu) sachet diambil Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, sedangkan yang 1 (satu) sachet rencananya akan digunakan bersama setelah Saksi SISKA pergi bekerja. Sekitar pukul 19.15 Wita, Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI selesai membagi/mengemas paket sabu tersebut, namun pada saat baru saja selesai mengemas/membagi paket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet dan paket sabu tersebut masih di lantai, ada yang mengetuk-ngetuk pintu kamar sehingga Saksi SISKA bangun lalu membuka pintu. Terdakwa melihat Petugas Kepolisian yang datang, sehingga Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI langsung mengambil 2 (dua) sachet sabu tersebut, sedangkan Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet, selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di samping kamar kost melalui pentilasi dapur, namun dilihat oleh Petugas Kepolisian sehingga Polisi menyuruh Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI mengambil masing-masing paket sabu yang dibuang tersebut. Petugas Kepolisian menanyakan isi 3 (tiga) sachet plastik tersebut, lalu Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI menjelaskan bahwa isi sachet plastik tersebut adalah sabu miliknya. Kemudian Petugas Kepolisian menangkap Terdakwa bersama Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI dan dibawa ke kantor Polres Tana Toraja;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5138/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPDA Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 0,2094 gram sabu, menyatakan sebagai berikut:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2094 gram yang diberi nomor barang bukti 12349/2024/NNF. Barang bukti milik RIFALDI Alias SKEJUL dan MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIFALDI Alias SKEJUL, diberi nomor barang bukti 12350/2024/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI, diberi nomor barang bukti 12351/2024/NNF;
Kesimpulan:
- 12349/2024/NNF, 12350/2024/NNF, dan 12351/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan Saksi MICHAEL PETRIC MANGAMPA Alias MIKI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |