Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa masih satu kesatuan dengan Tanah Kombongna Tongkonan Ma’dika yang merupakan kebun selama ini digarap/dikerjakan oleh Penggugat, yang berada di lingkungan Kalawa’ Selatan Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, yang luasnya ± 44m2 (lebar 4 m, panjang 11 m) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Rumah Nenek Susan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Nenek Yanti (Penggugat).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kios Nenek Enjel.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros Rantepao – Sa’dan. Yang dimiliki secara turun-temurun para Ahli Waris keturunan Tongkonan Ma’dika :
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat I tidak berhak untuk menjual Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II, sebab Tergugat I bukan keturunan/ahli waris dari Tongkonan Ma’dika.
- Menghukum Tergugat II untuk segera keluar serta membongkar pondok kiosnya yang berdiri di Tanah Objek Sengketa yang merupakan tanah Kombongna Tongkonan Ma’dika, serta menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bersih dengan tanpa beban apapun.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|