Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Mak HERMIN APPULEMBANG alias MAMA OCE 1.MARTHEN SANDA alias PONG ADI
2.SIMON SAPPE alias PAPA NOVI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMIN APPULEMBANG alias MAMA OCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTHEN SANDA alias PONG ADI
2SIMON SAPPE alias PAPA NOVI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DARIUS RINGANAN
2MAGDALENA BASIANG
3KAU'
4MARTHEN KA'BA TANGARAN
5ANTON BOMBONGAN SULU' alias AMBE' BIRING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum  Tanah Sawah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sawah bernama Sawah Pangrori’ yang terletak  di RT. Pakolean, RK. Paku Parinding, Lembang  Sa’tandung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, dengan luas  ± 2000 M2 (dua ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------
    • Sebelah Utara berbatasan dengan       : Tanah sawah yang dikuasai/digarap

Y.T. Paonganan dan Parit;-----------------

  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Parit.------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    :  Tanah Sawah Baroko Tedong  yang

dikuasai/digarap Papa Lina.--------------

  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Tanah Tongkonan Tondok Kala.----------

Adalah tanah milik Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala yang statusnya  sebagai budel atau milik bersama dari Ahli Waris Alm.Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala.--------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala yang berhak mewaris dan kepada Pewaris  Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala.--------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai ahli waris Alm. Appulembang dari Tongkonan Tondok Kala berhak menguasai dan memiliki tanah sawah obyek sengketa tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.-------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan diatas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga.---------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai tanah sawah obyek sengketa dan/atau siapa saja  memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sawah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris ALM. APPULEMBANG dari Tongkonan Tondok Kala untuk dikuasai Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa ada beban  apapun diatasnya.-
  6. Menghukum para Tergugat untuk  membayar ganti kerugian berupa kenikmatan yang dapat diperoleh oleh Penggugat sebagai ahli waris Alm. Appulembang sebesar Rp.705.000.000,- (tujuh ratus lima juta rupiah) dan nilai kerugian tersebut dapat bertambah setiap tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dihitung sejak tahun 1979 sampai putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde).--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom)  sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat untuk menaati dan mematuhi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.------
  8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi.-----------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh atas putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.---------------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak