Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale/Hakim yang menangani agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama JUBANI SAMPE lahir di Basokan pada tanggal 08 Juni 1975 sebagai identitas e-KTP NIK 7326030806750002 adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No. B 33873389 atas nama JUBANI SAMPE lahir di Tana Toraja tanggal 08 Juli 1975;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara;
|