Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H 1.JONI
2.RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-333/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI[Penahanan]
2RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa I JONI bersama-sama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI (selanjutnya disebut “terdakwa”) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saudara SLAMET (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Limbong, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025, Terdakwa I JONI dan Terdakwa II RIANTI SAMPA alias MAMA YUSRI bertemu dengan saudara SLAMET bersama istrinya, saudara FEMI, di sebuah warung bakso yang berada di sekitar Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam pertemuan tersebut, saudara SLAMET menyampaikan kepada Terdakwa I JONI bahwa dirinya sedang mencari narkotika jenis shabu dan meminta agar Terdakwa I JONI mencarikan paket narkotika jenis shabu dimaksud. Selanjutnya, Terdakwa I JONI menghubungi nomor WhatsApp atas nama “Temannya DONI” yang biasa digunakan oleh saudara ENAL melalui telepon genggam milik Terdakwa I JONI, dan memperoleh jawaban bahwa tersedia paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, saudara SLAMET menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan ‘kamu tambah saja 200, nanti kita bagi dua’. Kemudian Terdakwa I JONI dan Terdakwa II RIANTI SAMPA alias MAMA YUSRI melakukan pengumpulan uang, di mana masing-masing menyumbangkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan maksud agar pembelian paket narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tersebut tetap dapat dilakukan dan selanjutnya akan dibagi untuk dikonsumsi bersama-sama--------------------------------------

--------Bahwa setelah pembicaraan tersebut, saudara SLAMET berpisah dengan Terdakwa I JONI dan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WITA, saudara SLAMET menghubungi Terdakwa I JONI melalui telepon dan meminta agar datang ke rumah kontrakan saudara SLAMET untuk mengambil uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai bagian patungan saudara SLAMET dalam pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI datang ke rumah kontrakan saudara SLAMET untuk mengambil uang dimaksud, yang kemudian diserahkan langsung oleh saudara SLAMET kepada Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya digabungkan dengan uang milik Terdakwa I dan Terdakwa II guna membeli narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah menerima uang dari saudara SLAMET, Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI pergi meninggalkan rumah kontrakan saudara SLAMET dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I JONI untuk melakukan pemesanan dan pengambilan narkotika jenis shabu pada lokasi tempelan yang telah ditentukan.-----------------------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI pergi menuju ke BRILink di sekitar Pasar Bolu untuk melakukan pembayaran atau mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening SEA BANK nomor 901498933692 atas nama ARDI YANSEN SAIFUL, kemudian setelah selesai transfer Terdakwa I JONI mengirimkan pesan Whatsaap kepada “Temannya DONI” dengan mengatakan “sudah bro” dan Temannya DONI membalas dengan mengatakan “wait”. Kemudian sekitar pukul 19.12 WITA, kontak “Temannya DONI” mengirimkan alamat lokasi (maps) pengambilan paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI menuju ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan paket narkotika jenis shabu dimaksud, sehingga melakukan pencarian sebanyak 3 (tiga) kali. Bahwa pada saat pencarian pertama, datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan bertanya “apa mora midaka?”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I JONI “tae’ ra”. Pada pencarian berikutnya, kedua orang tersebut kembali bertanya “apa tongan raka mi daka?”, yang dijawab oleh Terdakwa I JONI “sengki kidaka”, sehingga kedua orang tersebut turut membantu melakukan pencarian. Bahwa oleh karena itu paket narkotika jenis shabu tersebut tidak ditemukan, salah satu dari kedua orang tersebut terlihat melakukan panggilan telepon, dan tidak lama kemudian datang beberapa orang masyarakat yang kembali menanyakan “apa tongan raka mi daka?”. Karena Terdakwa I JONI merasa takut dengan banyaknya orang yang datang, Terdakwa I JONI kemudian mengakui dengan mengatakan “daka kan tempelan”. Selanjutnya, salah seorang dari masyarakat tersebut mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik Terdakwa I JONI.------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat Terdakwa I JONI menyatakan sedang mencari tempelan narkotika jenis shabu, salah seorang masyarakat langsung mengamankan Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Tidak lama kemudian, beberapa orang masyarakat berdatangan setelah mendengar adanya keributan, mengingat lokasi kejadian berada tidak jauh dari permukiman warga. Kemudian, masyarakat secara bersama-sama melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis shabu di semak-semak yang ditutupi dengan batu. Setelah itu, salah seorang dari masyarakat tersebut menghubungi pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian dimaksud.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya, petugas Kepolisian datang dengan menggunakan kendaraan dan mengamankan Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI beserta barang bukti. Bahwa pada saat telepon genggam milik Terdakwa I JONI diamankan oleh petugas Kepolisian, saudara SLAMET berulang kali menghubungi telepon genggam tersebut, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Dalam percakapan tersebut, saudara SLAMET menanyakan ‘sudah di mana?’, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI dengan mengatakan ‘tunggu sebentar, saya masih membeli minuman dingin’, setelah itu percakapan telepon tersebut berakhir.------------------------

--------Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara datang ke rumah kontrakan saudara SLAMET. Petugas Kepolisian langsung memasuki rumah dan melakukan penangkapan terhadap saudara SLAMET, serta menyita telepon genggam yang dikuasai oleh saudara SLAMET sebagai barang bukti. Selanjutnya, saudara SLAMET dibawa keluar dari rumah, dan pada saat itu saudara SLAMET melihat bahwa Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI juga telah diamankan oleh petugas Kepolisian.--

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2633/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1967 gram diberi nomor barang bukti 12658/2025/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JONI diberi nomor barang bukti 12659/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI diberi nomor barang bukti 12660/2025/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SLAMET diberi nomor barang bukti 12661/2025/NNF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 12658/2025/NFF tersebut Adalah benar mengandung Metamfetaminan nomor barang bukti 12659/2025/NFF, 12660/2025/NNF dan 12661/2025/NNF tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam daftar narkotika golongan I paada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

--------Bahwa Terdakwa I JONI bersama-sama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI (selanjutnya disebut “terdakwa”) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saudara SLAMET (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Limbong, Kelurahan Laang Tanduk, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025, Terdakwa I JONI dan Terdakwa II RIANTI SAMPA alias MAMA YUSRI bertemu dengan saudara SLAMET bersama istrinya, saudara FEMI, di sebuah warung bakso yang berada di sekitar Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam pertemuan tersebut, saudara SLAMET menyampaikan kepada Terdakwa I JONI bahwa dirinya sedang mencari narkotika jenis shabu dan meminta agar Terdakwa I JONI mencarikan paket narkotika jenis shabu dimaksud. Selanjutnya, Terdakwa I JONI menghubungi nomor WhatsApp atas nama “Temannya DONI” yang biasa digunakan oleh saudara ENAL melalui telepon genggam milik Terdakwa I JONI, dan memperoleh jawaban bahwa tersedia paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, saudara SLAMET menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan ‘kamu tambah saja 200, nanti kita bagi dua’. Kemudian Terdakwa I JONI dan Terdakwa II RIANTI SAMPA alias MAMA YUSRI melakukan pengumpulan uang, di mana masing-masing menyumbangkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan maksud agar pembelian paket narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tersebut tetap dapat dilakukan dan selanjutnya akan dibagi untuk dikonsumsi bersama-sama--------------------------------------

--------Bahwa setelah pembicaraan tersebut, saudara SLAMET berpisah dengan Terdakwa I JONI dan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WITA, saudara SLAMET menghubungi Terdakwa I JONI melalui telepon dan meminta agar datang ke rumah kontrakan saudara SLAMET untuk mengambil uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai bagian patungan saudara SLAMET dalam pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI datang ke rumah kontrakan saudara SLAMET untuk mengambil uang dimaksud, yang kemudian diserahkan langsung oleh saudara SLAMET kepada Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya digabungkan dengan uang milik Terdakwa I dan Terdakwa II guna membeli narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah menerima uang dari saudara SLAMET, Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI pergi meninggalkan rumah kontrakan saudara SLAMET dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I JONI untuk melakukan pemesanan dan pengambilan narkotika jenis shabu pada lokasi tempelan yang telah ditentukan.-----------------------

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI pergi menuju ke BRILink di sekitar Pasar Bolu untuk melakukan pembayaran atau mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening SEA BANK nomor 901498933692 atas nama ARDI YANSEN SAIFUL, kemudian setelah selesai transfer Terdakwa I JONI mengirimkan pesan Whatsaap kepada “Temannya DONI” dengan mengatakan “sudah bro” dan Temannya DONI membalas dengan mengatakan “wait”. Kemudian sekitar pukul 19.12 WITA, kontak “Temannya DONI” mengirimkan alamat lokasi (maps) pengambilan paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI menuju ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan paket narkotika jenis shabu dimaksud, sehingga melakukan pencarian sebanyak 3 (tiga) kali. Bahwa pada saat pencarian pertama, datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan bertanya “apa mora midaka?”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I JONI “tae’ ra”. Pada pencarian berikutnya, kedua orang tersebut kembali bertanya “apa tongan raka mi daka?”, yang dijawab oleh Terdakwa I JONI “sengki kidaka”, sehingga kedua orang tersebut turut membantu melakukan pencarian. Bahwa oleh karena itu paket narkotika jenis shabu tersebut tidak ditemukan, salah satu dari kedua orang tersebut terlihat melakukan panggilan telepon, dan tidak lama kemudian datang beberapa orang masyarakat yang kembali menanyakan “apa tongan raka mi daka?”. Karena Terdakwa I JONI merasa takut dengan banyaknya orang yang datang, Terdakwa I JONI kemudian mengakui dengan mengatakan “daka kan tempelan”. Selanjutnya, salah seorang dari masyarakat tersebut mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik Terdakwa I JONI.------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat Terdakwa I JONI menyatakan sedang mencari tempelan narkotika jenis shabu, salah seorang masyarakat langsung mengamankan Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Tidak lama kemudian, beberapa orang masyarakat berdatangan setelah mendengar adanya keributan, mengingat lokasi kejadian berada tidak jauh dari permukiman warga. Kemudian, masyarakat secara bersama-sama melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis shabu di semak-semak yang ditutupi dengan batu. Setelah itu, salah seorang dari masyarakat tersebut menghubungi pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian dimaksud.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya, petugas Kepolisian datang dengan menggunakan kendaraan dan mengamankan Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI beserta barang bukti. Bahwa pada saat telepon genggam milik Terdakwa I JONI diamankan oleh petugas Kepolisian, saudara SLAMET berulang kali menghubungi telepon genggam tersebut, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI. Dalam percakapan tersebut, saudara SLAMET menanyakan ‘sudah di mana?’, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI dengan mengatakan ‘tunggu sebentar, saya masih membeli minuman dingin’, setelah itu percakapan telepon tersebut berakhir.------------------------

--------Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara datang ke rumah kontrakan saudara SLAMET. Petugas Kepolisian langsung memasuki rumah dan melakukan penangkapan terhadap saudara SLAMET, serta menyita telepon genggam yang dikuasai oleh saudara SLAMET sebagai barang bukti. Selanjutnya, saudara SLAMET dibawa keluar dari rumah, dan pada saat itu saudara SLAMET melihat bahwa Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI juga telah diamankan oleh petugas Kepolisian.--

--------Bahwa Terdakwa I JONI bersama dengan Terdakwa II RIANTI SAMPRA alias MAMA YUSRI terbukti menyediakan dan ikut serta patungan dalam pembelian narkotika jenis shabu, serta menjemput atau mengambil narkotika jenis shabu di lokasi tempelan yang alamatnya dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk peta (maps).----------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2633/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOVO, S.Si., M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1967 gram diberi nomor barang bukti 12658/2025/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JONI diberi nomor barang bukti 12659/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIANTI SAMPRA Alias MAMA YUSRI diberi nomor barang bukti 12660/2025/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SLAMET diberi nomor barang bukti 12661/2025/NNF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 12658/2025/NFF tersebut Adalah benar mengandung Metamfetaminan nomor barang bukti 12659/2025/NFF, 12660/2025/NNF dan 12661/2025/NNF tersebut tidak ditemukan bahan Narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam daftar narkotika golongan I paada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya