Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kepemilikan Tanah Nomor: 593/02/KRPAO/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024, atas nama SEMUEL ROMBE PATABANG ( Penggugat ) yang diterbitkan Lurah Kelurahan Rantepao dan diketahui oleh Camat Rantepao adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa objek sengketa tanah sawah seluas 500 M2 ( Lima ratus meter persegi ), terletak di Jalan S. Parman I, Lingkungan Rante Limbong Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan jalanan;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan pondasi (SHM No.1563 atas nama ahli waris Herman Rapa’);
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Frederik Batong;
- Sebelah Barat : Tanah milik Penggugat;
Adalah Sah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tua Penggugat bernama YUSUF A MINGGU (almarhum);
- Menyatakan bahwa tanah sawah seluas 500 M2 ( Lima ratus meter persegi ) yang terhisap ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1306 tanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao /2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII adalah bagian dari tanah sawah seluas 2.368 M2 ( Dua ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi ) milik Penggugat atas nama Semuel Rombe Patabang;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1306 tanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Herman Rapa’, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII ( Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja ), dan telah dibalik nama ke atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 1306, setelah pemisahan sertifikat luas 599 M2 ( Lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ), Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII, yang diterbitkan oleh Tergugat IX ( Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara), tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk melakukan perbaikan dan pengembalian batas Sertifikat Hak Milik Nomor. 1306 tanggal 2 Mei 2002, surat ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII;
- Menghukum Tergugat VIII ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja ) dan Tergugat IX ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara ) untuk mengeluarkan tanah milik Penggugat seluas 500 M2 ( Lima ratus meter persegi ) dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 1306 tanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|