Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. MUSA JAYA SAKSI LOLOSARUNGALLO alias JAYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-318/P.4.26.8.2/Eoh.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA JAYA SAKSI LOLOSARUNGALLO alias JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa MUSA JAYA SAKTI LOLO SARUNGALLO Alias JAYA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Dusun Linda, Lembang La’bo, Kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiyaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban GUSTI MANDAKA Alias GUSTI bersama keluarga sedang menarik batu simbuang menuju lokasi tanah yang sudah ditentukan oleh pihak keluarga, pada saat mendekati lokasi tanah tersebut pihak keluarga dari Terdakwa MUSA JAYA SAKTI LOLO SARUNGALLO Alias JAYA sudah berdiri dilokasi untuk menghadang pihak keluarga Saksi Korban yang sementara menarik batu dengan membentuk barisan dengan perempuan dibarisan depan dan laki-laki dibarisan kedua, dan pada saat itu awalnya Saksi Korban melihat seorang perempuan berteriak-teriak sehingga waktu itu terjadi keributan. Bahwa Saksi Korban awalnya diserang oleh orang yang Saksi Korban tidak ketahui identitasnya memukul bagian kepala belakang Saksi Korban sehingga Saksi Korban berkelahi dengan orang tersebut lalu Saudara NORMAN menyerang Saksi Korban dan mengarahkan tangannya kewajah Saksi Korban namun pada saat itu Saksi Korban menepis tangannya, ketika keributan tersebut sedang berlangsung antara pihak keluarga Saksi Korban dengan keluarga Terdakwa pada saat itu Terdakwa melihat bapak dari Terdakwa yakni Saudara DARIUS sudah jatuh tersungkur di tanah kemudian Saksi Korban mengangkat batu, ketika Terdakwa melihat hal tersebut kemudian langsung berjalan kearah Saksi Korban yang berniat mengangkat batu untuk melempar bapak Terdakwa tersebut, namun ketika Terdakwa berjalan kearah Saksi Korban selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) bilah badik yang tidak Terdakwa ketahui pemiliknya yang terjatuh ditanah sehingga Terdakwa mengambilnya dan megeluarkan badik tersebut dari sarungnya kemudian menikam kearah belakang sebelah kanan dari Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya setelah Terdakwa menikam Saksi Korban kemudian Terdakwa memasukan badik tersebut kedalam sarungnya kembali, pada saat itu Saksi Korban belum menyadari lukanya nanti setelah Saksi Korban melihat darah mengalir dari punggungnya kemudian Saksi Korban langsung berlari keluar dari kerumunan tersebut kemudian Saksi TARIF RUBA PINTON Alias TARIF mengikuti Saksi Korban, kemudian sekitar berjarak 5 (lima) meter Saksi Korban langsung terjatuh dan saksi TARIF RUBA PINTON Alias TARIF langsung menutup luka robek akibat tikaman tersebut menggunakan tangan Saksi TARIF RUBA PINTON Alias TARIF sambil menyuruh orang membantu Saksi TARIF RUBA PINTON Alias TARIF dan pada saat itu Saksi TARIF RUBA PINTON Alias TARIF melihat Terdakwa berlari kemudian Saksi TARIF RUBA PINTON Alias TARIF mengikuti dan berteriak sambil menunjuk kearah Terdakwa dengan mengatakan “Itu Yang Disana Tikam Gusti” kemudian Terdakwa berlari dan membuang badik yang Terdakwa gunakan sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi tersebut, kemudian setelah Saksi Korban sampai didepan rumah, keluarga Saksi Korban datang membawa mobil dan mengantar Saksi Korban ke Rumah Sakit Elim untuk dilakukan pemeriksaan, setiba di Rumah Sakit luka tusukan yang Saksi Korban alami langsung dijahit oleh perawat, setelah dijahit luka Saksi Korban membengkak/kembung sehingga Saksi Korban menunggu dokter kemudian sekitar 1 jam kemudian Saksi Korban dilakukan operasi/bedah, setelah dioperasi Saksi Korban dirawat inap selama 3 hari, setelah kondisi Saksi Korban agak membaik, Saksi Korban meminta kepada perawat untuk pulang kerumah Saksi Korban, setelah diizinkan oleh dokter untuk pulang kerumah, Saksi Korban diberi surat kontrol untuk melakukan kontrol pada tanggal 25 Januari 2024 dan tanggal 30 Januari 2024.

 

Pihak Dipublikasikan Ya