Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Mak RUSMAN, S.H. MUH. JAYA Alias JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1229/P.4.26/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUSMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. JAYA Alias JAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa MUH. JAYA Alias JAYA bersama Saksi DAMRI Alias DAMBU
(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira
pukul 21:30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya
dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Ichwan kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan
Makale Kab.Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkara ini, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana
dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan
atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan,
melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau
keterangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21:30 WITA bertempat
di Jalan Ichwan kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kab.Tana Toraja
tepatnya di kamar kost Saksi WIDIA, Terdakwa MUH. JAYA Alias JAYA tertangkap
tangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja memiliki 1 ( satu ) buah Pyrex
Kaca berisi Narkotika jenis sabu yang siap digunakan, selain itu ditemukan barang
bukti lain yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai dan 1 (satu)
buah sendok pipet plastik berwarna putih yang diletakkan di atas kasur tempat tidur
di dalam kamar kost tersebut;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara, yaitu berawal
sekitar Pukul 17.00 pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026 di tempat kerja
Terdakwa yang terletak di Jalan Starda No 108 Kelurahan Kamali Pentalluan
Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Terdakwa meminta Saksi DAMRI Alias
DAMBU untuk mencarikan sabu dan memberikan uang tunai sebesar Rp400.000
(empat ratus ribu rupiah) sehingga Saksi DAMRI Alias DAMBU menghubungi
keponakannya untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian pergi ke Kec.
Rantepao, Kab. Toraja Utara untuk mengambil pesanan sabu. Kemudian sekitar
pukul 21.00 Wita di tempat kerja Terdakwa, Saksi DAMRI Alias DAMBU datang dan
memberikan sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi narkotika
jenis sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi DAMRI Alias DAMBU akan mengkonsumsi
sabu tersebut di tempat kerjanya namun pada saat itu Bos/Mandor masih berada di
ditempat kerja tersebut sehingga Terdakwa meninggalkan tempat kerja dan
berbocengan dengan Saksi ALDHA yang sebelumnya dijemput Terdakwa menuju
kost Saksi WIDIA. Sesampainya di kamar kost Saksi WIDIA, Terdakwa masuk
sendirian ke kamar kost tersebut untuk menyiapkan sabu yang dibawanya dan
meninggalkan Saksi WIDIA dan Saksi ALDHA di luar kamar kost tersebut. Selang
beberapa menit kemudian sekitar 20 menit Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja
datang dan menangkap Terdakwa yang berada dalam kamar kost yang bersiap
mengkonsumsi sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB :
0501 / NNF / I /2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh
KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP
ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti,
menyatakan sebagai berikut:
1) 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram yang
diberi nomor barang bukti 1344 / 2026 / NNF milik Sdri. EVANOLYA TANGDI
PALI’ TONDOK Alias OLIV;
2) 1 (satu) sachet Plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat Netto
seluruhnya 0,0854 (nol koma nol delapan lima empat) gram yang diberi nomor
barang bukti 1345 / 2026 / NNF milik Terdakwa MUH.JAYA Alias JAYA;
3) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.JAYA Alias
JAYA yang diberi nomor barang bukti 1346 / 2026 / NNF;

4) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi DAMRI Alias
DAMBU yang diberi nomor barang bukti 1347 / 2026 / NNF;
5) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. ADNAN DONNY Alias
DONNI yang diberi nomor barang bukti 1348 / 2026 / NNF;
6) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdri. EVANOLYA TANGDI
PALI’ TONDOK Alias OLIV yang diberi nomor barang bukti 1349 / 2026 / NNF;
Kesimpulan:
1) 1344 / 2026 / NNF, 1345 / 2026 / NNF, 1347 / 2026 / NNF, 1348 / 2026 / NNF, dan
1349 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2) 1346 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan
Narkotika;
3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat
yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan
I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal
20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------
--------------

ATAU

KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa MUH. JAYA Alias JAYA bersama Saksi DAMRI Alias DAMBU
(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira
pukul 21:30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya
dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Ichwan kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan
Makale Kab.Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana
dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan
atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan,
melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau
keterangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar Pukul 17.00 di
tempat kerja Terdakwa yang terletak di Jalan Starda No 108 Kelurahan Kamali
Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Terdakwa meminta Saksi
DAMRI Alias DAMBU untuk mencarikan sabu dan memberikan uang tunai sebesar
Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) sehingga Saksi DAMRI Alias DAMBU
menghubungi keponakannya untuk memesan narkotika jenis sabu kemudian pergi
ke Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara untuk membeli sabu. Sekitar pukul 21.00 Wita
di tempat kerja Terdakwa, Saksi DAMRI Alias DAMBU datang dan memberikan sabu

sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu kepada
Terdakwa. Adapun imbalan yang diberikan Terdakwa kepada Saksi DAMRI Alias
DAMBU adalah dengan memberikan sebagian sabu yang telah dibelinya;
- Bahwa awalnya Terdakwa dan Saksi DAMRI Alias DAMBU akan mengkonsumsi
sabu tersebut di tempat kerjanya namun pada saat itu Bos/Mandor masih berada di
ditempat kerja tersebut sehingga Terdakwa meninggalkan tempat kerja dan
berbocengan dengan Saksi ALDHA yang sebelumnya dijemput Terdakwa menuju
kost Saksi WIDIA sekitar pukul 21:00 WITA yang bertempat di Jalan Ickwan
Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kab.Tana Toraja. Sesampainya di
kamar kost Saksi WIDIA sekiitar 21.10 wita, Terdakwa langsung masuk sendirian ke
kamar kost tersebut untuk menyiapkan sabu yang dibawanya dan meninggalkan
Saksi WIDIA dan Saksi ALDHA di luar kamar kost tersebut. Selang beberapa menit
kemudian sekitar pukul 21.30 wita Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja datang
dan menangkap Terdakwa yang berada dalam kamar kost yang bersiap
mengkonsumsi sabu;
- Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 ( satu ) buah Pyrex Kaca berisi
narkotika jenis sabu yang siap digunakan, selain itu ditemukan barang bukti lain
yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai dan 1 (satu) buah
sendok pipet plastik berwarna putih yang diletakkan di atas kasur tempat tidur di
dalam kamar kost tersebut. Barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik
Terdakwa seluruhnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB :
0501 / NNF / I /2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh
KOMPOL SURYO PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si
selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP
ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti,
menyatakan sebagai berikut:
1) 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 82,7759 (delapan dua koma tujuh tujuh lima sembilan) gram yang
diberi nomor barang bukti 1344 / 2026 / NNF milik Sdri. EVANOLYA TANGDI
PALI’ TONDOK Alias OLIV;
2) 1 (satu) sachet Plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat Netto
seluruhnya 0,0854 (nol koma nol delapan lima empat) gram yang diberi nomor
barang bukti 1345 / 2026 / NNF milik Terdakwa MUH.JAYA Alias JAYA;
3) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.JAYA Alias
JAYA yang diberi nomor barang bukti 1346 / 2026 / NNF;
4) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi DAMRI Alias
DAMBU yang diberi nomor barang bukti 1347 / 2026 / NNF;
5) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. ADNAN DONNY Alias
DONNI yang diberi nomor barang bukti 1348 / 2026 / NNF;
6) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdri. EVANOLYA TANGDI
PALI’ TONDOK Alias OLIV yang diberi nomor barang bukti 1349 / 2026 / NNF;
Kesimpulan:
1) 1344 / 2026 / NNF, 1345 / 2026 / NNF, 1347 / 2026 / NNF, 1348 / 2026 / NNF, dan
1349 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2) 1346 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan
Narkotika;
3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan

Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat
yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal
20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya