| Petitum |
- Menyatakan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah sawah Pa’balean atau Sawah To’ Bale, yang terdiri dari 4 (empat ) petak seluas ±1.500 M2 sebagai harta peninggalan Ne’ Limbong (asal Tongkonan Bunturia) dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara: berbatas dengan tanah SawahNe’ Sobe, dan sawah Nek Kalembang
Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Raya dan Sawah Lempua’Milik Tandiseru
Sebelah Selatan : berbatas dengan Parit dan Sawah Londong Pare dkk.
Sebelah Barat : berbatas dengan Sawah K.Kadang
Adalah milik sah Penggugat I/ Maria Samba’(a) Nenek Aston dan Penggugat II/Agustina Tara.
- Menyatakan Tergugat I/ Marten Lahe, dan Tergugat II/ Alex Lahe telah menguasai dengan melawan hukum dan melakukan penguruqan /menimbun sawah serta mendirikan bangunan di atas tanah sawah Pa’balean Petak 1 ( yang terdiri dua kolam ) tanpa seijin pemiliknya.
- Menyatakan bahwa Tergugat III/ Karre’ Londong Pare (a) Ambe’ Bamba, yang selama ini telah melakukan tindakan merekayasa dan mengaburkan obyek sawah Pa’balean ( membuat tanah sawah Pa’balean tidak jelas ) selama ini sehingga menerbitkan hak dan penguasaan kepada Tergugat IV/ Hermin Papayungan sebagai Ahli waris Nek Laa.
- Menyatakan bahwa Tergugat IV / Hermin Papayungan sebagai ahli waris pengganti Ne’ Laa telah menguasai secara melawan hak sawah Pa’balean Petak 2.
- Menyatakan bahwa kleim atas sawah Sepang Jongan ( sawah milik Ahli waris Nenek Kalembang ) oleh Turut Tergugat I/ Paulus S Tandiarrang tidak benar atau tidak berdasar, karenanya dikembalikan kepada Ahli waris Frederik Rupang yaitu Turut Tergugat X. .
- Menghukum kepada ahli Anton Payung Alias Nek Jenggo, masing-masing ; Rita Payung, sebagai Tergugat V, Ida Kala’ Linggi’, Turut Tergugat V/Ani Payung,/ Turut Tergugat VI/ Etti (a) Mama’ Yan, sebagai Turut Tergugat VI Ilham (a) Aco’ sebagai Turut Tergugat VII, dan Benny Ahli waris Joni Paunyung, sebagai Turut Tergugat VIII, untuk mengganti/ mengembalikan 2 (dua) ekor kebau kepada Turut Tergugat II/ Yonathan Tandirerung dan 3 (tiga ) ekor kerbau kepada Turut Tergugat I. atau kepada pihak lain yang berhak
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mengambil manfaat di atas tanah obyek sengketa petak 1 untuk membongkar bangunan yang ada di atasnya dan segera menyerahkan kepada Ahli waris Nenek Limbong atau kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun
- Menyatakan segala surat-surat yang dipergunakan oleh Para Tergugat dan atau oleh Para Turut Tergugat dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan sebagai bukti.
- Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII, tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum ParaTergugat I,II,III, IV, V, VI, dan Para Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara Ini.secara tanggung renteng.
|