Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Mak 1.SEMUEL BUNTULIMBONG
2.DORCE DUMA'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEMUEL BUNTULIMBONG
2DORCE DUMA'
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi dispensasi kepada Anak Kandung Pemohon yakni bernama  NADIA TASIK SEMUEL lahir di Makale pada tanggal 07 Mei 2007, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak ada, Tempat Tinggal di Buntu Labo, Lemb. Buntu Lobo’, Kec. Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dengan calon suaminya : RAYA SAMPE PAI’, lahir di  Linda  pada tanggal 18 Juni 2005, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak ada, Tempat Tinggal di La’bo, Lembang La’bo, kec. Sanggalangi, Kab. Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam waktu sedekat mungkin agar anak kandung pemohon tersebut bisa mendapatkan pemberkatan dari Gereja dan bisa dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Toraja Utara.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak