| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 30 April 2024 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 25 Juni 2025 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 09 April 2026 atas objek jaminan kredit PENGGUGAT, adalah batal demi hukum, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) sesaat setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|