Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.B/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | BENYAMIN RANGA' Alias PONG ANDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2025/PN Mak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB - 727/P.4.26.8.2/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Pertama : --------Bahwa terdakwa BENYAMIN RANGA’ Alias PONG ANDRA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Rante La’bi, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wita saksi korban PANGGALA MIRRANG pulang dari kebun miliknya, kemudian saksi korban pergi mengambil pupuk padi di kolong rumah saksi korban. Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa BENYAMIN RANGA’ Alias PONG ANDRA melompati saksi korban sehingga saksi korban berlari ke arah depan rumahnya, kemudian terdakwa mendahului saksi korban dan memutar tangan kanan saksi korban dan mencekik leher saksi korban sambil berkata “benna’ to sengku saba’ masaimo (kasih saya uangku karena sudah lama)”, lalu anak terdakwa yang bernama ARI BADONG SANDA LOPAK datang menolong saksi korban dengan cara memegang terdakwa sambil mengatakan “sudah mi pak”, selanjutnya saksi korban melepaskan diri dari terdakwa dan berlari ke arah jalan akan tetapi terdakwa mengejar saksi korban lalu menangkap saksi korban, kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban dan menarik saksi korban sambil berkata “inang laku tinggoromu (saya akan potong lehermu)”, kemudian terdakwa menarik saksi korban sampai didepan lumbung yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari jalan sehingga ARI BADONG SANDA LOPAK memanggil ibunya yang bernama MARIA SANIBA dengan mengatakan “ooo mama sulemokomi, nenek ku inde” (mama pulang mokomi, nenekku disini).- --------Bahwa tidak lama kemudian datang MARIA SANIBA yang merupakan istri terdakwa yang juga merupakan anak saksi korban lalu MARIA SANIBA mendorong terdakwa sambil berkata “da’mu pasusito tu tomatua (jangan kasih begitu orang tua)” selanjutnya MARIA SANIBA membantu saksi korban duduk dilumbung kemudian terdakwa memaki – maki saksi korban dengan kata-kata kasar dan tidak lama kemudian saksi korban mengalami kejang-kejang sehingga MARIA SANIBA pergi ke dapur untuk mengambil air, lalu MARIA SANIBA memberi saksi korban air minum tersebut akan tetapi saksi korban muntah, setelah itu MARIA SANIBA memapah saksi korban masuk kedalam rumah.-------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 043/RSE-GT/RM/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERICH YONALIANTO PANOTO, selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama PANGGALA MIRRANG, umur 86 Tahun, alamat Marante, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, dengan hasil sebagai berikut :--------- HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
--------Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban PANGGALA MIRRANG dalam lingkup rumah tangga dimana terdakwa masih memiliki hubungan perkawinan dengan saksi korban dimana terdakwa merupakan menantu saksi korban dan saksi korban merupakan mertua dari terdakwa dimana terdakwa telah kawin dengan anak saksi korban yang bernama MARIA SANIBA.------------------------------------------------ --------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban PANGGALA MIRRANG terganggu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PANGGALA MIRRANG harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Elim Rantepao selama 3 (tiga) hari.------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : -------- Bahwa terdakwa BENYAMIN RANGA’ Alias PONG ANDRA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Rante La’bi, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wita saksi korban PANGGALA MIRRANG pulang dari kebun miliknya, kemudian saksi korban pergi mengambil pupuk padi di kolong rumah saksi korban. Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa BENYAMIN RANGA’ Alias PONG ANDRA melompati saksi korban sehingga saksi korban berlari ke arah depan rumahnya, kemudian terdakwa mendahului saksi korban dan memutar tangan kanan saksi korban dan mencekik leher saksi korban sambil berkata “benna’ to sengku saba’ masaimo (kasih saya uangku karena sudah lama)”, lalu anak terdakwa yang bernama ARI BADONG SANDA LOPAK datang menolong saksi korban dengan cara memegang terdakwa sambil mengatakan “sudah mi pak”, selanjutnya saksi korban melepaskan diri dari terdakwa dan berlari ke arah jalan akan tetapi terdakwa mengejar saksi korban lalu menangkap saksi korban, kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban dan menarik saksi korban sambil berkata “inang laku tinggoromu (saya akan potong lehermu)”, kemudian terdakwa menarik saksi korban sampai didepan lumbung yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari jalan sehingga ARI BADONG SANDA LOPAK memanggil ibunya yang bernama MARIA SANIBA dengan mengatakan “ooo mama sulemokomi, nenek ku inde” (mama pulang mokomi, nenekku disini).- --------Bahwa tidak lama kemudian datang MARIA SANIBA yang merupakan istri terdakwa yang juga merupakan anak saksi korban lalu MARIA SANIBA mendorong terdakwa sambil berkata “da’mu pasusito tu tomatua (jangan kasih begitu orang tua)” selanjutnya MARIA SANIBA membantu saksi korban duduk dilumbung kemudian terdakwa memaki – maki saksi korban dengan kata-kata kasar dan tidak lama kemudian saksi korban mengalami kejang-kejang sehingga MARIA SANIBA pergi ke dapur untuk mengambil air, lalu MARIA SANIBA memberi saksi korban air minum tersebut akan tetapi saksi korban muntah, setelah itu MARIA SANIBA memapah saksi korban masuk kedalam rumah.-------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 043/RSE-GT/RM/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERICH YONALIANTO PANOTO, selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama PANGGALA MIRRANG, umur 86 Tahun, alamat Marante, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, dengan hasil sebagai berikut :--------- HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban PANGGALA MIRRANG terganggu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PANGGALA MIRRANG harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Elim Rantepao selama 3 (tiga) hari.------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |