Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Makale segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang aman yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon yakni WINDA BELOPANDUNG lahir di Rantepao pada tanggal 04 Oktober 2006, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar, tempat tinggal di Dusun Tei, Lembang Basokan, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara dalam waktu sedekat mungkin untuk diberkati dan dicatatkan perkawinan anak kandung Pemohon tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara;
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|