| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum, Tergugat telah melakukan Wanprestasi serta Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berdasar hukum seluruh bukti-bukti serta keterangan saksi yang diajukan Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|