Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2025/PN Mak 1.MITA MARIMBUNNA T. SAMPETODING
2.MIRA MARINDAA T. SAMPETODING
1.YOHANIS SANGGA KARRE
2.YULIANA SALLE
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MITA MARIMBUNNA T. SAMPETODING
2MIRA MARINDAA T. SAMPETODING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.MITA MARIMBUNNA T. SAMPETODING
2TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.MIRA MARINDAA T. SAMPETODING
Tergugat
NoNama
1YOHANIS SANGGA KARRE
2YULIANA SALLE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------

2. Menyatakan menurut hukum ALM. T. SAMPETODING adalah anak kandung atau Ahli Waris J. SAMPETODING yang berhak mewaris kepada ALM. J. SAMPETODING.--------

 3.  Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah anak kandung atau Ahli Waris ALM. T. SAMPETODING yang berhak mewaris kepada ALM. T. SAMPETODING.---------------

   4.  Menyatakan menurut hukum tanah sawah bernama Sawah LIKU TONDOK, yang terletak di Lingkungan Kondongan, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan Luas : ± 5.700M?2; (lima ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Janda Palobo’ dan Tanah yang dikuasai / digarap Sulle;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit / Selokan------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Tongkonan Ria (Janda Tumaang);---------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah yang dikuasai Melkisedik Ony Tandoek alias Ony dan Tanah Tongkonan Sangkombong. -------------------------------------------------

            Adalah tanah sawah obyek sengketa milik alm. J. Sampetoding, pewaris alm T. Sampetoding  yang di kuasai dan digarap tergugat I berdasarkan  Surat Kuasa tanggal 25 Mei 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang mempergukan surat kuasa tanggal 25 Mei 2010 antara T. Sampetoding dengan Tergugat I yang telah mengklaim / mengakui tanah sawah objek sengketa sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum yang membawah kerugian kepada para penggugat sebagai ahli waris alm T. Sampetoding;-------------------------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris ALM. TARRA’ SAMPETODING yang berhak menguasai dan menggarap tanah sawah bernama SAWAH LIKU TONDOK obyek sengketa tersebut..--------------------------------------------

7. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan ahli waris Alm. Tarra’ Sampetoding tanggal 18 April 2025 tentang penguasaan dan penggarapan tanah sawah LIKU TONDOK obyek sengketa adalah sah dan berkekuatan hukum.--------------------------------

8. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian material dan immaterial kepada para Penggugat sebagai ahli waris Alm. Tarra’ Sampetoding berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.-----------------------

  1. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale adalah sah  dan berharga.---------------------------------------------------------
  2. Menghukum para Tergugat yang menggarap dan menguasai Tanah Obyek Sengketa dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada tanah Sawah LIKU TONDOK (sawah obyek sengketa) untuk segera menyerahkan  tanah sawah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa beban apapun  diatasnya serta seketika.--------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum para Tergugat untuk mengganti  kerugian materil sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun terhitung sejak tanggal 16 februari 2025 dan bertambah setiap tahunnya sampai putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dengan menyerahkan uang ganti rugi material tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para Penggugat sebagai ahli waris alm. Tarra’ Sampetoding sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang akan dibayar para Tergugat kepada para Penggugat setelah putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.--------------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat menaati dan mematuhi putusan yang berkekuatan hukum dalam perkara ini. ----
  6. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi.--------------------------------------------------------------------

Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak