| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 188/Pdt.G/2025/PN Mak | 1.MITA MARIMBUNNA T. SAMPETODING 2.MIRA MARINDAA T. SAMPETODING |
1.YOHANIS SANGGA KARRE 2.YULIANA SALLE |
Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2025/PN Mak | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------- 2. Menyatakan menurut hukum ALM. T. SAMPETODING adalah anak kandung atau Ahli Waris J. SAMPETODING yang berhak mewaris kepada ALM. J. SAMPETODING.-------- 3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah anak kandung atau Ahli Waris ALM. T. SAMPETODING yang berhak mewaris kepada ALM. T. SAMPETODING.--------------- 4. Menyatakan menurut hukum tanah sawah bernama Sawah LIKU TONDOK, yang terletak di Lingkungan Kondongan, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan Luas : ± 5.700M?2; (lima ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Adalah tanah sawah obyek sengketa milik alm. J. Sampetoding, pewaris alm T. Sampetoding yang di kuasai dan digarap tergugat I berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Mei 2010;----------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat yang mempergukan surat kuasa tanggal 25 Mei 2010 antara T. Sampetoding dengan Tergugat I yang telah mengklaim / mengakui tanah sawah objek sengketa sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum yang membawah kerugian kepada para penggugat sebagai ahli waris alm T. Sampetoding;------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris ALM. TARRA’ SAMPETODING yang berhak menguasai dan menggarap tanah sawah bernama SAWAH LIKU TONDOK obyek sengketa tersebut..-------------------------------------------- 7. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan ahli waris Alm. Tarra’ Sampetoding tanggal 18 April 2025 tentang penguasaan dan penggarapan tanah sawah LIKU TONDOK obyek sengketa adalah sah dan berkekuatan hukum.-------------------------------- 8. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian material dan immaterial kepada para Penggugat sebagai ahli waris Alm. Tarra’ Sampetoding berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.-----------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
