Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa terdakwa PERI Alias JONI alias PAPA VRILY pada hari pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di Lemb. Palipu Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yakni gabah milik saksi korban A. PALAGIAN RANTEALLO Alias PAPA RANDANAN, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2025, Terdakwa berpamitan kepada istrinya Saksi ESTER TIKU ALIAS MAMA DESRY, untuk pulang ke kampung halaman yang beralamat di Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dengan tujuan membantu orang tuanya untuk memanen padi. Namun pada saat itu, Terdakwa tidak memperoleh hasil panen yang banyak kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa mengelilingi area sekitar Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dengan tujuan memeriksa lumbung yang dapat diambil padinya. Setelah itu Terdakwa melihat tiga 3 (tiga) lumbung yang terdapat rumah kosong dan menemukan tangga bambu yang terletak di atas lantai lumbung sebelah timur lalu Terdakwa langsung naik menggunakan tangga bambu menuju lumbung tengah dan mendapati lumbung dalam keadaan tergembok kemudian Terdakwa menuju ke arah rumah kosong dan menemukan paku sepanjang tujuh 7 (tujuh) cm lalu Terdakwa mengambil paku tersebut dan mencari batu besar seukuran genggaman tangan. Selanjutnya Terdakwa membuka lumbung dengan cara memasukkan paku tersebut ke tengah gembok menggunakan tangan kiri, kemudian memukulnya sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan batu besar tersebut yang dipegang dengan tangan kanan, sehingga gembok tersebut rusak. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam lumbung dan menyusun dan memasukkan gabah kedalam 11 (sebelas) karung berwarna biru. Setelah itu, Terdakwa keluar dari lumbung dan memasang kembali gembok tersebut, namun gembok tersebut sudah tidak dapat terkunci atau rusak. Selanjutnya Terdakwa menuju ke lumbung yang terletak di sebelah timur, kemudian naik ke atas lumbung lalu Terdakwa mendapati pintu lumbung dalam keadaan tergembok, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah paku berukuran 7 (tujuh) cm, kemudian memasukkan paku ke dalam baut engsel pintu lumbung lalu memutar paku hingga baut engsel terlepas, setelah itu Terdakwa masuk dana melihat terdapat gabah lalu memasukkan gabah tersebut kedalam 3 (tiga) karung gabah berwarna merah dan kuning;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 Terdakwa pulang ke rumah dan meminta kepada Saksi ESTER TIKU Alias MAMA DESRY untuk mencari mobil untuk mengambil gabah hasil panen sekitar 14 (empat belas) karung yang berada di kampung kemudian Saksi ESTER TIKU Alias MAMA DESRY menghubungi Saksi IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN untuk menyewa mobil dan membantu untuk mengambil gabah milik Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama Saksi ESTER TIKU Alias MAMA DESRY, Saksi ANTHON, Saksi YOEL dan Saksi IRWAN BATU alias PAPA SARPIN berangkat dari Kel. Pasang, Kec. Denpina, Kab. Toraja Utara menuju Lemb. Palipu Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja kemudian saat perjalanan Saksi IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN memberhentikan mobilnya dan berbicara dengan Saksi YULIUS Alias PAPA YETRI lalu bertanya mau kemana dan saksi IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN mengatakan mau pergi ambil gabah milik Terdakwa lalu mengatakan saksi Saksi YULIUS Alias PAPA YETRI mau ikut sekalian jalan-jalan;
- Bahwa setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa langsung naik ke atas lumbung tengah dengan menggunakan tangga bambu yang ada di lumbung sebelah timur lalu Terdakwa membuka pintu lumbung yang sudah rusak lalu Terdakwa langsung masuk kemudian mengambil gabah sekitar 11 (sebelas) karung dari dalam lumbung lalu menurunkan ke bawah lumbung kemudian Saksi ANTHON dan Saksi YOEL mengangkatnya ke mobil truk, setelah itu Saksi YULIUS Alias PAPA YETRI bersama dengan IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN menyusunnya diatas mobil truk dan pada saat itu Saksi PAYUNG TANDI BORO Alias NEK yang hendak berangkat ke sawah melewati lumbung dan rumah kosong milik Saksi Korban dan melihat sudah ada beberapa gabah di atas mobil truk berwarna merah biru dan ada sekitar 6 (enam) orang sedang berada di lumbung dan pada saat itu saksi menghampiri dan menanyakan mi paturun oi tu resak domai alang pia / mengapa kamu kasi turun gabah dari atas lumbung dan tidak ada yang menjawab saksi PAYUNG TANDI BORO Alias NEK sehingga saksi PAYUNG TANDI BORO Alias NEK langsung meninggalkan tempat tersebut dan terus ke sawah, selanjutnya Terdakwa menuju ke lumbung sebelah timur lalu masuk kedalam lumbung dan mengambil gabah yang ada didalamnya namun ada 1 (satu) karung gabah yang robek sehingga Terdakwa menggantinya dengan karung gabah warna kuning yang Terdakwa sudah siapkan dan setelah itu Terdakwa menggantinya dan menyatukan 1 (satu) gabah lainnya kedalam karung berwarna biru sehingga Terdakwa menurunkan 3 (tiga) karung gabah dari atas lumbung sebelah timur setelah itu Terdakwa langsung turun kemudian meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban A. PALAGIAN RANTEALLO Alias PAPA RANDANAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa PERI Alias JONI alias PAPA VRILY pada hari pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di Lemb. Palipu Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni gabah milik saksi korban A. PALAGIAN RANTEALLO Alias PAPA RANDANAN perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2025, Terdakwa berpamitan kepada istrinya Saksi ESTER TIKU ALIAS MAMA DESRY, untuk pulang ke kampung halaman yang beralamat di Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dengan tujuan membantu orang tuanya untuk memanen padi. Namun pada saat itu, Terdakwa tidak memperoleh hasil panen yang banyak kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa mengelilingi area sekitar Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dengan tujuan memeriksa lumbung yang dapat diambil padinya. Setelah itu Terdakwa melihat tiga 3 (tiga) lumbung yang terdapat rumah kosong lalu Terdakwa naik ke atas lumbung sebelah timur lalu Terdakwa melihat terdapat gabah didalamnya lalu Terdakwa masuk ke dalam lumbung dan menyusun dan memasukkan gabah kedalam 11 (sebelas) karung berwarna biru, Setelah itu, Terdakwa menuju ke lumbung yang terletak di sebelah timur, kemudian naik ke atas dan menyusun dan memasukkan gabah kedalam 3 (tiga) karung gabah berwarna merah dan kuning;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 Terdakwa pulang ke rumah dan meminta kepada Saksi ESTER TIKU Alias MAMA DESRY untuk mencari mobil untuk mengambil gabah hasil panen sekitar 14 (empat belas) karung yang berada di kampung kemudian Saksi ESTER TIKU Alias MAMA DESRY menghubungi Saksi IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN untuk menyewa mobil dan membantu untuk mengambil gabah milik Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa bersama Saksi ESTER TIKU Alias MAMA DESRY, Saksi ANTHON, Saksi YOEL dan Saksi IRWAN BATU alias PAPA SARPIN berangkat dari Kel. Pasang, Kec. Denpina, Kab. Toraja Utara menuju Lemb. Palipu Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja kemudian saat perjalanan Saksi IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN memberhentikan mobilnya dan berbicara dengan Saksi YULIUS Alias PAPA YETRI lalu bertanya mau kemana dan saksi IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN mengatakan mau pergi ambil gabah milik Terdakwa lalu mengatakan saksi Saksi YULIUS Alias PAPA YETRI mau ikut sekalian jalan-jalan;
- Bahwa setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa langsung naik ke atas lumbung tengah dengan menggunakan tangga bambu yang ada di lumbung sebelah timur lalu Terdakwa membuka pintu lumbung yang sudah rusak lalu Terdakwa langsung masuk kemudian mengambil gabah sekitar 11 (sebelas) karung dari dalam lumbung lalu menurunkan ke bawah lumbung kemudian Saksi ANTHON dan Saksi YOEL mengangkatnya ke mobil truk, setelah itu Saksi YULIUS Alias PAPA YETRI bersama dengan IRWAN BATU Alias PAPA SARPIN menyusunnya diatas mobil truk dan pada saat itu Saksi PAYUNG TANDI BORO Alias NEK yang hendak berangkat ke sawah melewati lumbung dan rumah kosong milik Saksi Korban dan melihat sudah ada beberapa gabah di atas mobil truk berwarna merah biru dan ada sekitar 6 (enam) orang sedang berada di lumbung dan pada saat itu saksi menghampiri dan menanyakan mi paturun oi tu resak domai alang pia / mengapa kamu kasi turun gabah dari atas lumbung dan tidak ada yang menjawab saksi PAYUNG TANDI BORO Alias NEK sehingga saksi PAYUNG TANDI BORO Alias NEK langsung meninggalkan tempat tersebut dan terus ke sawah, selanjutnya Terdakwa menuju ke lumbung sebelah timur lalu masuk kedalam lumbung dan mengambil gabah yang ada didalamnya namun ada 1 (satu) karung gabah yang robek sehingga Terdakwa menggantinya dengan karung gabah warna biru yang Terdakwa sudah siapkan dan setelah itu Terdakwa menggantinya dan menyatukan 1 (satu) gabah lainnya kedalam karung berwarna biru sehingga Terdakwa menurunkan 3 (tiga) karung gabah dari atas lumbung sebelah timur setelah itu Terdakwa langsung turun kemudian meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban A. PALAGIAN RANTEALLO Alias PAPA RANDANAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |