| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa JUSRAN Alias UCCANG Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Kepala Tukang menuju ke rumah Saksi Korban dengan membawa parang yang Terdakwa simpan didalam celana dan obeng Terdakwa simpan di dalam jok motor. Sesampainya di depan rumah Saksi Korban Terdakwa langsung masuk kedalam pekarangan rumah Saksi Korban pada saat itu pagar rumah Saksi Korban terbuka dan tidak dalam keadaan terkunci, Setelah itu Terdakwa berjalan ke samping rumah Saksi Korban dan menuju tangga, kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan membuka besi pengaman di ujung tangga yang saat itu tidak terkunci.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka lemari kayu dengan menggunakan obeng dan mengambil 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas berbentuk salib dengan berat seluruhnya 11,57 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 363/11464/X/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Selanjutnya, Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas. Setelah itu, Terdakwa keluar melalui pintu yang telah dirusak Terdakwa dan meninggalkan rumah Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban HERTI VERONIKA SULLE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa JUSRAN Alias UCCANG Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Kepala Tukang menuju ke rumah Saksi Korban dengan membawa parang yang Terdakwa simpan didalam celana dan obeng Terdakwa simpan di dalam jok motor. Sesampainya di depan rumah Saksi Korban Terdakwa langsung masuk kedalam pekarangan rumah Saksi Korban pada saat itu pagar rumah Saksi Korban terbuka dan tidak dalam keadaan terkunci, Setelah itu Terdakwa berjalan ke samping rumah Saksi Korban dan menuju tangga, kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan membuka besi pengaman di ujung tangga yang saat itu tidak terkunci.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka lemari kayu dengan menggunakan obeng dan mengambil 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas berbentuk salib dengan berat seluruhnya 11,57 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 363/11464/X/2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Selanjutnya, Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas. Setelah itu, Terdakwa keluar melalui pintu yang telah dirusak Terdakwa dan meninggalkan rumah Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban HERTI VERONIKA SULLE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- |