Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. DEDY alias PARIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1386/P.4.26.8.2/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY alias PARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
--------Bahwa terdakwa DEDY Alias PARIS (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 10 Juli
2024 sekira pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Parkiran Alfamidi Monginsidi yang
beralamat di Jl. Monginsidi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan
oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa yang sedang
berada di pertigaan jalan Palopo - Pasar Pagi Rantepao mengirimkan pesan Direct Message (DM) ke pemilik
akun Instagram bernama @goodcappy_dengan maksud memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga
Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) namun karena uang terdakwa kurang Rp.25.000 (Dua puluh lima ribu

rupiah) sehingga terdakwa hanya mengirimkan uang sejumlah Rp.275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah) ke nomor akun Dana milik pemilik akun Instagram bernama @goodcappy_ tersebut.------------------------
--------Bahwa setelah terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
ke nomor akun Dana milik pemilik akun Instagram bernama @goodcappy_ tersebut, selanjutnya pemilik akun
Instagram @goodcappy_ tersebut mengirimkan titik lokasi (maps) narkotika jenis shabu – shabu pesanan
terdakwa tersebut ditempel. Bahwa selanjutnya terdakwa mencari kendaraan dengan maksud untuk mengambil
narkotika jenis shabu – shabu pesanan terdakwa namun seseorang teman terdakwa yang bernama TISON
melintas di jalan Palopo - Pasar Pagi Rantepao dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa
memberhentikannya lalu terdakwa meminta tolong untuk mengantar terdakwa ke depan Pertamina Tallunglipu
dengan alasan untuk menemui teman terdakwa. Bahwa sekira pukul 21.15 Wita terdakwa tiba di depan
Pertamina Tallunglipu, kemudian terdakwa langsung mencari narkotika jenis shabu – shabu yang telah
dikirimkan oleh pemilik akun Instagram @goodcappy_ sesuai titik lokasi, sedangkan TISON menunggu
terdakwa tidak jauh dari lokasi terdakwa mencari tempelan narkotika jenis shabu – shabu tersebut.-----------------
--------Bahwa setelah terdakwa menemukan narkotika jenis shabu – shabu tersebut selanjutnya terdakwa
memasukkan kedalam saku jaket yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa menghampiri TISON dan
meminta tolong untuk mengantar terdakwa ketempat tinggal terdakwa namun TISON mengatakan untuk
terlebih dahulu singgah di Alfamidi Monginsidi Rantepao untuk membeli popok bayi.--------------------------------
--------Bahwa setibanya terdakwa dan TISON tiba diparkiran Alfamidi Monginsidi Rantepao, selanjutnya
TISON masuk kedalam Alfamidi sedangkan terdakwa menunggu di parkiran, tidak lama kemudian Petugas
Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sedang melakukan penyelidikan langsung
menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri selaku Petugas Kepolisian. Bahwa selanjutnya Petugas
Kepolisian hendak melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun terdakwa meneriaki Petugas Kepolisian
dengan sebutan “perampok” dan terdakwa terus memberontak sehingga mengundang perhatian, kemudian
Petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menemukan 1
(satu) sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam
potongan pipet plastik warna hitam dari dalam saku jaket bagian sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa
serta 1 (satu) buah handphone milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi pemesanan narkotika
jenis shabu-shabu tersebut yang sengaja dijatuhkan oleh terdakwa di parkiran Alfamidi pada saat penangkapan,
selanjutnya terdakwa langsung saksi amankan ke kantor Polres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.------------
--------Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab
2957/NNF/VII/2024, tanggal 17 bulan Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA
PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium
Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0953 gram dan 1 (satu) botol plastik
berisi urine, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening
dengan berat netto 0,0953 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine Positif Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun
menyerahkan, narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Subsider :
--------Bahwa terdakwa DEDY Alias PARIS (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 10 Juli
2024 sekira pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Parkiran Alfamidi Monginsidi yang
beralamat di Jl. Monginsidi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
--------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 Wita terdakwa berangkat dari
jalan Palopo - Pasar Pagi Rantepao bersama dengan seseorang teman terdakwa yang bernama TISON dengan
menggunakan sepeda motor dengan maksud terdakwa akan mengambil narkotika jenis shabu – shabu namun
terdakwa mengatakan kepada TISON jika terdakwa hendak menemui temannya di depan Pertamina Tallunglipu.
--------Bahwa setibanya di depan Pertamina Tallunglipu, terdakwa langsung mencari narkotika jenis shabu-
shabu yang sebelumnya telah terdakwa beli dari seseorang pemilik akun Instagram @goodcappy_ dan telah
ditempelkan di depan Pertamina Tallunglipu, sedangkan TISON menunggu terdakwa tidak jauh dari lokasi
terdakwa mencari tempelan narkotika jenis shabu – shabu tersebut.------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah terdakwa menemukan narkotika jenis shabu – shabu tersebut selanjutnya terdakwa
masukkannya kedalam saku jaket yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa menghampiri TISON dan
meminta tolong untuk mengantar terdakwa ketempat tinggal terdakwa namun TISON mengatakan untuk
terlebih dahulu singgah di Alfamidi Monginsidi Rantepao untuk membeli popok bayi.--------------------------------
--------Bahwa setibanya terdakwa dan TISON tiba diparkiran Alfamidi Monginsidi Rantepao, selanjutnya
TISON masuk kedalam Alfamidi sedangkan terdakwa menunggu di parkiran, tidak lama kemudian Petugas
Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sedang melakukan penyelidikan langsung
menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri selaku Petugas Kepolisian. Bahwa selanjutnya Petugas
Kepolisian hendak melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun terdakwa meneriaki Petugas Kepolisian
dengan sebutan “perampok” dan terdakwa terus memberontak sehingga mengundang perhatian, kemudian
Petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menemukan 1
(satu) sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam
potongan pipet plastik warna hitam dari dalam saku jaket bagian sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa
serta 1 (satu) buah handphone milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi pemesanan narkotika
jenis shabu-shabu tersebut yang sengaja dijatuhkan oleh terdakwa di parkiran Alfamidi pada saat penangkapan,
selanjutnya terdakwa langsung saksi amankan ke kantor Polres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.------------
--------Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab
2957/NNF/VII/2024, tanggal 17 bulan Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA

PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium
Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0953 gram dan 1 (satu) botol plastik
berisi urine, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening
dengan berat netto 0,0953 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine Positif Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya