| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | PRINUS ARRANG RANTEPADANG alias RINUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-451/P.4.26.8.2/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa PRINUS ARRANG RANTE PAADANG pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di depan Pertamina Eran Batu Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili dan telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saksi korban EMEY MELATI SINGGI alias EMET sedang berada di Pasar Bolu dalam rangka hendak menutup kios jualannya. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa menghubungi saksi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan maksud serta keinginannya untuk bertemu dengan saksi korban guna menyampaikan sesuatu hal. Bahwa atas permintaan tersebut, saksi korban kemudian memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa apabila hal yang ingin disampaikan oleh Terdakwa dianggap penting, maka saksi korban bersedia memberikan kesempatan untuk bertemu.----------------------------- ----------Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, saksi korban berada di rumahnya, kemudian Terdakwa mendatangi dan menjemput saksi korban di Jembatan Bolu dengan menggunakan kendaraan mobil. Adapun lokasi tersebut berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi korban. Bahwa setelah mengetahui kedatangan Terdakwa, saksi korban kemudian berjalan kaki menuju Jembatan Bolu, yakni tempat Terdakwa menunggu. Setibanya di lokasi tersebut, saksi korban kemudian naik ke dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dan duduk di kursi depan sebelah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut menuju SPBU Eran Batu. Dalam perjalanan tersebut, tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran antara Terdakwa dan saksi korban. Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa dan saksi korban tiba di depan SPBU Eran Batu, lalu Terdakwa menghentikan kendaraan tersebut, dan keduanya tetap berada di dalam mobil. Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengambil telepon genggam milik saksi korban dan melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam tersebut. Dalam waktu kurang lebih 2 (dua) menit, Terdakwa menemukan adanya bukti transfer sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Namun demikian, saksi korban tidak mengetahui secara pasti isi percakapan yang menjadi perhatian Terdakwa hingga menimbulkan kemarahan, kecuali mengenai bukti transfer uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pinjaman saksi korban dari temannya.----------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa selanjutnya Terdakwa menuduh saksi korban telah berselingkuh. Atas tuduhan tersebut, saksi korban berupaya memberikan penjelasan kepada Terdakwa bahwa keadaan yang sebenarnya tidaklah demikian. Namun pada saat saksi korban sedang memberikan penjelasan, Terdakwa justru melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kanan, baik dalam bentuk kepalan maupun telapak tangan, yang mengenai bagian pipi, kepala bagian belakang, serta bahu sebelah kiri saksi korban. Adapun saksi korban tidak mengetahui secara pasti jumlah pukulan maupun tamparan yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa akibat peristiwa tersebut, antara Terdakwa dan saksi korban kemudian terlibat perdebatan dan cekcok di lokasi tersebut yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam.--------------------------------------- ----------Bahwa selanjutnya, Terdakwa dan saksi korban berpindah ke lokasi kedua yaitu di SPBU Alang-Alang. Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa kembali menghentikan kendaraan yang dikemudikannya di depan SPBU. Bahwa di lokasi tersebut, Terdakwa dan saksi korban kembali terlibat cekcok, di mana Terdakwa masih menuduh saksi korban telah berselingkuh. Atas tuduhan tersebut, saksi korban kembali berupaya memberikan penjelasan bahwa keadaan yang sebenarnya tidaklah demikian. Namun pada saat saksi korban sedang memberikan penjelasan, Terdakwa kembali melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara yang sama, yaitu menggunakan tangan kanan baik dalam bentuk kepalan maupun telapak tangan secara berulang-ulang. Adapun saksi korban tidak mengetahui secara pasti jumlah pukulan maupun tamparan yang dilakukan oleh Terdakwa. Perbuatan tersebut mengenai bagian pipi kiri, kepala bagian belakang, serta bahu sebelah kiri saksi korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa selanjutnya, Terdakwa dan saksi korban masih terus terlibat perdebatan dan cekcok di lokasi kedua tersebut di dalam kendaraan, yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam. Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama saksi korban meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Nonongan. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa masih dalam keadaan emosi dan marah, namun pada saat itu sudah tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi korban. Bahwa Terdakwa dan saksi korban tiba di rumah Terdakwa sekitar pukul 01.30 WITA, dan saksi korban menunggu hingga Terdakwa tertidur. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban meninggalkan rumah Terdakwa dan pulang ke rumahnya dengan menggunakan jasa kendaraan ojek, tanpa bersama lagi dengan Terdakwa.--------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. VER/26/II/2026/SPKT tanggal 05 Februari tahun 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Dr. Nensy Tandungan di rumah sakit Elim Gereja Toraja Rantepao, dengan hasil pemeriksaaan pada bagian pipi kiri tampak luka memar dan kemerahan ppada pipi kiri Panjang luka, telinga kiri pada daun telinga kiri Nampak luka memar, pada belakang kepala tampak benjolan kemerahan dan teraba lunak benjolan diameter tujuh sentimeter, pada leher bagian depan tampak luka lecet berbentuk garis lurus berwarna kemerahan dengan Panjang luka empat sentimeter, pada bahu seeblah kiri hingga lengan kiri atas tampak luka memar dengan Panjang luka enam sentimeter. Pada kesimpulannya pemeriksaan luar pada korban ditemukan luka lecet dan memar pada wajah, kepala dan lengan. Luka tersebut akibat benda tumpul. Luka tidak menyebabkan penyalit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
