Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. SERLIN Alias DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2564/P.4.26/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERLIN Alias DEWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa SERLIN Alias DEWI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, di rumah Sdr. ANCU  (Daftar Pencarian Saksi) yang bertempat di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi-Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berhak memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah keluarganya di Karetann, Kecamatan Wara, Kota Palopo, kemudian dihubungi oleh Sdr. ANCU (DPS)  melalui telephone Whatsapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sachet, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menuju rumah Sdr. ANCU  (DPS) yang bertempat di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per sachet atau seluruhnya sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut pada saat kembali ke Kabupaten Toraja Utara tempat Terdakwa bekerja, dan Terdakwa telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ANCU (DPS), dimana pembelian pertama oleh Terdakwa  pada awal bulan Juni 2026 dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan pembelian kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) masing masing pembelian Narkotika tersebut dilakukan dirumah Terdakwa yang bertempat di Sdr. ANCU  (DPS) yang bertempat di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, awalnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bos Bawang (DPS) di Cafe Komatsu, Kabupaten Toraja Utara, dimana Sdr. Bos Bawang (DPS) merupakan tamu yang dilayani oleh Terdakwa, kemudian Sdr. Bos Bawang (DPS) mengajak Terdakwa menuju Hotel Grha-Raf yang terletak di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan maksud untuk menginap bersama. Setelah tiba di Hotel Grha-Raf, Terdakwa bersama Sdr. Bos Bawang (DPS) menuju Lobi Lantai 2, kemudian Sdr. Bos Bawang (DPS) keluar dari hotel menuju mobil dengan alasan hendak mengambil dompet dan KTP, sehingga Terdakwa berada seorang diri di Lobi Lantai 2 Hotel Grha-Raf. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WITA, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Atas informasi tersebut, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menuju Hotel Grha-Raf untuk melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud. Setelah tiba di Hotel Grha-Raf, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menuju Lantai 2 dan mendapati Terdakwa sedang duduk seorang diri di atas kursi Lobi Lantai 2 sambil membawa atau memegang sebuah tas selempang warna hijau sage. Selanjutnya Saksi ASMAN bersama Tim menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, kemudian menanyakan identitas Terdakwa serta meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa atau dipegang oleh Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyerahkan tas miliknya kepada petugas dan mempersilakan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik warna pink merek GLAD2GLOW yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks/vireks kaca bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek VIVO Y03 warna hijau dengan IMEI 1: 860685076573770 dan IMEI 2: 860685076573762 serta menggunakan SIM Card dengan nomor 087833696615.
  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap Terdakwa oleh Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja karena Terdakwa berencana menggunakan salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan Pireks kaca dan alat hisap sabu yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, sedangkan 1 (satu) sachet lainnya akan disimpan dan digunakan kembali,  Terdakwa juga menerangkan bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Sdr. ANCU (DPS) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 di rumah Sdr. ANCU di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 2667/NNF/VII/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya 0,1193 gram, dengan sisa barang setelah pemeriksaan  0,0689 gram yang diberi nomor barang  bukti 6714/2026/NNF milik Terdakwa SERLIN Alias DEWI;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SERLIN Alias DEWI yang diberi nomor barang bukti 6715/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6715/2026/NNF dan 6714/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan  membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

 

Atau

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SERLIN Alias DEWI, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  di Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bos Bawang (DPS) di Cafe Komatsu, Kabupaten Toraja Utara, dimana Sdr. Bos Bawang (DPS) merupakan tamu yang dilayani oleh Terdakwa, kemudian Sdr. Bos Bawang (DPS) mengajak Terdakwa menuju Hotel Grha-Raf yang terletak di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan maksud untuk menginap bersama. Setelah tiba di Hotel Grha-Raf, Terdakwa bersama Sdr. Bos Bawang (DPS) menuju Lobi Lantai 2, kemudian Sdr. Bos Bawang (DPS) keluar dari hotel menuju mobil dengan alasan hendak mengambil dompet dan KTP, sehingga Terdakwa berada seorang diri di Lobi Lantai 2 Hotel Grha-Raf. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WITA, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Atas informasi tersebut, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menuju Hotel Grha-Raf untuk melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud. Setelah tiba di Hotel Grha-Raf, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim menuju Lantai 2 dan mendapati Terdakwa sedang duduk seorang diri di atas kursi Lobi Lantai 2 sambil membawa atau memegang sebuah tas selempang warna hijau sage. Selanjutnya Saksi ASMAN bersama Tim menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, kemudian menanyakan identitas Terdakwa serta meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa atau dipegang oleh Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyerahkan tas miliknya kepada petugas dan mempersilakan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik warna pink merek GLAD2GLOW yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks/vireks kaca bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek VIVO Y03 warna hijau dengan IMEI 1: 860685076573770 dan IMEI 2: 860685076573762 serta menggunakan SIM Card dengan nomor 087833696615. Ketika ditanyakan mengenai barang-barang tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik klip bening tersebut berisi narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks/vireks kaca bekas pakai, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu merupakan barang yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, serta menerangkan bahwa seluruh barang yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap Terdakwa oleh Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja karena Terdakwa berencana menggunakan salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan Pireks kaca dan alat hisap sabu yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, sedangkan 1 (satu) sachet lainnya akan disimpan dan digunakan kembali,  Terdakwa juga menerangkan bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Sdr. ANCU pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 di rumah Sdr. ANCU di Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 2667/NNF/VII/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya 0,1193 gram, dengan sisa barang setelah pemeriksaan  0,0689 gram yang diberi nomor barang  bukti 6714/2026/NNF milik Terdakwa SERLIN Alias DEWI;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SERLIN Alias DEWI yang diberi nomor barang bukti 6715/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6714/2026/NNF dan 6715/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  ---------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa SERLIN Alias DEWI, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini, “telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bos Bawang (DPS) di Cafe Komatsu, Kabupaten Toraja Utara, dimana Sdr. Bos Bawang (DPS) merupakan tamu yang dilayani oleh Terdakwa, kemudian Sdr. Bos Bawang (DPS) mengajak Terdakwa menuju Hotel Grha-Raf yang terletak di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan maksud untuk menginap bersama. Setelah tiba di Hotel Grha-Raf, Terdakwa bersama Sdr. Bos Bawang (DPS) menuju Lobi Lantai 2, kemudian Sdr. Bos Bawang (DPS) keluar dari hotel menuju mobil dengan alasan hendak mengambil dompet dan KTP, sehingga Terdakwa berada seorang diri di Lobi Lantai 2 Hotel Grha-Raf. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WITA, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Atas informasi tersebut, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menuju Hotel Grha-Raf untuk melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud. Setelah tiba di Hotel Grha-Raf, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim menuju Lantai 2 dan mendapati Terdakwa sedang duduk seorang diri di atas kursi Lobi Lantai 2 sambil membawa atau memegang sebuah tas selempang warna hijau sage. Selanjutnya Saksi ASMAN bersama Tim menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, kemudian menanyakan identitas Terdakwa serta meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa atau dipegang oleh Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyerahkan tas miliknya kepada petugas dan mempersilakan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 1 (satu) buah wadah plastik warna pink merek GLAD2GLOW yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks/vireks kaca bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 1 (satu) unit telepon seluler merek VIVO Y03 warna hijau dengan IMEI 1: 860685076573770 dan IMEI 2: 860685076573762 serta menggunakan SIM Card dengan nomor 087833696615.
  • Bahwa berdasarkan hasil introgasi Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Grha-Raf, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja karena Terdakwa berencana menggunakan salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan Pireks kaca dan alat hisap sabu yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, sedangkan 1 (satu) sachet lainnya akan disimpan dan digunakan kembali.
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan cara memindahkan sebagian narkotika jenis sabu dari sachet plastik klip ke dalam pireks kaca, selanjutnya Terdakwa menggunakan alat hisap sabu berupa pireks kaca yang telah disambungkan dengan perangkat alat hisap, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibakar menggunakan korek api dan asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui alat hisap tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 2667/NNF/VII/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet plastik berisi kristal   bening dengan berat netto seluruhnya 0,1193 gram, dengan sisa barang setelah pemeriksaan  0,0689 gram yang diberi nomor barang  bukti 6714/2026/NNF milik Terdakwa SERLIN Alias DEWI;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa SERLIN Alias DEWI yang diberi nomor barang bukti 6715/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6714/2026/NNF dan 6715/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------

Pihak Dipublikasikan Ya