Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. HERMAN alias PAPA DISIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 684/P.4.26/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN alias PAPA DISIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------- Bahwa ia terdakwa HERMAN Alias PAPA DISIAN, dari bulan Juni tahun 2024
sampai dengan bulan februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai
tahun 2024, bertempat di Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau pada tempat

tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, meskipun masing
masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan
dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pencurian tersebut terjadi pada
bulan Juni tahun 2024 pada saat saksi KRISTIANI membersihkan rumah manado di
ruang tamu, (Terdakwa bekerja di rumah saksi korban mengurus halaman
rumah dan istrinya yaitu saksi KRISTIANI sebagai ART sejak bulan februari
2024) dimana di ruang tamu tersebut terdapat meja kerja milik Saksi Korban yang
diatasnya terdapat sebuah dompet, kemudian saksi KRISTIANI membuka dompet
tersebut dan mendapati beberapa lembar kartu ATM di dalamnya, dan dari semua
kartu ATM tersebut terdapat KARTU ATM BNI 5371 7620 3069 1864 milik korban
Saksi Korban yang terdapat PIN 123456 d ibelakang kartunya, lalu saksi KRISTIANI
mengambil kartu ATM tersebut dan dimasukkan di dalam kantongnya, dan pada hari
yang sama saksi KRISTIANI berangkat ke gerai BRILink yang terletak tidak jauh dari
lokasi rumah Saksi Korban, lalu meminta untuk mengecek isi saldo dari kartu ATM
tersebut dan mendapati saldo lebih dari Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah),
kemudian saksi KRISTIANI meminta pemilik gerai tersebut untuk menarik sejumlah
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih tersisa beberapa, selanjutnya saksi
KRISTIANI kembali dan meletakkan kartu ATM tersebut kembali ke tempat semula.
? Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2024, Terdakwa dan saksi KRISTIANI meminta ijin
kepada Saksi Korban untuk pulang kampung di Rumandan Kec. Rano Kab. Tana
Toraja sehingga Terdakwa dan Saksi KRISTIANI tidak lagi bekerja pada Saksi
Korban dengan alasan akan menjadi bendahara pada acara pentabisan gerejanya.
Namun sebelum berangkat saksi KRISTIANI menyempatkan untuk mengambil
kembali kartu ATM yang sama dengan sebelumnya yang berada di dalam tas
kecil/dompet. Kemudian Saksi KRISTIANI membawa kartu ATM tersebut ke
Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja.
? Bahwa beberapa hari kemudian, saksi KRISTIANI berangkat menuju gerai BRILink
di Kec. Rano (dekat Puskesmas Rano) untuk mengecek isi saldo dari kartu ATM
tersebut dan ternyat terdapat saldo di dalamnya yang sudah lupa jumlahnya lalu
menarik seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. Kemudian mulai dari saat itu
sampai dengan tanggal 02 Februari 2025 saksi KRISTIANI terus-terusan memegang
kartu ATM BNI tersebut yang selanjutnya terus mengulangi hal yang sama yaitu
mengecek saldo kartu ATM nya dan kemudian menarik sejumlah uang dari rentan
Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan paling Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)

setiap kali penarikan tunai di berbagai gerai BRILink yang sudah lupa dimana saja
tempatnya.
? Bahwa Terdakwa dan Saksi saksi KRISTIANI tinggal di kampung dari Juli sampa
September, kemudian di bulan September 2024 terdakwa berangkat ke morowali
dan mulai bekerja dari PT. GNI, dan pada saat akan berangkat saksi KRISTIANI
memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) kepada terdakwa
sebagai ongkos pada Tanggal 15 september 2024 dan di Bulan Oktober Saksi
KRISTIANI menyusul terdakwa di Morowali, kemudian adik ipar Saksi
menyampaikan terdapat mobil yang hendak dijual dengan harga Rp. 66.000.000
(enam puluh enam juta rupiah) setelah melihat–lihat keadaan mobil, terdakwa
menyampaikan ke saksi KRISTIANI untuk membelinya, kemudian saksi KRISTIANI
menyerahkan uang tunai Rp.16.000.000 (enam juta rupiah) sebagai uang muka
mobil tersebut mobil merk Carry Futura berwarna hitam dan kemudian di bulan yang
sama kembali saksi KRISTIANI menyerahkan ke terdakwa uang sejumlah uang
tunai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah.)
? Bahwa selanjutnya di bulan November tahun 2024 saksi KRISTIANI kembali
bersama dengan temannya menggunakan mobil tersebut menuju Toraja, dan
teerdakwa masih bekerja di Morowali, dan di Bulan Oktober 2024 juga terdakwa
menyampaikan untuk membeli sebidang tanah di Morowali dengan harga
Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sampai dengan pengurusan SHM, dan
saat itu saksi KRISTIANI kembali memberikan uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) untuk uang muka tanah tersebut, dan di bulan Oktober itu juga terdakwa
pernah menerima dana untuk membayar pajak kendaraan tersebut dikirim melalui
Livin Mandiri terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
? Bahwa pada bulan Dember 2024 terdakwa kembali dari Morowali ke kampung
bersama dengan saksi KRISTIANI, dan terdakwa sudah mendapati satu unit motor
jupiter Z one berwarna biru, TV, parabola, speaker, sprinbed, barang jualan, alat
rumah tangga, pasang meteran listrik, lemari piring, lemari pakaian, tas kecil, kipas
angin dua, dispenser, reskuker, tempat beras, dan beberapa benda /barang baru
lainnya, di bulan itu juga terdakwa mendapatkan informasi dari adiknya yang
berdomisili di pangkep bahwa Terdapat mobil grand max akan dijual sehingga
terdakwa bersama dengan saksi KRISTIANI meminta bantuan ke adik terdakwa
bernama Saksi Markus untuk mengantar ke pangkep untuk mengecek mobil grand
max tersebut, dan disepakati melakukan tukar tambah dengan menambah uang
sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta), dan dikirim melalui Brimo saksi
KRISTIANI ke rekening pemilik mobil, dan diperjelnan pulang Terdakwa dan Saksi
KRISTIANI masih sempat membeli tabung gas kapasitas 3 kg berisi sebanyak 20
tabung, dan juga membeli beras sebanyak 275 Kg dengan pecahan 10 kg kapasitas
karung sebanyak 10 karung, dan 7 karung kapasitas 25 Kg, dan juga masih
menambahkan rangka angkutan dari mobil tersebut sebesar Rp.5.000.000, dan
dibawa ke Toraja.

? Bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari uang hasil penarikan ATM milik Saksi
Korban yang dilakukan oleh saksi KRISTIANI dengan rincian penarikan tidak
menentu kadang Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), Rp.5.000.000.- (lima juta
rupiah), Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar
Rp.537.815.000.- (lima ratus tiga tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah),
yang seingat Terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk:
1. Pembelian 1 (satu) unit mobil suzuki carry dengan harga Rp.65.000.000.-
(enam puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya di tukar tambah dengan 1
(satu) unit mobil grandmax dengan tambahan Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta
rupiah)
2. Pembelian 1 (satu) unit motor jupiter Z1 sebesar Rp.18.000.000.- (delapan
belas juta rupiah)
3. Pembelian sebidang tanah seluas 9x15 meter persegi di Kab. Morowali
sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)
4. Pembelian sejumlah alat perabot rumah tangga dan alat eletronik yang sudah
Terdakwa lupa total jumlah harganya
5. Simpanan di KSP MARENDENG sejumlah Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta
rupiah)
6. Simpanan di KSP BALO’TA TORAJA sebesar Rp.11.000.000.- (sebelas juta
rupiah)
7. Simpanan di Bank BRI sebesar Rp.100.450.000.- (seratus juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah)
8. Sejumlah uang yang saksi KRISTIANI kirimkan ke terdakwa yang sudah lupa
berapa total jumlahnya dimana uang tersebut saksi KRISTIANI kirimkan atas
kemauan sendiri untuk biaya hidup terdakwa selama di Kab. Morowali.
9. Biaya perbaikan mobil kurang lebih Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
10. Biaya perbaikan motor kurang lebih Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah)
11. Pengiriman uang sejumlah kepada Sdr. SAFARMANAN (adik terdakwa)
12. biaya pesta kematian sebesar Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) atas
permintaan dari Sdr. SAFARMANAN;
13. Pengiriman uang kepada Sdr. ANDARIAS ACCING (adik kandung saksi
KRISTIANI) untuk biaya pesta kematian sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh
juta rupiah) atas permintaan dari Sdr. ANDARIAS ACCING;
14. Biaya bantuan tunangan adik kandung saksi KRISTIANI Sdr. MISEL sebesar
Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI sendiri;
15. Biaya untuk membangun KIOS berserta barang jualan di rumah saksi
KRISTIANI di Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja kurang lebih sekitar
Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI
sendiri;

16. Biaya pegangan tanah milik orang tua saksi KRISTIANI kurang lebih sekitar
Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI sendiri;
17. Pembelian 1 (satu) unit handphone REALME sebesar Rp.2.500.0000.- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI sendiri;
18. Biaya lain-lain untuk kehidupan sehari-hari yang sudah Terdakwa tidak ingat
lagi berapa jumlahnya.
? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas uang tersebut karena ditarik tanpa izin
dari pemiliknya.
? Bahwa keseluruhan perbuatan Saksi KRISTIANI tersebut, diketahui oleh Terdakwa.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana---------------
-

Atau

Kedua
---------Bahwa ia terdakwa HERMAN Alias PAPA DISIAN, dari bulan Juni tahun 2024
sampai dengan bulan februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai
tahun 2024, bertempat di Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau pada tempat
tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, meskipun masing
masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pencurian di
waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh orang yang berhak” Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan
cara sebagai berikut:
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pencurian tersebut terjadi pada
bulan Juni tahun 2024 pada saat saksi KRISTIANI membersihkan rumah manado di
ruang tamu, (Terdakwa bekerja di rumah saksi korban mengurus halaman
rumah dan istrinya yaitu saksi KRISTIANI sebagai ART sejak bulan februari
2024) dimana di ruang tamu tersebut terdapat meja kerja milik Saksi Korban yang
diatasnya terdapat sebuah dompet, kemudian saksi KRISTIANI membuka dompet
tersebut dan mendapati beberapa lembar kartu ATM di dalamnya, dan dari semua
kartu ATM tersebut terdapat KARTU ATM BNI 5371 7620 3069 1864 milik korban
Saksi Korban yang terdapat PIN 123456 d ibelakang kartunya, lalu saksi KRISTIANI
mengambil kartu ATM tersebut dan dimasukkan di dalam kantongnya, dan pada hari
yang sama saksi KRISTIANI berangkat ke gerai BRILink yang terletak tidak jauh dari
lokasi rumah Saksi Korban, lalu meminta untuk mengecek isi saldo dari kartu ATM
tersebut dan mendapati saldo lebih dari Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah),

kemudian saksi KRISTIANI meminta pemilik gerai tersebut untuk menarik sejumlah
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih tersisa beberapa, selanjutnya saksi
KRISTIANI kembali dan meletakkan kartu ATM tersebut kembali ke tempat semula.
? Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2024, Terdakwa dan saksi KRISTIANI meminta ijin
kepada Saksi Korban untuk pulang kampung di Rumandan Kec. Rano Kab. Tana
Toraja sehingga Terdakwa dan Saksi KRISTIANI tidak lagi bekerja pada Saksi
Korban dengan alasan akan menjadi bendahara pada acara pentabisan gerejanya.
Namun sebelum berangkat saksi KRISTIANI menyempatkan untuk mengambil
kembali kartu ATM yang sama dengan sebelumnya yang berada di dalam tas
kecil/dompet. Kemudian Saksi KRISTIANI membawa kartu ATM tersebut ke
Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja.
? Bahwa beberapa hari kemudian, saksi KRISTIANI berangkat menuju gerai BRILink
di Kec. Rano (dekat Puskesmas Rano) untuk mengecek isi saldo dari kartu ATM
tersebut dan ternyat terdapat saldo di dalamnya yang sudah lupa jumlahnya lalu
menarik seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. Kemudian mulai dari saat itu
sampai dengan tanggal 02 Februari 2025 saksi KRISTIANI terus-terusan memegang
kartu ATM BNI tersebut yang selanjutnya terus mengulangi hal yang sama yaitu
mengecek saldo kartu ATM nya dan kemudian menarik sejumlah uang dari rentan
Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan paling Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
setiap kali penarikan tunai di berbagai gerai BRILink yang sudah lupa dimana saja
tempatnya.
? Bahwa Terdakwa dan Saksi saksi KRISTIANI tinggal di kampung dari Juli sampa
September, kemudian di bulan September 2024 terdakwa berangkat ke morowali
dan mulai bekerja dari PT. GNI, dan pada saat akan berangkat saksi KRISTIANI
memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) kepada terdakwa
sebagai ongkos pada Tanggal 15 september 2024 dan di Bulan Oktober Saksi
KRISTIANI menyusul terdakwa di Morowali, kemudian adik ipar Saksi
menyampaikan terdapat mobil yang hendak dijual dengan harga Rp. 66.000.000
(enam puluh enam juta rupiah) setelah melihat–lihat keadaan mobil, terdakwa
menyampaikan ke saksi KRISTIANI untuk membelinya, kemudian saksi KRISTIANI
menyerahkan uang tunai Rp.16.000.000 (enam juta rupiah) sebagai uang muka
mobil tersebut mobil merk Carry Futura berwarna hitam dan kemudian di bulan yang
sama kembali saksi KRISTIANI menyerahkan ke terdakwa uang sejumlah uang
tunai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah.)
? Bahwa selanjutnya di bulan November tahun 2024 saksi KRISTIANI kembali
bersama dengan temannya menggunakan mobil tersebut menuju Toraja, dan
teerdakwa masih bekerja di Morowali, dan di Bulan Oktober 2024 juga terdakwa
menyampaikan untuk membeli sebidang tanah di Morowali dengan harga
Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) sampai dengan pengurusan SHM, dan
saat itu saksi KRISTIANI kembali memberikan uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta

rupiah) untuk uang muka tanah tersebut, dan di bulan Oktober itu juga terdakwa
pernah menerima dana untuk membayar pajak kendaraan tersebut dikirim melalui
Livin Mandiri terdakwa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
? Bahwa pada bulan Dember 2024 terdakwa kembali dari Morowali ke kampung
bersama dengan saksi KRISTIANI, dan terdakwa sudah mendapati satu unit motor
jupiter Z one berwarna biru, TV, parabola, speaker, sprinbed, barang jualan, alat
rumah tangga, pasang meteran listrik, lemari piring, lemari pakaian, tas kecil, kipas
angin dua, dispenser, reskuker, tempat beras, dan beberapa benda /barang baru
lainnya, di bulan itu juga terdakwa mendapatkan informasi dari adiknya yang
berdomisili di pangkep bahwa Terdapat mobil grand max akan dijual sehingga
terdakwa bersama dengan saksi KRISTIANI meminta bantuan ke adik terdakwa
bernama Saksi Markus untuk mengantar ke pangkep untuk mengecek mobil grand
max tersebut, dan disepakati melakukan tukar tambah dengan menambah uang
sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta), dan dikirim melalui Brimo saksi
KRISTIANI ke rekening pemilik mobil, dan diperjelnan pulang Terdakwa dan Saksi
KRISTIANI masih sempat membeli tabung gas kapasitas 3 kg berisi sebanyak 20
tabung, dan juga membeli beras sebanyak 275 Kg dengan pecahan 10 kg kapasitas
karung sebanyak 10 karung, dan 7 karung kapasitas 25 Kg, dan juga masih
menambahkan rangka angkutan dari mobil tersebut sebesar Rp.5.000.000, dan
dibawa ke Toraja.
? Bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari uang hasil penarikan ATM milik Saksi
Korban yang dilakukan oleh saksi KRISTIANI dengan rincian penarikan tidak
menentu kadang Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), Rp.5.000.000.- (lima juta
rupiah), Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar
Rp.537.815.000.- (lima ratus tiga tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah),
yang seingat Terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk:
19. Pembelian 1 (satu) unit mobil suzuki carry dengan harga Rp.65.000.000.-
(enam puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya di tukar tambah dengan 1
(satu) unit mobil grandmax dengan tambahan Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta
rupiah)
20. Pembelian 1 (satu) unit motor jupiter Z1 sebesar Rp.18.000.000.- (delapan
belas juta rupiah)
21. Pembelian sebidang tanah seluas 9x15 meter persegi di Kab. Morowali
sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)
22. Pembelian sejumlah alat perabot rumah tangga dan alat eletronik yang sudah
Terdakwa lupa total jumlah harganya
23. Simpanan di KSP MARENDENG sejumlah Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta
rupiah)
24. Simpanan di KSP BALO’TA TORAJA sebesar Rp.11.000.000.- (sebelas juta
rupiah)

25. Simpanan di Bank BRI sebesar Rp.100.450.000.- (seratus juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah)
26. Sejumlah uang yang saksi KRISTIANI kirimkan ke terdakwa yang sudah lupa
berapa total jumlahnya dimana uang tersebut saksi KRISTIANI kirimkan atas
kemauan sendiri untuk biaya hidup terdakwa selama di Kab. Morowali.
27. Biaya perbaikan mobil kurang lebih Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
28. Biaya perbaikan motor kurang lebih Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah)
29. Pengiriman uang sejumlah kepada Sdr. SAFARMANAN (adik terdakwa)
30. biaya pesta kematian sebesar Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) atas
permintaan dari Sdr. SAFARMANAN;
31. Pengiriman uang kepada Sdr. ANDARIAS ACCING (adik kandung saksi
KRISTIANI) untuk biaya pesta kematian sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh
juta rupiah) atas permintaan dari Sdr. ANDARIAS ACCING;
32. Biaya bantuan tunangan adik kandung saksi KRISTIANI Sdr. MISEL sebesar
Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI sendiri;
33. Biaya untuk membangun KIOS berserta barang jualan di rumah saksi
KRISTIANI di Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja kurang lebih sekitar
Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI
sendiri;
34. Biaya pegangan tanah milik orang tua saksi KRISTIANI kurang lebih sekitar
Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI sendiri;
35. Pembelian 1 (satu) unit handphone REALME sebesar Rp.2.500.0000.- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) atas kemauan saksi KRISTIANI sendiri;
36. Biaya lain-lain untuk kehidupan sehari-hari yang sudah Terdakwa tidak ingat
lagi berapa jumlahnya.
? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas uang tersebut karena ditarik tanpa izin
dari pemiliknya.
? Bahwa keseluruhan perbuatan Saksi KRISTIANI tersebut, diketahui oleh Terdakwa.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya