Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 2 mei 2024 pukul 18.00 wita bertempat di pasar baru lemb. Saluallo kec. Sangalla utara kab. Tana toraja, telah terjadi dugaan tinda pidana penganiayaan pada saat korban sedang menyapu depan rumah kemudian datang terduga pelaku Sdr. Tato Rempe lalu mengatakan bahwa orang tua korban orang gila kemudian korban mengatakan mengapa kamu berkata seperti itu sehingga terduga pelaku marah dan mendekati korban lalu memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai wajah korban yang mengakibatkan luka memar pada wajah korban serta korban merasakan sakit pada wajah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut. |