Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H RONI KO HUI Alias BAJE' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB- 1265/P.4.26.8.2/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI KO HUI Alias BAJE'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa RONI KO HUI Alias BAJE’ bersama-sama dengan Saksi HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman Makam Pahlawan Buntu Lepong, Kel. Rante Pasele, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindka pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi HAMSAR PAMUNU menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “adakah barang?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “tunggu saya hubungi bos dulu”, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SURYA (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan “adakah barang bos?” dan dijawab oleh Sdr. SURYA “ada harga Rp1.700.000,- sebanyak 1 (satu) gram”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi HAMSAR PAMUNU dan menyampaikan “ada barang harga Rp1.700.000,- nanti saya Rp700.000,- dan kamu Rp1.000.000,-” kemudian Saksi HAMSAR PAMUNU langsung setuju untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut yang mana saat itu Terdakwa dan Saksi HAMSAR PAMUNU’ baru membayar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempel oleh Sdr. SURYA, lalu pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi HAMSAR PAMUNU dan bersama-sama pergi ke TMP Buntu Lepong.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Terdakwa menghubungi Saksi HAMSAR PAMUNU melalui whatsapp dengan maksud menanyakan sisa pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, namun pada saat itu Saksi HAMSAR PAMUNU menyuruh Terdakwa untuk menunggu dulu. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa kembali mengingatkan Saksi HAMSAR PAMUNU terkait sisa pembayaran sabu yang sudah diambil, namun Terdakwa disuruh kembali menunggu. Berselang beberapa menit kemudian, Saksi HAMSAR PAMUNU menghubungi Terdakwa untuk membayar sisa pembelian sabu dan  janjian bertemu di depan Bank BNI Rantepao, namun sebelumnya Terdakwa pergi ke Indomaret. Sesaat sebelum masuk ke Indomaret, Terdakwa langsung didatangi oleh beberapa anggota yang mengaku dari Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, dimana pada saat itu Terdakwa langsung diamankan, lalu kemudian Terdakwa digeledah dan Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1919 warna putih yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi HAMSAR PAMUNU terkait jual beli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3243/NNF/VII/2025, tanggal 11 Juli 2025 AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,1453 (nol koma satu empat lima tiga) gram yang diberi nomor 7485/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA yang diberi nomor 7486/2025/NNF; dan
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI KO HUI Alias BAJE’ yang diberi nomor 7487/2025/NNF.

Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RONI KO HUI Alias BAJE’ bersama-sama dengan Saksi HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Taman Makam Pahlawan Buntu Lepong, Kel. Rante Pasele, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi HAMSAR PAMUNU’ menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “adakah barang?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “tunggu saya hubungi bos dulu”, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. SURYA  (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan “adakah barang bos?” dan dijawab oleh Sdr. SURYA “ada harga Rp1.700.000,- sebanyak 1 (satu) gram”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi HAMSAR PAMUNU’ dan menyampaikan “ada barang harga Rp1.700.000,- nanti saya Rp700.000,- dan kamu Rp1.000.000,-” kemudian Saksi HAMSAR PAMUNU’ langsung setuju untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut yang mana saat itu Terdakwa dan Saksi HAMSAR PAMUNU’ baru membayar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang telah ditempel oleh Sdr. SURYA, lalu pada malam harinya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi HAMSAR PAMUNU’ dan bersama-sama pergi ke TMP Buntu Lepong dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut disana.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, Terdakwa bersama Saksi HAMSAR PAMUNU’ kembali pergi ke TMP Buntu Lepong untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Terdakwa menghubungi Saksi HAMSAR PAMUNU’ melalui whatsapp dengan maksud menanyakan sisa pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, namun pada saat itu Saksi HAMSAR PAMUNU’ menyuruh Terdakwa untuk menunggu dulu. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa kembali mengingatkan Saksi HAMSAR PAMUNU’ terkait sisa pembayaran sabu yang sudah diambil, namun Terdakwa disuruh kembali menunggu. Berselang beberapa menit kemudian, Saksi HAMSAR PAMUNU’ menghubungi Terdakwa untuk membayar sisa pembelian sabu dan  janjian bertemu di depan Bank BNI Rantepao, namun sebelumnya Terdakwa pergi ke Indomaret. Sesaat sebelum masuk ke Indomaret, Terdakwa langsung didatangi oleh beberapa anggota yang mengaku dari Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, dimana pada saat itu Terdakwa langsung diamankan, lalu kemudian Terdakwa digeledah dan Petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1919 warna putih yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi HAMSAR PAMUNU’ terkait jual beli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3243/NNF/VII/2025, tanggal 11 Juli 2025 AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakalabfor Polda Sulsel yang dalam kesimpulan menyatakan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,1453 (nol koma satu empat lima tiga) gram yang diberi nomor 7485/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HAMSAR PAMUNU’ Alias HAMSA yang diberi nomor 7486/2025/NNF; dan
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI KO HUI Alias BAJE’ yang diberi nomor 7487/2025/NNF.

Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya