Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/LH/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. TAUFAN AMRAN BIN AMRAN MUHAMMAD JUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 48/Pid.B/LH/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/P.4.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFAN AMRAN BIN AMRAN MUHAMMAD JUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 08.55 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bolu Kabupaten Toraja Utara Prov.Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum Terdakwa diamankan oleh Polhut/Sporc dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, bermula terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA melakukan pengangkutan hasil hutan berupa kayu dari UD. SEMOGA BAHAGIA ke UD. AKSA adapun jenis kayu Kaloju dan pada hari Jumat 16 Februari 2024 terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA bersama saksi ARIZAL Alias ICAL BIN - SUDARMIN (DPO) mengangkut kayu dari UD. SEMOGA BAHAGIA Pekaloa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan pagi hari sekitar Pukul 06.30 WITA tiba di UD. AKSA di JL. Poros Bolu Kabupaten Toraja Utara saat itu beristirahat sebelum kayu tersebut diturunkan dari mobil truck ; Selanjutnya sekitar Pukul 08.00 WITA saat terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA melakukan persiapan pembongkaran kayu di UD AKSA tiba-tiba datang PAK ALEX (Petugas Kehutanan) dan melakukan pengecekan atas pengangkutan kayu tersebut, lalu melaporkan ke pimpinan Gakkum SulSel, sedangkan saksi ARIZAL alias ICAL Bin SUDIRMAN tidak mengetahui apa yang terjadi karena pada waktu itu sementara tidur di atas mobil truck ; - - - Bahwa kemudian saksi SAHLANG bersama saksi ANDI ASBAR ARSA APDY dan saksi RATNO HARUN yang merupakan PNS (anggota SPORC pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi) yang melakukan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan Satwa Liar, dan Pengamanan Hutan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Jumat 16 Februari 2024 Tim menemukan ada kejadian pengangkutan kayu yang diduga tidak disertai dokumen yang sah yaitu pada hari Jumat 16 Februari 2024 sekitar Pukul 08.55 Wita, setelah Tim Operasi Mendapatkan Perintah dari Pimpinan terkait adanya pengangkutan kayu yang dilakukan 2 (dua) kali dengan menggunakan Dokumen yang sama, Tim operasi menuju ke Kabupaten Toraja Utara untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berkordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao yang merupakan juga bagian dari Tim Operasi untuk melakukan pemantauan pada lokasi di UD. AKSA jalan Poros Bolu Kabupaten Toraja Utara hasil pemantauan tersebut benar ditemukan adanya satu unit mobil truk dengan merk Mitsubishi Canter FE 84 SHDX N (4X2) M/T warna kuning DP 8009 GO dari hasil pemantauan dan pemeriksaan terdapat kesesuaian dengan informasi dan perintah Pimpinan terkait ciri-ciri kendaraan dan dokumen yang menyertai atau digunakan, selanjutnya Tim operasi dari UPTD KPH Saddang II mendokumentasikan dokumen dan kendaraan yang selanjutnya melaporkan ke Tim operasi yang saat itu dalam perjalanan menuju Toraja Utara. Atas arahan Ketua Tim operasi untuk segera mengamankan dokumen beserta mobil truk dengan merk Mitsubishi Canter FE 84 SHDX N (4X2) M/T warna kuning DP 8009 GO dan muatannya berupa kayu sambil menunggu Tim Operasi dalam perjalanan untuk bergabung ; Bahwa setelah melakukan pengecekan dimana Dokumen SKSHH-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor seri KO.A.0959781 tertanggal 11 Februari 2024) tersebut sudah digunakan lebih dari 1 (satu) kali oleh terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA dalam melakukan pengangkutan kayu dari Kabupaten Luwu Timur Ke Kabupaten Toraja Utara karena pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024 sekitar Pukul 07. 25 Wita saksi KORNELIUS BUNGA ALLO, S.H sempat periksa dan memotret Dokumen SKSHH-KO yang menyertai pengangkutan kayu tersebut di Jalan Poros Palopo – Toraja dalam Kawasan TWA Nanggala III dan pada Jumat, Tanggal 16 Februari 2024 sekitar Pukul 09.20 Wita, saksi KORNELIUS BUNGA ALLO, S.H menemukan lagi Dokumen SKSHH-KO Nomor seri KO.A.0959781 tertanggal 11 Februari 2024 tersebut di UD AKSA di Jl. Bolu Kota Rantepao Kabupaten Toraja Utara, jadi dapat saksi KORNELIUS BUNGA ALLO, S.H, pastikan bahwa Dokumen SKSHH-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor seri KO.A.0959781 tertanggal 11 Februari 2024) tersebut sudah digunakan oleh terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA dalam melakukan pengangkutan kayu lalu saksi KORNELIUS BUNGA ALLO, S.H. langsung menghubungi salah satu petugas kehutanan dari Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut ; Bahwa setelah di kantor BPPHLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA dan mengakui kalau pemilik kayu tersebut adalah terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA lalu menindaklanjuti pemeriksaan tersebut dan terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA mengakui atas kayu tersebut adalah miliknya yang tidak dilengkapi dokumen surat yang sah dimana terdakwa TAUFAN AMRAN Bin AMRAN MUHAMMAD JUMA menyadari kalau mengurus dokumen suratnya biayanya mahal, yang hal tersebut karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang setelah dilakukan pemeriksaan atas muatan kayu sebanyak 24 (dua puluh empat) batang Kayu Jenis Lara (Kaloju) kelompok jenis Rimba campuran dengan volume 6,2820 M3 (Enam Koma Dua Delapan Dua Nol Meter Kubik ; - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Gergajian No. 01/BAP-PPHHK/II/2024, dari 1 (satu) unit mobil truk tersebut diperoleh Hasil sebanyak 24 batang dengan perincian : Kelompok jenis Jenis kayu Jumlah batang Jumlah volume : : : : Rimba campuran Lara (Kaloju) 24 batang 6,2820 M3 Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, dapat mengakibatkan kerugian Negara karena Kayu tersebut tidak dipungut Hak-hak Negara berupa Provisi Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas hasil hutan tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 37 Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menandi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya