| Petitum |
- Menetapkan penawaran pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Di Ikuti Dengan Penitipan (Konsinyasi) kepada TERMOHON untuk segera mengambil uang konsinyasi sebesar Rp.193.925.952.- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua Rupiah) yang sementara ini berada ditangan PEMOHON melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B.
Atau, apabila TERMOHON menolak untuk memenuhi penawaran pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Diikuti Dengan Penitipan (Konsinyasi) tersebut, mohon kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B untuk :
- Menetapkan sah dan dapat diterimanya Penitipan (Konsinyasi) oleh Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B atas milik TERMOHON.
|