Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. YOSEP TABI alias NENEK IPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-653/P.4.26.8.2/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP TABI alias NENEK IPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa YOSEP TABI Alias NENEK IPAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan Anggota Resmob Polres Toraja Utara beserta tim mendapat informasi bahwa bertempat di Lembang Nonongan Selatan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sedang berlangsung perjudian sabung ayam dimana di lokasi tersebut sedang berlangsung pesta rambu tuka’ (syukuran rumah tongkonan), setelah mendapat informasi tersebut sekira pukul 16.30 Wita Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya berangkat menuju ke lokasi dan setelah Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya sampai di lokasi melihat banyak orang yang sedang berkerumun di dalam lokasi tongkonan yang sementara melakukan perjudian sabung ayam, kemudian Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pelaku yaitu Terdakwa YOSEP TABI Alias NENEK IPAN, Saudara YOHANIS LOTO Alias NENEK ENJEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara JULIUS TANGKABA Alias PAPA PAJA’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menemukan ayam yang sudah mati yang selesai diadu kemudian dari ketiga orang pelaku tersebut Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya mengamankan barang bukti berupa uang, beberapa taji dan perlengkapan adu ayam dan setelah itu Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya lalu membawa ketiga orang pelaku tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa awalnya Terdakwa membawa uang ke lokasi perjudian sabung ayam tersebut sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada saat penangkapan Terdakwa telah melakukan taruhan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama Terdakwa memasang ayam yang berbulu putih hitam (koro) yang diadu dengan ayam berbulu merah hitam (kaliabo) dengan taruhan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan posisi Terdakwa pada saat itu kalah, kemudian yang kedua Terdakwa memasang ayam yang berbulu merah (balibi) yang diadu dengan ayam berbulu merah hitam (kaliabo) dengan taruhan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan posisi Terdakwa pada saat itu kalah dan selanjutnya yang ketiga Terdakwa memasang ayam yang berbulu merah (bakka sendana) yang diadu dengan ayam berbulu loreng (buri) dengan taruhan sebanyak sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan posisi Terdakwa pada saat itu kalah lagi, sehingga total kekalahan Terdakwa sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang dari Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa perjudian sabung ayam tersebut dijalankan dengan cara dua ekor ayam jantan yang mau diadu dengan dipasangi pisau taji pada salah satu bagian kakinya kemudian bagi pihak yang akan ikut taruhan dalam perjudian tersebut memilih salah satu ayam yang mau diikuti untuk taruhan kemudian pihak yang ikut taruhan mencari lawan taruhan dan selanjutnya kedua ayam tersebut masing-masing dipegang oleh seseorang yang akan melepaskan ayam tersebut di arena dan setelah kedua ayam diadu dan salah satunya ada yang kalah atau mati, maka ayam yang masih hidup itulah menjadi pihak yang menang dan pihak yang kalah akan membayar kepada lawan taruhannya yang menang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa YOSEP TABI Alias NENEK IPAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan bermain judi, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan Anggota Resmob Polres Toraja Utara beserta tim mendapat informasi bahwa bertempat di Lembang Nonongan Selatan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sedang berlangsung perjudian sabung ayam dimana di lokasi tersebut sedang berlangsung pesta rambu tuka’ (syukuran rumah tongkonan), setelah mendapat informasi tersebut sekira pukul 16.30 Wita Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya berangkat menuju ke lokasi dan setelah Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya sampai di lokasi melihat banyak orang yang sedang berkerumun di dalam lokasi tongkonan yang sementara melakukan perjudian sabung ayam, kemudian Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pelaku yaitu Terdakwa YOSEP TABI Alias NENEK IPAN, Saudara YOHANIS LOTO Alias NENEK ENJEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara JULIUS TANGKABA Alias PAPA PAJA’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menemukan ayam yang sudah mati yang selesai diadu kemudian dari ketiga orang pelaku tersebut Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya mengamankan barang bukti berupa uang, beberapa taji dan perlengkapan adu ayam dan setelah itu Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan Saksi CHRISTIAN PATULAK bersama dengan tim Resmob lainnya lalu membawa ketiga orang pelaku tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa awalnya Terdakwa membawa uang ke lokasi perjudian sabung ayam tersebut sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada saat penangkapan Terdakwa telah melakukan taruhan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama Terdakwa memasang ayam yang berbulu putih hitam (koro) yang diadu dengan ayam berbulu merah hitam (kaliabo) dengan taruhan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan posisi Terdakwa pada saat itu kalah, kemudian yang kedua Terdakwa memasang ayam yang berbulu merah (balibi) yang diadu dengan ayam berbulu merah hitam (kaliabo) dengan taruhan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan posisi Terdakwa pada saat itu kalah dan selanjutnya yang ketiga Terdakwa memasang ayam yang berbulu merah (bakka sendana) yang diadu dengan ayam berbulu loreng (buri) dengan taruhan sebanyak sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan posisi Terdakwa pada saat itu kalah lagi, sehingga total kekalahan Terdakwa sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang dari Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa perjudian sabung ayam tersebut dijalankan dengan cara dua ekor ayam jantan yang mau diadu dengan dipasangi pisau taji pada salah satu bagian kakinya kemudian bagi pihak yang akan ikut taruhan dalam perjudian tersebut memilih salah satu ayam yang mau diikuti untuk taruhan kemudian pihak yang ikut taruhan mencari lawan taruhan dan selanjutnya kedua ayam tersebut masing-masing dipegang oleh seseorang yang akan melepaskan ayam tersebut di arena dan setelah kedua ayam diadu dan salah satunya ada yang kalah atau mati, maka ayam yang masih hidup itulah menjadi pihak yang menang dan pihak yang kalah akan membayar kepada lawan taruhannya yang menang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya