Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ZUL FITRAH Alias ZUL Alias TETTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 325/P.4.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL FITRAH Alias ZUL Alias TETTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama --------Bahwa ZUL FITRAH Alias ZUL Alias TETTA yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Toko Counter Attack milik Saksi Korban MEISSY PANONI Alias MEISSY yang beralamat di Jln. Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - - Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa dan sdr. Adi (DPO) berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengedarkan uang palsu, selanjutnya sekitar bulan September 2024 Terdakwa menghubungi Saksi RIKI PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman Terdakwa yang tinggal di padang yang Terdakwa kenal melalui aplikasi trading pada tahun 2020 melalui telpon, dalam pembicaraan tersebut Terdakwa meminta Saksi RIKI PUTRA untuk mencarikan tempat mendapatkan uang palsu untuk diedarkan atau digunakan di Palopo dan Tana Toraja. Kemudian keesokan harinya Saksi RIKI PUTRA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada yang menjual uang palsu dan sudah siap diedarkan sebanyak 360 Lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada sdr.Adi, lalu sdr.Adi menyampaikan untuk dibawah untuk diedarkan di Palopo dan Toraja. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa bersama Istrinya sdri.Hamdani menuju ke bandara sultan hasanuddin untuk bertemu dengan Saksi RIKI PUTRA dan pada saat bertemu Saksi RIKI PUTRA menyampaikan untuk menunggu temannya yang dalam perjalan dari jakarta dimana teman SAKSI RIKI tersebut yang membawa uang palsu, dan sekitar pukul 01.00 WITA (hari rabu tanggal 16 oktober 2024) Terdakwa bertemu dengan Teman Saksi RIKI PUTRA yang bernama STEFFEND MAURI (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Terdakwa bersama dengan istrinya, Saksi RIKI PUTRA, dan saksi STEFFEND MAURI meninggalkan bandara sultan hasanuddin makassar kemudian menuju ke kera Kab.Wajo dengan menggunakan mobil merk xenia berwarna abu – abu dengan plat dd 1890 untuk mengantar Istri Terdakwa ke rumah mertua Terdakwa, lalu tiba pada pukul 11.00 WITA dan berisirahat. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi STEFFEN MAURI dan Saksi RIKI PUTRA berangkat menuju kota palopo untuk menjemput Sdr.Adi dan tiba pada pukul 15.00 WITA kemudian menginap satu malam dirumah sdr.Adi dan pada saat Terdakwa berteman berada di rumah sdr.Adi SaksI STEFFEND MAURI memperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi RIKI PUTRA uang palsu sebesar Rp36.000.000 yang akan Terdakwa berteman edarkan di Tana toraja. Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi STEFFEND MAURI, Saksi RIKI PUTRA dan sdr.Adi berangkat menuju Toraja dan tiba di Buntu Kec. Gandasil Kab. Tana Toraja yakni di rumah sdr.Adi pada pukul 20.00 WITA dan Terdakwa berteman menginap selama 1 malam di rumah tersebut . Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi STEFFEND MAURI keluar mencari agen BRI-Link untuk melakukan top up OVO sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke akun ovo 0895386008050 an. FEBRYANTO (akun milik teman Terdakwa), namun tidak berhasil sehingga uang palsu tersebut disimpan kembali. Selanjutnya pada pukul 13.00 WITA, Terdakwa beserta rekan-rekannya meninggalkan rumah Sdra. ADI dengan menggunakan mobil dan pada pukul 23.00 WITA beristirahat di depan sebuah masjid di pinggir jalan. Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa beserta rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju arah Makale namun dan sekitar pukul 16.00 WITA tiba di objek wisata Religi Patung Burake, kemudian Terdakwa menelpon Saksi MIRWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah dikenalnya sekitar satu tahun dan mengatakan punya proyek yakni mengedarkan uang palsu dengan menyampaikan “bosku ayo turun ke Rantepao” lalu Saksi MIRWAN menjawab “tidak ada uangku” namun Terdakwa menjawab “biarmi ku jemputko” dan dijawab “oke pale”. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi MIRWAN bersama Anak Saksi ICCANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Barerang Kec. Baruppu, Kab. Toraja Utara, lalu masuk ke dalam mobil dan terdapat 3 (tiga) orang yang tidak dikenalnya. Dalam perjalanan, Saksi MIRWAN diperkenalkan oleh Terdakwa kepada 3 (tiga) orang tersebut yang bernama Sdra. ADI, Saksi RIKI PUTRA, Saksi STEFFEND MAURI. Sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain tiba di Jl. Serang Rantepao Kab. Toraja Utara dan di tempat lainnya di Kab. Toraja Utara serta mengedarkan/membelanjakan uang palsu tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Saksi STEFFEND MAURI membeli rokok dan minuman di Jl. Serang, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara seharga Rp.76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah) yang dibayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang kerta palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terdapat uang kembalian pada saat itu sebesar Rp. . 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah); 2) Saksi STEFFEND MAURI membeli rokok di Alang-alang, Kab. Toraja Utara seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang kerta palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terdapat uang kembalian pada saat itu sebesar Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah); 3) Terdakwa dan Saksi STEFFEN MAURI berhasil melakukan top up akun dana melalui BRI-Link di Alang-alang tepatnya di sekitar Pertamina dengan Nomor 0895339905502 atas nama AHMAD DANIL dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp. .1.000.000,00 (satu juta rupiah) di Toko Natha Cell kios milik Saksi Saerce pada sekitar pukul 22.02 WITA, yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi STEFFEN MAURI sedang berjalan kaki mengarah ke toko milik Sarce dan menyampaikan kepada Saksi Sarce “bisa stor tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) “ Saksi Sarce menjawab “ iya bisa “ kemudian Terdakwa menyampaikan ke Saksi STEFFEN MAURI "alihkan ke DANA “lalu menulis Nomor Handphone dan nama akunnnya yaitu dengan nomor 0895339905502 dan nama akun dana AHMAD DANIL. Setelah itu, Saksi Sarce langsung mengisi nomor handphone 0895339905502 di aplikasi BRIMO milik Saksi atas nama SARCE ANI LAPU’ dengan nomor rekening 495101034254537 kemudian muncul nama akun DANA setelah itu Saksi Sarce dan Terdakwa mencocokkan nomor handphone dan nama dana tesebut dan Terdakwa menyampaikan “sudah betul berapa biaya adminya “ kemudian Saksi Sarce menjawab Rp. 8.000,- (Delapan ribu Rupiah) selanjutnya Saksi STEFFEN MAURI memberikan uang Rp.100.000,- sebanyak 10 lembar dan pecahan 20.000 sebanyak 1 lembar kemudian Saksi Sarce melakukan transaksi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dimana transaksi tersebut berhasil dengan nomor Ref 749810634421, tanggal 19 Oktober 2024, 21:02:14 WIB yang mana namun dalam perjalan, dana atau uang yang telah masuk ke akun saksi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa transfer ke akun dana Saksi Riki dengan Nomor 081261834980 atas nama RIKI PUTRA sebesar Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rokok dan minuman serta membayar hotel dan sisanya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain judi. 4) Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dan menginap di kamar Nomor 09 dan 10. Berikutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Sdra. ADI menuju ke recepcionist hotel untuk memesan kamar baru dan kemudian pindah ke kamar nomor 18 dan 19. Pada pukul 15.00 WITA, Saksi STEFFEND MAURI bersama dengan Sdra. ADI keluar dengan menggunakan mobil untuk ditukar dengan motor, namun di tengah perjalanan dekat dengan sebuah counter, Sdra. ADI menurunkan Saksi STEFFEND MAURI dan tidak lama kemudian Sdra. ADI dengan menggunakan Motor Jupiter Z berwarna hitam kemudian bersama-sama kembali ke Hotel Andalan. Setelah tiba di hotel, Terdakwa bersama Saksi STEFFEND MAURI bersama dengan Sdra. ADI menghitung uang palsu untuk ditukar dan diedarkan. Kemudian pada pukul 18.00 WITA saat masih berada di Hotel Andalan, Terdakwa meminta Anak Saksi Iccang membeli rokok sehingga bertanya, “adajikah uangmu”, Anak pun menjawab “adaji” sambil memperlihatkan uang palsu yang Anak Saksi Iccang kantongi. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi Iccang “ini kau pake belanja, tapi belanja ta seratus-seratus biar tidak ketahuan” sambil memperlihatkan uang palsu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa mengajak Anak Saksi Iccang untuk keluar dan pergi menukarkan uang palsu dengan berboncengan menggunakan motor Jupiter Z lalu sampai di pertigaan Tongkonan Ada’, Terdakwa mengajar Anak Saksi Iccang cara menukarkan uang palsu tersebut dan kemudian memberikan uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk top up di akun dana milik Anak Saksi Icccang serta uang asli sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar biaya admin top up, kemudian Anak Saksi Iccang menuju ke Counter Attack milik Saksi Korban Meissy Panoni yang beralamat di Jln.Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale Kab.Tana Toraja yang dan Terdakwa mengamati dari kejauhan, pada saat itu Anak Saksi Iccang datang tanpa menggunakan kendaraan serta memakai sweater warna putih yang pada lengan kiri dan kanan terdapat tulisan CAZTA EMINENT warna hitam. Anak Saksi Iccang datang dengan tujuan melakukan pengisian berupa top up Dana, sehingga pada saat itu Saksi Korban langsung meminta nomor handphone yang ingin di top up. Selanjutnya Anak Saksi Iccang menyebutkan nomor handphone 082316544147 selanjutnya Saksi Korban mengisi nomor yang disebutkan ke dalam aplikasi SeaBank kemudian muncul nama akun Dana Yahxx Fikx Manxxxxxxx, selanjutnya Saksi Korban memperlihatkan nama akun tersebut dengan maksud memastikan apakah sudah cocok dengan nama akun orang tersebut, lalu dijawab Anak Saksi Iccang “sudah benar”. Selanjutnya Saksi Korban langsung mengirim ke nomor handpne 082316544147 dan nama akun Yahxx Fikx Manxxxxxxx sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan akun atas nama Wahyudi Hasan dan nomor handphone 082316669338 serta nomor rekening 901803688800. Kemudian Saksi Korban langsung meminta biaya transaksi admin sebesar Rp. .10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang tunai berdasarkan transaksi sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Anak Saksi Iccang memberikan terlebih dahulu uang pecahan Rp. .50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar. Setelah Saksi Korban menerima uang biaya transaksi admin, Saksi Korban belum mengembalikan uang milik Anak Saksi Iccang, tetapi terlebih dahulu meminta uang tunai sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah Saksi Korban transfer, lalu Anak Saksi Iccang menyerahkan uang pecahahan Rp. .100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 lembar kepada Saksi Korban. Setelah Saksi Korban memegang uang tersebut, Saksi Korban merasa curiga karena kondisi permukaan uang terasa kasar, tidak seperti uang pada umumnya sehingga Saksi Korban menyampaikan kepada orang tersebut “uang palsu ini”, kemudian dijawab oleh Anak Saksi Iccang “masak ia”. Lalu Saksi Korban menyuruh Anak Saksi Iccang untuk masuk ke dalam toko Saksi Korban, selanjutnya Anak Saksi Iccang menjawab “tunggu dulu, ku tanya bapak ku di mobil” sambil Anak Saksi Iccang siap untuk melarikan diri, sehingga Saksi Korban hendak menarik jaketnya namun Anak Saksi Iccang langsung melarikan diri. Kemudian Saksi WAHYUDI HASAN datang dan Saksi Korban menyampaikan “kejar itu orang, uang palsu” sehingga Saksi WAHYUDI langsung mengejarnya. berselang bebera menit Terdakwa melihat Anak Saksi Iccang dikejar oleh masyrakat sehingga Terdakwa melarikan diri kembali ke hotel dengan menggunakan motor untuk menjemput Sdr. Adi dan kemudian Terdakwa bersama Sdr. Adi kembali ke counter tersebut untuk mengamati Anak Saksi Iccang namun mobil patroli polisi sudah datang ketempat tersebut dan kemudian menuju ke hotel andalan dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr. Adi mengikuti mobil tersebut namun belum sampai di hotel, Terdakwa bersama dengan Sdr. Adi menuju ke arah burake untuk menukar mobil dengan motor kemudian Terdakwa dan Sdr. adi mengambil mobil dan bersama – sama melarikan diri ke arah Kab. enrekang dan Terdakwa dan Sdr.Adi sampai di rumah orang yang tidak kenal dan tidur di rumah tersebut. sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa terbangun dan melihat Sdr. adi sudah tidak ada yang menurut pemilik rumah bahwa Sdr.Adi keluar untuk membeli bensin dan kemudian Terdakwa melanjutkan melarikan diri ke arah Enrekang namun Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemudian dibawah ke polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. - - - Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya tidak melaporkan terkait keberadaan uang palsu tersebut karena memang berniat untuk mendapatkan keuntungan dari uang palsu tersebut yakni dengan cara mengedarkan/membelanjakannya; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4585/DUF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol ATIK HARINI, ST, M.Amd. SDA, Penata ANGELINA SHERLY, Amd, AKP YULIANI CARISCA, S.T.,M.Tr.A.P, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: • 212 (dua ratus dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. .100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 1 s/d 18 dan 28 s/d 32 adalah PALSU; • 70 (tujuh puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. .100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 19 s/d 27 adalah PALSU; • 1 (satu) potongan uang kertas pecahan Rp. .100.000 (seratus ribu rupiah) dengan yang tercantum dalam BAB.I poin 33 adalah potongan uang kertas palsu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana. Atau: Kedua: --------Bahwa ZUL FITRAH Alias ZUL Alias TETTA yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Toko Counter Attack milik Saksi Korban MEISSY PANONI Alias MEISSY yang beralamat di Jln. Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa dan sdr. Adi (DPO) berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengedarkan uang palsu, selanjutnya sekitar bulan September 2024 Terdakwa menghubungi Saksi RIKI PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman Terdakwa yang tinggal di padang yang Terdakwa kenal melalui aplikasi trading pada tahun 2020 melalui telpon, dalam pembicaraan tersebut Terdakwa meminta Saksi RIKI PUTRA untuk mencarikan tempat mendapatkan uang palsu untuk diedarkan atau digunakan di Palopo dan Tana Toraja. Kemudian keesokan harinya Saksi RIKI PUTRA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada yang menjual uang palsu dan sudah siap diedarkan sebanyak 360 Lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada sdr.Adi, lalu sdr.Adi menyampaikan untuk dibawah untuk diedarkan di Palopo dan Toraja. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa bersama Istrinya sdri.Hamdani menuju ke bandara sultan hasanuddin untuk bertemu dengan Saksi RIKI PUTRA dan pada saat bertemu Saksi RIKI PUTRA menyampaikan untuk menunggu temannya yang dalam perjalan dari jakarta dimana teman SAKSI RIKI tersebut yang membawa uang palsu, dan sekitar pukul 01.00 WITA (hari rabu tanggal 16 oktober 2024) Terdakwa bertemu dengan Teman Saksi RIKI PUTRA yang bernama STEFFEND MAURI (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Terdakwa bersama dengan istrinya, Saksi RIKI PUTRA, dan saksi STEFFEND MAURI meninggalkan bandara sultan hasanuddin makassar kemudian menuju ke kera Kab.Wajo dengan menggunakan mobil merk xenia berwarna abu – abu dengan plat dd 1890 untuk mengantar Istri Terdakwa ke rumah mertua Terdakwa, lalu tiba pada pukul 11.00 WITA dan berisirahat. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi STEFFEN MAURI dan Saksi RIKI PUTRA berangkat menuju kota palopo untuk menjemput Sdr.Adi dan tiba pada pukul 15.00 WITA kemudian menginap satu malam dirumah sdr.Adi dan pada saat Terdakwa berteman berada di rumah sdr.Adi SaksI STEFFEND MAURI memperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi RIKI PUTRA uang palsu sebesar Rp36.000.000 yang akan Terdakwa berteman edarkan di Tana toraja. - Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi STEFFEND MAURI, Saksi RIKI PUTRA dan sdr.Adi berangkat menuju Toraja dan tiba di Buntu Kec. Gandasil Kab. Tana Toraja yakni di rumah sdr.Adi pada pukul 20.00 WITA dan Terdakwa berteman menginap selama 1 malam di rumah tersebut . Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi STEFFEND MAURI keluar mencari agen BRI-Link untuk melakukan top up OVO sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke akun ovo 0895386008050 an. FEBRYANTO (akun milik teman Terdakwa), namun tidak berhasil sehingga uang palsu tersebut disimpan kembali. Selanjutnya pada pukul 13.00 WITA, Terdakwa beserta rekan-rekannya meninggalkan rumah Sdra. ADI dengan menggunakan mobil dan pada pukul 23.00 WITA beristirahat di depan sebuah masjid di pinggir jalan. Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa beserta rekan-rekannya melanjutkan perjalanan menuju arah Makale namun dan sekitar pukul 16.00 WITA tiba di objek wisata Religi Patung Burake, kemudian Terdakwa menelpon Saksi MIRWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah dikenalnya sekitar satu tahun dan mengatakan punya proyek yakni mengedarkan uang palsu dengan menyampaikan “bosku ayo turun ke Rantepao” lalu Saksi MIRWAN menjawab “tidak ada uangku” namun Terdakwa menjawab “biarmi ku jemputko” dan dijawab “oke pale”. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi MIRWAN bersama Anak Saksi ICCANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Barerang Kec. Baruppu, Kab. Toraja Utara, lalu masuk ke dalam mobil dan terdapat 3 (tiga) orang yang tidak dikenalnya. Dalam perjalanan, Saksi MIRWAN diperkenalkan oleh Terdakwa kepada 3 (tiga) orang tersebut yang bernama Sdra. ADI, Saksi RIKI PUTRA, Saksi STEFFEND MAURI. Sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama rekan-rekannya yang lain tiba di Jl. Serang Rantepao Kab. Toraja Utara dan di tempat lainnya di Kab. Toraja Utara serta mengedarkan/membelanjakan uang palsu tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Saksi STEFFEND MAURI membeli rokok dan minuman di Jl. Serang, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara seharga Rp.76.000,00 (tujuh puluh enam ribu rupiah) yang dibayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang kerta palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terdapat uang kembalian pada saat itu sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah); 2) Saksi STEFFEND MAURI membeli rokok di Alang-alang, Kab. Toraja Utara seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibayar dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang kerta palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terdapat uang kembalian pada saat itu sebesar Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah); 3) Terdakwa dan Saksi STEFFEN MAURI berhasil melakukan top up akun dana melalui BRI-Link di Alang-alang tepatnya di sekitar Pertamina dengan Nomor 0895339905502 atas nama AHMAD DANIL dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp. .1.000.000,00 (satu juta rupiah) di Toko Natha Cell kios milik Saksi Saerce pada sekitar pukul 22.02 WITA, yang mana pada saat itu Terdakwa dan Saksi STEFFEN MAURI sedang berjalan kaki mengarah ke toko milik Sarce dan menyampaikan kepada Saksi Sarce “bisa stor tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) “ Saksi Sarce menjawab “ iya bisa “ kemudian Terdakwa menyampaikan ke Saksi STEFFEN MAURI "alihkan ke DANA “lalu menulis Nomor Handphone dan nama akunnnya yaitu dengan nomor 0895339905502 dan nama akun dana AHMAD DANIL. Setelah itu, Saksi Sarce langsung mengisi nomor handphone 0895339905502 di aplikasi BRIMO milik Saksi atas nama SARCE ANI LAPU’ dengan nomor rekening 495101034254537 kemudian muncul nama akun DANA setelah itu Saksi Sarce dan Terdakwa mencocokkan nomor handphone dan nama dana tesebut dan Terdakwa menyampaikan “sudah betul berapa biaya adminya “ kemudian Saksi Sarce menjawab Rp. 8.000,- (Delapan ribu Rupiah) selanjutnya Saksi STEFFEN MAURI memberikan uang Rp.100.000,- sebanyak 10 lembar dan pecahan 20.000 sebanyak 1 lembar kemudian Saksi Sarce melakukan transaksi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dimana transaksi tersebut berhasil dengan nomor Ref 749810634421, tanggal 19 Oktober 2024, 21:02:14 WIB yang mana namun dalam perjalan, dana atau uang yang telah masuk ke akun saksi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa transfer ke akun dana Saksi Riki dengan Nomor 081261834980 atas nama RIKI PUTRA sebesar Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rokok dan minuman serta membayar hotel dan sisanya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain judi. 4) Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Hotel Andalan yang terletak di Se’pon, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja dan menginap di kamar Nomor 09 dan 10. Berikutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, Sdra. ADI menuju ke recepcionist hotel untuk memesan kamar baru dan kemudian pindah ke kamar nomor 18 dan 19. Pada pukul 15.00 WITA, Saksi STEFFEND MAURI bersama dengan Sdra. ADI keluar dengan menggunakan mobil untuk ditukar dengan motor, namun di tengah perjalanan dekat dengan sebuah counter, Sdra. ADI menurunkan Saksi STEFFEND MAURI dan tidak lama kemudian Sdra. ADI dengan menggunakan Motor Jupiter Z berwarna hitam kemudian bersama-sama kembali ke Hotel Andalan. Setelah tiba di hotel, Terdakwa bersama Saksi STEFFEND MAURI bersama dengan Sdra. ADI menghitung uang palsu untuk ditukar dan diedarkan. Kemudian pada pukul 18.00 WITA saat masih berada di Hotel Andalan, Terdakwa meminta Anak Saksi Iccang membeli rokok sehingga bertanya, “adajikah uangmu”, Anak pun menjawab “adaji” sambil memperlihatkan uang palsu yang Anak Saksi Iccang kantongi. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi Iccang “ini kau pake belanja, tapi belanja ta seratus-seratus biar tidak ketahuan” sambil memperlihatkan uang palsu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa mengajak Anak Saksi Iccang untuk keluar dan pergi menukarkan uang palsu dengan berboncengan menggunakan motor Jupiter Z lalu sampai di pertigaan Tongkonan Ada’, Terdakwa mengajar Anak Saksi Iccang cara menukarkan uang palsu tersebut dan kemudian memberikan uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk top up di akun dana milik Anak Saksi Icccang serta uang asli sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar biaya admin top up, kemudian Anak Saksi Iccang menuju ke Counter Attack milik Saksi Korban Meissy Panoni yang beralamat di Jln.Nusantara, Kel. Bombongan, Kec. Makale Kab.Tana Toraja yang dan Terdakwa mengamati dari kejauhan, pada saat itu Anak Saksi Iccang datang tanpa menggunakan kendaraan serta memakai sweater warna putih yang pada lengan kiri dan kanan terdapat tulisan CAZTA EMINENT warna hitam. Anak Saksi Iccang datang dengan tujuan melakukan pengisian berupa top up Dana, sehingga pada saat itu Saksi Korban langsung meminta nomor handphone yang ingin di top up. Selanjutnya Anak Saksi Iccang menyebutkan nomor handphone 082316544147 selanjutnya Saksi Korban mengisi nomor yang disebutkan ke dalam aplikasi SeaBank kemudian muncul nama akun Dana Yahxx Fikx Manxxxxxxx, selanjutnya Saksi Korban memperlihatkan nama akun tersebut dengan maksud memastikan apakah sudah cocok dengan nama akun orang tersebut, lalu dijawab Anak Saksi Iccang “sudah benar”. Selanjutnya Saksi Korban langsung mengirim ke nomor handpne 082316544147 dan nama akun Yahxx Fikx Manxxxxxxx sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menggunakan akun atas nama Wahyudi Hasan dan nomor handphone 082316669338 serta nomor rekening 901803688800. Kemudian Saksi Korban langsung meminta biaya transaksi admin sebesar Rp. .10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang tunai berdasarkan transaksi sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga Anak Saksi Iccang memberikan terlebih dahulu uang pecahan Rp. .50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar. Setelah Saksi Korban menerima uang biaya transaksi admin, Saksi Korban belum mengembalikan uang milik Anak Saksi Iccang, tetapi terlebih dahulu meminta uang tunai sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah Saksi Korban transfer, lalu Anak Saksi Iccang menyerahkan uang pecahahan Rp. .100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 lembar kepada Saksi Korban. Setelah Saksi Korban memegang uang tersebut, Saksi Korban merasa curiga karena kondisi permukaan uang terasa kasar, tidak seperti uang pada umumnya sehingga Saksi Korban menyampaikan kepada orang tersebut “uang palsu ini”, kemudian dijawab oleh Anak Saksi Iccang “masak ia”. Lalu Saksi Korban menyuruh Anak Saksi Iccang untuk masuk ke dalam toko Saksi Korban, selanjutnya Anak Saksi Iccang menjawab “tunggu dulu, ku tanya bapak ku di mobil” sambil Anak Saksi Iccang siap untuk melarikan diri, sehingga Saksi Korban hendak menarik jaketnya namun Anak Saksi Iccang langsung melarikan diri. Kemudian Saksi WAHYUDI HASAN datang dan Saksi Korban menyampaikan “kejar itu orang, uang palsu” sehingga Saksi WAHYUDI langsung mengejarnya. berselang bebera menit Terdakwa melihat Anak Saksi Iccang dikejar oleh masyrakat sehingga Terdakwa melarikan diri kembali ke hotel dengan menggunakan motor untuk menjemput Sdr. Adi dan kemudian Terdakwa bersama Sdr. Adi kembali ke counter tersebut untuk mengamati Anak Saksi Iccang namun mobil patroli polisi sudah datang ketempat tersebut dan kemudian menuju ke hotel andalan dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan Sdr. Adi mengikuti mobil tersebut namun belum sampai di hotel, Terdakwa bersama dengan Sdr. Adi menuju ke arah burake untuk menukar mobil dengan motor kemudian Terdakwa dan Sdr. adi mengambil mobil dan bersama – sama melarikan diri ke arah Kab. enrekang dan Terdakwa dan Sdr.Adi sampai di rumah orang yang tidak kenal dan tidur di rumah tersebut. sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa terbangun dan melihat Sdr. adi sudah tidak ada yang menurut pemilik rumah bahwa Sdr.Adi keluar untuk membeli bensin dan kemudian Terdakwa melanjutkan melarikan diri ke arah Enrekang namun Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemudian dibawah ke polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. - - - Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya tidak melaporkan terkait keberadaan uang palsu tersebut karena memang berniat untuk mendapatkan keuntungan dari uang palsu tersebut yakni dengan cara mengedarkan/membelanjakannya; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta rekan-rekannya, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. .1.000.000,- (satu juta rupiah); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4585/DUF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol ATIK HARINI, ST, M.Amd. SDA, Penata ANGELINA SHERLY, Amd, AKP YULIANI CARISCA, S.T.,M.Tr.A.P, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: • 212 (dua ratus dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. .100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 1 s/d 18 dan 28 s/d 32 adalah PALSU; • 70 (tujuh puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. .100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA emisi 2016 yang tercantum dalam BAB.I poin 19 s/d 27 adalah PALSU; • 1 (satu) potongan uang kertas pecahan Rp. .100.000 (seratus ribu rupiah) dengan yang tercantum dalam BAB.I poin 33 adalah potongan uang kertas palsu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya