Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. KALO Alias PAPA UNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2085/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KALO Alias PAPA UNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa KALO Alias PAPA UNI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024,
sekitar pukul 17.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan Juli, bertempat di Batakan, Lemb.
Simbuang, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa yang turut serta pada
permainan judi sebagai perncarian” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, perjudian sabung ayam
diketahui oleh anggota kepolisian dari laporan Masyarakat setelah itu Saksi STEPANUS
TRI PUTRA SAMPE ALANG Alias STEP dan Saksi GONO SUMA LABANNI’ Alias

GONO yang merupakan anggota personil unit lapangan Polres Tana Toraja menuju
lokasi, anggota kepolisian berada tidak jauh dari lokasi para pelaku pemain sabung ayam
tersebut menyadari kedatangan anggota dan langsung membubarkan diri kemudian
anggota langsung melakukan pengejaran dan mengamankan terdakwa KALO Alias PAPA
UNI, saksi SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON dan saksi ARJUN
PADAUNAN Alias PAPA PUTRA (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa terdakwa berada di rumah kediamannya dan kemudian mendapatkan informasi
dari warga sekitar bahwa disekitar tempat terdakwa tinggal ada perjudian sabung ayam.
Kemudian terdakwa menuju ke lokasi dengan maksud ikut pada perjudian sabung ayam,
terdakwa berjalan sekitar 2 KM dari rumah menuju lokasi perjudian sabung ayam dengan
membawa 1 (satu) ekor ayam berwarna merah dan uang tunai sebesar Rp. 988.000
(sembilan ratus delapan puluh delapan ribu). Sesampainya di lokasi perjudian sabung
ayam sudah banyak orang berkumpul selanjutnya permainan judi sabung ayam dimulai
dan terdakwa sepakat dengan salah seorang yang terdakwa tidak kenal untuk bertaruh,
terdakwa bertaruh sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), akan tetapi ayam
sementara diadu dan uang kami pegang masing-masing datang pihak kepolisian
melakukan pembubaran.
- Bahwa caranya yakni mengambil 2 ekor ayam dan membandingkannya apabila cocok
disiapkan uang tunai sebagai taruhan dan setelah itu kedua ayam tersebut dipasangkan
pisau taji kemudian diadu, dan diantara 2 ayam tersebut ada salah satu yang mati maka
yang masih hidup yang menang, dan yang kalah akan memeberikan uang kepada pihak
yang menenag.
- Bahwa perbuatan perjudian sabung ayam yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari
pihak yang berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut merupakan tempat
yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------
--------

Atau

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa KALO Alias PAPA UNI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024,
sekitar pukul 17.00 Wita setidak-tidaknya pada bulan Juli, bertempat di Batakan, Lemb.
Simbuang, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan
kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”
perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, perjudian sabung ayam
diketahui oleh anggota kepolisian dari laporan Masyarakat setelah itu Saksi STEPANUS

TRI PUTRA SAMPE ALANG Alias STEP dan Saksi GONO SUMA LABANNI’ Alias
GONO yang merupakan anggota personil unit lapangan Polres Tana Toraja menuju
lokasi, anggota kepolisian berada tidak jauh dari lokasi para pelaku pemain sabung ayam
tersebut menyadari kedatangan anggota dan langsung membubarkan diri kemudian
anggota langsung melakukan pengejaran dan mengamankan terdakwa KALO Alias PAPA
UNI, saksi SALMON RUMPA PATANGGUNG Alias SALMON dan saksi ARJUN
PADAUNAN Alias PAPA PUTRA (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa terdakwa berada di rumah kediamannya dan kemudian mendapatkan informasi
dari warga sekitar bahwa disekitar tempat terdakwa tinggal ada perjudian sabung ayam.
Kemudian terdakwa menuju ke lokasi dengan maksud ikut pada perjudian sabung ayam,
terdakwa berjalan sekitar 2 KM dari rumah menuju lokasi perjudian sabung ayam dengan
membawa 1 (satu) ekor ayam berwarna merah dan uang tunai sebesar Rp. 988.000
(sembilan ratus delapan puluh delapan ribu). Sesampainya di lokasi perjudian sabung
ayam sudah banyak orang berkumpul selanjutnya permainan judi sabung ayam dimulai
dan terdakwa sepakat dengan salah seorang yang terdakwa tidak kenal untuk bertaruh,
terdakwa bertaruh sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), akan tetapi ayam
sementara diadu dan uang kami pegang masing-masing datang pihak kepolisian
melakukan pembubaran.
- Bahwa caranya yakni mengambil 2 ekor ayam dan membandingkannya apabila cocok
disiapkan uang tunai sebagai taruhan dan setelah itu kedua ayam tersebut dipasangkan
pisau taji kemudian diadu, dan diantara 2 ayam tersebut ada salah satu yang mati maka
yang masih hidup yang menang, dan yang kalah akan memeberikan uang kepada pihak
yang menenag.
- Bahwa perbuatan perjudian sabung ayam yang dilakukan terdakwa tidak memiliki ijin dari
pihak yang berwenang dan lokasi perjudian sabung ayam tersebut merupakan tempat
yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya