Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. PAULUS PANANNANGAN Alias PAUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 569/P.4.26/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS PANANNANGAN Alias PAUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa PAULUS PANANNANGAN Alias PAUL yang selanjutnya
disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WITA
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di
rumah Saksi Korban YOSEF RUSUK DASA Alias PAK YOSEF yang beralamat di KM 7
Kel. Tengan, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-
tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 18
Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa sedang membutuhkan uang
untuk membeli rokok serta kebutuhan pribadi sehingga Terdakwa keluar jalan-jalan
dan mendapati beberapa rumah namun dilewati karena pada rumah tersebut ada

anjing, kemudian Terdakwa berhenti di rumah Saksi Korban. Terdakwa melihat
keadaan pada rumah Saksi Korban tersebut dan di situ tidak terdapat anjing sehingga
Terdakwa naik ke atas rumah Saksi Korban melalui tangga yang terdapat di depan
rumah. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang berada di
lantai dua karena pintu depan terkunci, kemudian pelaku menuju ke ruang tamu lalu
melihat dan membuka sebuah tas milik Saksi AGUSTINA PONDI (istri Saksi Korban)
yang terletak di atas kursi yang di dalamnya terdapat sebuah dompet. Terdakwa lalu
membuka dan mengambil isi dompet yang berisikan uang tunai Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) termasuk juga membuka sebuah amplop yang berisikan uang tunai
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mengambil uang di dalamnya. Setelah itu
Terdakwa menuruni tangga dalam rumah menuju ke lantai satu, kemudian masuk ke
kamar di mana Saksi SEMUEL KARUBABA Alias SEMU sedang tidur, lalu Terdakwa
mengambil sebuah Handphone merek Vivo Y12 berwarna hitam. Selanjutnya
Terdakwa kembali ke lantai dua dengan menaiki tangga yang ada di dalam rumah
kemudian mengambil sebilah parang dan charger HP, setelah itu pelaku kembali
menuruni tangga ke lantai satu dan meninggalkan parang dan charger HP tersebut di
lantai satu. Kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Korban melalui jendela
rumah yang berada di lantai satu dengan cara mendorong jendela;
- Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu
rupiah) yang disimpan di dalam tas milik Saksi AGUSTINA PONDI dan satu buah
handphone merek Vivo Y12 berwarna hitam dengan sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) yang disimpan di atas speaker dalam rumah Saksi Korban. Terdakwa
mengambil barang milik Saksi Korban tanpa izin serta Terdakwa tidak mempunyai hak
atas barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian
sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya