Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. MOGA SARUNG ALLO Alias PONG INTANG MOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1639/P.4.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOGA SARUNG ALLO Alias PONG INTANG MOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
--------------Bahwa terdakwa MOGA SARUNG LANGI alias PONG INTANG MOGA
bersama-sama dengan YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA

RIFAL , dan saksi ADHA DESSIBALI (Penuntutan terpisah) Pada hari Minggu
tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam
bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di
Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja
Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Tana Toraja ,mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin dengan
segaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikan sebagai pencaharian atau dengan segaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu. ---
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal adanya informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan
bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai
Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari
berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh
beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian
Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke
KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL
memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan
sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum
tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE
KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu
saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke
alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim
sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan .
- Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI
AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke
Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara ,
setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas
menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian
terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu
proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai
mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat
masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian
standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga.
Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan
pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil
diamankan petugas, sedang terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG
INTANG MOGA yang saat itu berada dilokasi sabung ayam namun saat
mendengar suara tembakan terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG

INTANG berhasil melarikan diri , dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Nomor /14 / IV / RES.1.12 2024 / Ditreskrimum tanggal 17 April 2024 atas
nama MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG .
- Terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG berhasil diamankan oleh
Tim. Krimsus Polda Sulsel di Enrekang saat melakukan perjalanan pulang dari
Makassar ke Toraja pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.
- Bahwa terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG MOGA dan saksi
YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL (Penuntutan
terpisah) dalam permainan perjudian dengan menggunakan sabung ayam yang
berlangsung pada tanggal 31 Maret 2024 yang diadakan di Dusun Seke
Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara yaitu
saksi YUNUS ROMBE alias EWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL (Penuntutan
terpisah) dan terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG berperan
sebagai penyelenggara (panitia) dan sekaligus bertanggung jawab atas
keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari kegiatan perjudian tersebut dan
terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG dan saksi YUNUS ROMBE
alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL (Penuntutann terpisah) keduannya
berperan aktif. Selain itu termasuk juga penyelenggara dalam perjudian tersebut
yakni LUTHER PAPPAN (DPO) yang menyiapkan lokasi perjudian, saksi ADHA
DESSIBALI alias DESTI (Wasit) serta MANTURINO SAHRAN TAMBING alias
RINO (DPO).
- Bahwa cara permainan judi sabung ayam tersebut yakni awalnya ayam dipegang,
diikat, dikasi cocok terkait dengan ukurannya, lalu pemilik ayam berbicara terkait
taruhan, jika sudah deal dengan taruhan baru ayam dipasangin taji, lalu naik di
arena yang telah disiapkan penyelenggara membayar uang persenan lalu uang
persenan dimasukan ke dalam bambu yang telah disiapkan oleh LUTHER
PAPPAN (DPO) , setelah itu ayam di lepas untuk di adu sampai ada yang
menang.
- Bahwa yang menentukan uang persenan yang akan dimasukan ke dalam bambu
adalah penyelenggara termasuk terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG
INTANG kadang Rp 100.000 (seratus ribu) – Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu)
setiap 1 (satu ) ekor ayam yang ingin bermain. Namun uang Persenan tersebut
(keuntungan panitia ) belum sempat dibagi oleh terdakwa MOGA SARUNG ALLO
alias PONG INTANG dan panitia lainnya di karena perjudian tersebut sudah
dibubarkan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa
Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak
umum yang mana tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan
berada di dekat jalan raya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwajib.

Perbuatan terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG MOGA
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA
-----------Bahwa terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG MOGA
bersama-sama dengan YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA
RIFAL , dan ADHA DESSIBALI (Penuntutan terpisah), Pada hari Minggu tanggal
31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan
Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di
Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja
Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Tana Toraja, mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin dengan
segaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikan sebagai pencaharian atau dengan segaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu. ---------------------------------------------------------------------------------
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal adanya informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan
bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai
Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari
berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh
beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian
Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke
KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL
memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan
sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum
tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE
KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu
saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke
alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim
sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan .
- Bahwa Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI
AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke
Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara ,
setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas
menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian
terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu
proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai

mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat
masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian
standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga.
Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan
pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil
diamankan petugas, sedang terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG
INTANG MOGA yang saat itu berada dilokasi sabung ayam namun saat
mendengar suara tembakan terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG
INTANG berhasil melarikan diri , dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Nomor /14 / IV / RES.1.12 2024 / Ditreskrimum tanggal 17 April 2024 atas
nama MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG .
- Terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG berhasil diamankan oleh
Tim. Krimsus Polda Sulsel di Enrekang saat melakukan perjalanan pulang dari
Makassar ke Toraja pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.
- Bahwa terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG MOGA dan saksi
YUNUS ROMBE alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL (Penuntutan
terpisah) dalam permainan perjudian dengan menggunakan sabung ayam yang
berlangsung pada tanggal 31 Maret 2024 yang diadakan di Dusun Seke
Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara yaitu
saksi YUNUS ROMBE alias EWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL (Penuntutan
terpisah) dan terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG berperan
sebagai penyelenggara (panitia) dan sekaligus bertanggung jawab atas
keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari kegiatan perjudian tersebut dan
terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG dan saksi YUNUS ROMBE
alias UWWI alias TOWWIK alias BAPA RIFAL (Penuntutann terpisah) keduannya
berperan aktif. Selain itu termasuk juga penyelenggara dalam perjudian tersebut
yakni LUTHER PAPPAN (DPO) yang menyiapkan lokasi perjudian, saksi ADHA
DESSIBALI alias DESTI (Wasit) serta MANTURINO SAHRAN TAMBING alias
RINO (DPO).
- Bahwa cara permainan judi sabung ayam tersebut yakni awalnya ayam dipegang,
diikat, dikasi cocok terkait dengan ukurannya, lalu pemilik ayam berbicara terkait
taruhan, jika sudah deal dengan taruhan baru ayam dipasangin taji, lalu naik di
arena yang telah disiapkan penyelenggara membayar uang persenan lalu uang
persenan dimasukan ke dalam bambu yang telah disiapkan oleh LUTHER
PAPPAN (DPO) , setelah itu ayam di lepas untuk di adu sampai ada yang
menang.
- Bahwa yang menentukan uang persenan yang akan dimasukan ke dalam bambu
adalah penyelenggara termasuk terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG
INTANG kadang Rp 100.000 (seratus ribu) – Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu)
setiap 1 (satu ) ekor ayam yang ingin bermain. Namun uang Persenan tersebut

(keuntungan panitia ) belum sempat dibagi oleh terdakwa MOGA SARUNG ALLO
alias PONG INTANG dan panitia lainnya di karena perjudian tersebut sudah
dibubarkan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa
Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak
umum yang mana tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan
berada di dekat jalan raya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwajib.

Perbuatan terdakwa MOGA SARUNG ALLO alias PONG INTANG MOGA
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP Jo
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya